Hamas pada Jumat mengumumkan daftar nama 183 tahanan Palestina yang rencananya akan dibebaskan oleh Israel pada Sabtu untuk ditukar dengan tiga warga Israel ... [212] url asal
Ankara (ANTARA) - Hamas pada Jumat mengumumkan daftar nama 183 tahanan Palestina yang rencananya akan dibebaskan oleh Israel pada Sabtu untuk ditukar dengan tiga warga Israel yang disandera kelompok perlawanan itu di Jalur Gaza.
Menurut daftar nama itu, ada 18 tahanan dengan hukuman seumur hidup dan 54 tahanan dengan hukuman jangka panjang yang akan dibebaskan, sementara tujuh lainnya akan dideportasi ke luar Palestina.
Dalam daftar itu, ada 38 anggota Hamas, 30 dari kelompok Fatah, dan satu anggota Jihad Islam, sedangkan tiga lainnya tidak memiliki afiliasi politik.
Dari 183 tahanan yang akan dibebaskan itu, 111 di antaranya telah ditahan tentara Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Sebelumnya pada Jumat, sayap militer Hamas mengumumkan tiga sandera Israel yang akan dibebaskan dalam tahap kelima pertukaran tawanan berdasarkan perjanjian gencatan senjata.
Kelompok HAM Palestina memperkirakan ada sekitar 10.000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, 600 orang diantaranya menjalani hukuman seumur hidup.
Perjanjian gencatan senjata Israel-Palestina mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari.
Tahap pertama perjanjian itu menetapkan pembebasan secara bertahap 33 tawanan Israel dari Gaza, yang masih hidup atau yang sudah tewas, untuk ditukar dengan 1.700 sampai 2.000 warga Palestina dan Arab.
Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber ... [508] url asal
Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.
1. Kepala BNN: Pelaku terlibat jaringan narkoba harus dimiskinkan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba harus dimiskinkan dengan mengejar aset mereka (pemiskinan).
Masalahnya, dirinya tak menampik bahwa penyebaran narkotika merupakan kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi tinggi.
"Jadi kita harus melumpuhkan bukan hanya kekuatan organisasinya maupun struktur operasionalnya, tapi yang lebih dalam lagi memiskinkan mereka sehingga mereka tidak mampu mengembangkan bisnis-bisnis haram tersebut," kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
2. Polri telah jatuhkan sanksi kepada 36 personel di kasus DWP
Polri menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
3. Kejagung tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.
4. KPK sita Rubicon dan Mercedez dari rumah Japto Soerjosoemarno
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan menyita beberapa mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penyidik melakukan penyitaan sebanyak 11 unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
5. Wamenko Otto: Kondisi tujuh terpidana kasus Vina dalam keadaan baik
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan memastikan kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) dalam keadaan baik, setelah mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jabar.
“Hari ini kami juga datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,” katanya di Kota Cirebon, Jumat.
Ia menjelaskan secara umum para terpidana itu, sudah mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani hukuman di Lapas Cirebon.
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, ... [257] url asal
Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Sabtu.
Namun, Mardi tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut.
Mardi Santoso sendiri mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid.
Sementara terhadap petugas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan AH, lanjut dia, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, menurut dia, Lapas Semarang dalam kondisi sangat kondusif.
Mardi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Semarang, lanjut dia, juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.
Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Semarang, AH, diduga sering keluar dan masuk lapas di luar ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun, AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang.
AH menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, AH juga dijatuhi hukuman dalam tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.
Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan program kerja untuk memperkuat Reformasi Birokrasi (RB) serta Zona ... [274] url asal
Makassar (ANTARA) - Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan program kerja untuk memperkuat Reformasi Birokrasi (RB) serta Zona Integritas (ZI) untuk tahun 2025.
Ketua Tim Pengarah ZI Unhas Prof Ir Sumbangan Baja M Phill PhD di Makassar, Jumat, menekankan pentingnya optimalisasi program agar pencapaian reformasi birokrasi di Unhas semakin baik.
Sekretaris Universitas itu juga menyoroti beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk efisiensi pelaksanaan program, keterlibatan aktif dari masing- masing pimpinan fakultas, penguatan pemahaman zona integritas, hingga rencana aksi yang belum sepenuhnya menjawab isu integritas aktual yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.
“Kita perlu merumuskan langkah konkret guna memperkuat implementasi zona integritas di masing-masing unit kerja lingkup kampus. Target capaian yang jelas tentang ZI juga perlu dimuat dalam Renstra Unhas, agar seluruh fakultas bisa mengetahui dan menjadikan ini sebagai acuan,” jelasnya.
Dalam rangka memperkuat Zona Integritas, Unhas juga menargetkan peningkatan kepatuhan terhadap standar tata kelola pemerintahan yang baik (Good University Governance).
Upaya ini mencakup penguatan budaya kerja berbasis integritas, peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan, serta penguatan sistem manajemen risiko.
Secara umum, Unhas telah mencanangkan pembangunan ZI untuk seluruh fakultas pada 31 Oktober 2022, tercatat sebagai kampus ketiga di Indonesia setelah USU dan UI.
Sesuai ketentuan, proses asesmen untuk diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dapat dilakukan setelah pembangunan ZI berlangsung selama setahun, terhitung mulai saat pencanangan. Maka, pada tahun 2023, seluruh fakultas di Unhas mulai melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara mandiri.
Pada 2024, Pembangunan Zona Integritas telah menjadi komponen Indikator Kinerja Utama (IKU) Rektor Unhas, dengan target capaian minimal 50 persen fakultas melakukan pembangunan ZI. Seluruh fakultas di Unhas melakukan pembangunan ZI, dan dilakukan evaluasi melalui pengisian LKE.
Ahli hukum pidana, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ... [436] url asal
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan pimpinan KPK tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
"Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Tadi kan kita menyatakan yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik," kata Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pada awalnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung tentang aturan KPK lama dan terbaru, yakni UU KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019 hingga peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.
Dia menanyakan mengenai kapasitas pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Berdasarkan peraturan tersebut, Ginting menjawab terjadi pergeseran saat ini dimana ada perubahan yang sangat signifikan di UU KPK di tahun 2002 dengan UU KPK di 2019 ini, yang mana salah satunya fungsi dan kedudukan pimpinan KPK.
Pada pasal 21 ayat 2 di UU 2019 secara jelas tidak lagi menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tetapi hanya sebagai pejabat negara, sesuai di pasal 21 angka 3.
Dia menerangkan, dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka prinsip penyidikan itu, sebagaimana di pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi.
Selanjutnya, dilaksanakan oleh direktorat penyidikan, bukan pada pimpinan KPK.
"Maka, dengan demikian penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK, yang merupakan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.
Oleh karena itu, pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pimpinan KPK tidaklah sah.
"Krena bukan penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam suatu gelar perkara, dimana gelar perkara itu kedudukannya sebagai penyidik, maka bukan kapasitas penyidik, sehingga bisa dianggap itu bertentangan dengan UU. Penetapan tersangkanya tidak sah," papar Ginting.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.
Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang ... [502] url asal
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, karena dinilai cacat hukum.
"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," kata Francine di Jakarta, Jumat.
Francine menilai bahwa dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum cacat hukum.
Ia menuturkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.
"Pj Gubernur (Teguh Setyabudi) pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujar anggota DPRD dari Fraksi PSI itu.
Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550/m3 ke Rp21.500/m3 tersebut.
"Saya menerima aduan masyarakat penghuni apartemen yang memprotes alasan PAM Jaya bahwa kenaikan tarif air dikarenakan selama 17 tahun tidak pernah naik," katanya.
Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium, kata dia, justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan.
"Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.
"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp20.269/m3," katanya.
Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, menyebut kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, penyesuaian tarif air telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, Arief mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta. Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh," katanya.
Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau ... [1,436] url asal
Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol
Ambon (ANTARA) - Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam praktiknya, penyelesaian ini sering kali mengabaikan hak-hak korban. Tentunya pendekatan semacam ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan terhadap anak dan perempuan dikategorikan sebagai krisis kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, kasus-kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui mediasi atau kesepakatan antar-keluarga.
Sebagai daerah yang masih dalam tahap perkembangan sumber daya manusia, masyarakat Buru Selatan sempat menganggap kasus kekerasan seksual sebagai hal “biasa”.
Banyak yang berasumsi bahwa jika terjadi pelanggaran, akan ada jalan damai di antara pihak keluarga. Akibatnya, banyak pelaku yang tidak mendapatkan hukuman setimpal, dan korban tidak mendapat keadilan.
Namun, sejak Polres Buru Selatan diresmikan pada 29 Agustus 2022, paradigma ini perlahan mulai berubah. Polres melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual di daerah itu.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, ada 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bursel. Pelaku dari kejahatan tersebut rata-rata adalah orang dekat hingga kepala sekolah.
Angka ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan, bukan hanya bagi korban secara individu tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Selain berdampak pada korban, tingginya angka kekerasan seksual juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Buru Selatan. Investor dan pendatang yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah merasa khawatir dengan kondisi keamanan di wilayah itu.
Menyadari hal tersebut, Polres Buru Selatan dengan segala keterbatasannya menjadikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas utama.
Dengan jumlah personel yang terbatas, sebanyak 321 anggota, dan minimnya sarana prasarana, mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kita menghargai proses perdamaian adat. Namun proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan harus tetap berjalan," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar.
Tegas tanpa pandang bulu
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Polres Buru Selatan adalah menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar. (ANTARA/Winda Herman)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa kekerasan seksual bukanlah perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses secara hukum.
Selain itu, Polres juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Kini, siapa pun pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, tanpa memandang latar belakangnya, akan diproses secara hukum. Tidak ada lagi negosiasi atau kesepakatan di luar jalur peradilan.
Dampak dari kebijakan itu cukup signifikan. Pada 2023, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan turun menjadi 15. Di 2024, pada periode Januari hingga Desember kasus serupa sebanyak 21. Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah ke tahap penyelesaian tindak pidana.
“Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol. Meskipun banyak kendala, kita mampu melewatinya,” Agung Gumilar.
Kendala di Lapangan
Meskipun sudah ada penegakan hukum yang lebih tegas, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah minimnya fasilitas pendukung bagi korban.
Hingga kini, di Buru Selatan belum tersedia rumah aman atau pusat trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Selain itu, belum ada kerja sama antara kepolisian dengan psikolog atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pendampingan korban.
Dalam banyak kasus, korban hanya didampingi oleh pihak kepolisian dan Bhabinkamtibmas, yang tentu memiliki keterbatasan dalam memberikan dukungan psikososial.
“Kita masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, agar dapat mendukung fasilitas demi bagaimana hak-hak korban bisa kembali pulih 100 persen,” kata Gumilar.
Peran Hukum Adat
Di tengah perubahan yang terjadi di Buru Selatan dalam penanganan kekerasan seksual, hukum adat masih memiliki tempat di hati masyarakat. Sebagai pedoman yang diwariskan turun-temurun, hukum adat selama ini menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan hingga kekerasan seksual.
Hukum adat di Buru Selatan mengenal sistem sanksi sosial yang cukup keras bagi pelaku kekerasan seksual. Jika seseorang terbukti melakukan tindakan asusila atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka ia bisa dikenai sanksi adat, seperti, pengucilan dari komunitas – pelaku dan keluarganya bisa dijauhi oleh masyarakat, sehingga kehilangan hak-hak sosialnya.
Untuk kasus kekerasan seksual, hukum adat memiliki mekanisme yang lebih kompleks. Pelaku biasanya dikenai denda dalam bentuk barang atau harta. Jika masih dalam tahap dugaan atau belum ada bukti kuat, maka dilakukan sumpah adat, dengan cara membakar besi kemudian dipegang para pelaku yang dicurigai untuk mengetahui kebenaran.
Sumpah adat menjadi cara tradisional untuk mengungkap kebenaran. Dalam praktiknya, seorang tersangka dihadapkan pada ritual adat yang diyakini dapat memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya jika memang bersalah. Tak jarang, setelah menjalani sumpah adat, seseorang akhirnya mengakui perbuatannya secara sukarela.
Ada satu praktik dalam hukum adat yang hingga kini masih menuai perdebatan, yaitu tukar ganti anak. Dalam beberapa kasus, jika pelaku terbukti bersalah, keluarganya dapat menyerahkan anak perempuannya sebagai ganti bagi korban.
Jika pelaku sudah menikah dan memiliki anak perempuan, maka anak tersebut diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika keluarga korban menolak, maka mereka dapat meminta tebusan dalam bentuk harta atau uang sebagai ganti.
Namun, praktik ini semakin jarang dilakukan. Banyak keluarga korban yang tidak setuju dan akhirnya meminta agar kasus diselesaikan melalui jalur hukum negara.
"Kalau misalkan keluarga korban mau hukum pemerintah yang menangani, saya tetap sepakat, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita, terutama generasi yang masih di bawah usia,” kata tokoh adat Rehensap Waesama Jafar Wael.
Tokoh adat hendak melakukan upacara adat berkaitan sanksi adat kasus perselingkuhan di Desa Waesama, Buru Selatan, Maluku. (ANTARA/Winda Herman)
Kesadaran ini muncul seiring dengan pemahaman bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut masa depan korban. Jika dulu kasus sering kali berakhir di meja perundingan adat, kini semakin banyak masyarakat yang berani melapor ke kepolisian demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Tetapi, di beberapa kasus, hukum adat masih tetap dipraktikkan. Misalnya, jika ada korban masih di bawah umur, keluarga pelaku bisa membayar sejumlah uang kepada keluarga korban hingga korban cukup umur untuk dinikahkan dengan pelaku. Praktik ini masih terjadi, meskipun mulai berkurang seiring dengan kesadaran hukum yang meningkat.
Meskipun hukum adat memiliki peran dalam menjaga norma sosial, kepolisian tetap menekankan bahwa penegakan hukum formal harus menjadi prioritas. Sanksi adat hanya bisa menjadi pelengkap, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum yang berlaku.
"Kami sebagai tokoh adat, masyarakat, dan agama, harus bersama-sama menaruh perhatian kepada generasi kita ini," kata tokoh adat itu.
Perubahan Pola Pikir
Salah satu perubahan yang paling terasa sejak Polres Buru Selatan berdiri adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual.
Jika sebelumnya korban dan keluarga cenderung diam karena takut intimidasi atau tekanan sosial, kini mereka lebih berani untuk melapor ke pihak berwenang. Bahkan, dalam beberapa kasus, meskipun korban tidak melapor, kepolisian tetap mengambil tindakan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, kesadaran terhadap modus-modus kejahatan seksual juga semakin meningkat. Banyak kasus pencabulan yang terjadi dengan cara bujuk rayu atau pemaksaan, dan masyarakat kini lebih waspada terhadap ancaman tersebut.
Meskipun angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Buru Selatan telah turun, perjuangan masih jauh dari selesai.
Polres Buru Selatan terus berupaya menekan angka kasus hingga titik nol. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan pendirian rumah aman sejak 2022, yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pembangunan rumah aman dan layanan trauma healing adalah langkah yang mendesak. Tanpa fasilitas ini, banyak korban yang tetap berada dalam situasi yang tidak mendukung pemulihan mereka.
Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih kuat dengan pihak-pihak terkait, termasuk psikolog, LSM, dan lembaga agama, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang maksimal.
Perubahan pola pikir masyarakat juga harus terus dijaga. Polres, tokoh adat, dan pemuka agama harus tetap aktif dalam memberikan edukasi hukum, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang bisa didamaikan.
Perjalanan panjang Polres Buru Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah bukti bahwa ketegasan hukum bisa mengubah kebiasaan masyarakat. Kini, korban berani melapor, pelaku dihukum sesuai aturan, dan masyarakat mulai sadar bahwa kekerasan seksual bukan sekadar urusan keluarga, tetapi kejahatan yang harus ditindak tegas.
Namun, perjuangan ini belum selesai. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar penanganan kasus kekerasan seksual semakin efektif dan hak-hak korban dapat benar-benar dipulihkan.
Dengan komitmen bersama, Buru Selatan dapat menjadi daerah yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak, di mana keadilan bukan hanya janji, tetapi benar-benar ditegakkan. Bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Latihan perang multilateral AMAN Exercise 2025 yang digelar oleh Angkatan Laut Pakistan di Karachi pada 7–11 Februari bertujuan menggalang kemampuan ... [654] url asal
Karachi (ANTARA) - Latihan perang multilateral AMAN Exercise 2025 yang digelar oleh Angkatan Laut Pakistan di Karachi pada 7–11 Februari bertujuan menggalang kemampuan angkatan laut dari berbagai negara untuk menghadapi ancaman terorisme dan bajak laut.
Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan Laksamana Muda (Laksda) Abdul Munib saat acara pembukaan AMAN Exercise 2025 (AMAN-25) di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan (PAK Navy), Karachi, Jumat, menilai ancaman-ancaman itu merupakan tantangan bersama yang dihadapi oleh negara-negara di berbagai belahan dunia.
“Ini saatnya untuk menggalang kerja sama dan upaya-upaya bersama untuk menciptakan keamanan maritim daripada harus berusaha sendiri. Cakupan, jangkauan, dan beragamnya jenis ancaman di laut menunjukkan tak ada satu negara pun, sekuat apapun mereka, yang mampu menghadapi ancaman-ancaman itu sendirian,” kata Laksamana Muda Munib.
Oleh karena itu, Angkatan Laut Pakistan yakin latihan multilateral seperti AMAN dapat meningkatkan kemampuan angkatan laut masing-masing negara, sekaligus menggalang kerja sama dan membangun interoperabilitas antarangkatan laut.
Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan Laksamana Muda Abdul Munib (dua kiri) menggelar jumpa pers selepas upacara pembukaan AMAN Exercise 2025 di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan, Karachi, Pakistan, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/am.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Munib secara khusus menyoroti Samudera Hindia sebagai salah satu jalur utama perdagangan, logistik, dan rute pelayaran militer (SLOC) negara-negara dunia. Dia melanjutkan dalam rangkaian AMAN Exercise negara-negara peserta juga akan berdialog berdiskusi membahas ancaman-ancaman dan potensi ancaman non-tradisional yang dapat tumbuh di kawasan.
“Penting untuk memahami akar ancaman di kawasan Samudera Hindia (IOR), dan bagaimana itu berkembang, juga penting bagi kita untuk memahami kemampuan pasukan yang menjaga perairan internasional ini dalam bekerja sama,” sambung Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan.
Oleh karena itu, AMAN Exercise pun menjadi salah satu cara untuk mempertemukan berbagai pengalaman, gagasan dan pikiran, sekaligus meminggirkan perbedaan.
“Terkadang, negara-negara yang berkompetisi pada akhirnya dapat menjadi dekat dan bekerja sama, karena mereka meyakini ada tujuan bersama yaitu menciptakan stabilitas di laut,” kata Laksamana Muda Munib.
AMAN-25 diikuti oleh kurang lebih 60 negara, termasuk Indonesia. TNI Angkatan Laut yang mewakili Indonesia dalam latihan multilateral itu mengirimkan satu kapal fregat ringan serbaguna-nya (MRLF) KRI Bung Tomo-357 untuk berlatih bersama-sama dengan 30 kapal perang dari Angkatan Laut Pakistan dan negara-negara peserta.
Dari 60 negara peserta, ada 11 kapal asing yang turut serta, yaitu BNS Somudra Joy (Bangladesh), PLANS Baotou-133 dan PLANS Gaoyouhu-966 (China), KRI Bung Tomo-357 (Indonesia), JS Murasame (Jepang), HMS Jazan dan HMS Hail (Arab Saudi), KD Terengganu-174 (Malaysia), RNOV Sadh (Oman), SLNS Vijayabahu (Sri Lanka), USS Lewis B. Puller (Amerika Serikat), IRIS Jamaran-76 (Iran), dan Abu Dhabi P-191 (Uni Emirat Arab).
Kolonel Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko, Komandan KRI Bung Tomo sekaligus Komandan Satgas Latma AMAN Exercise 2025 TNI AL (tujuh kiri), berfoto bersama delegasi angkatan laut dari berbagai negara saat acara pembukaan AMAN Exercise 2025 di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan, Karachi, Pakistan, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/am.
Sementara itu, negara-negara peserta AMAN-25 mencakup Australia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Brazil, Brunei, Burundi, Kamboja, Kanada, China, Komoros, Ceko, Djibouti, Mesir, Fiji, Perancis, Jerman, Indonesia, Iran, Irak, Italia, Jepang, dan Yordania.
Kemudian, ada pula Kazakhstan, Kenya, Arab Saudi, Kuwait, Libya, Malaysia, Maladewa, Maroko, Myanmar, Belanda, Nigeria, Oman, Palestina, Filipina, Qatar, Romania, Rusia, Rwanda, Seychelles, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, dan Sri Lanka.
Negara-negara lain yang juga turut serta mencakup Swiss, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, dan Zimbabwe.
Dalam rangkaian AMAN-25, Kolonel Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko yang saat ini menjabat sebagai Komandan KRI Bung Tomo, bertindak sebagai Komandan Satgas Latma AMAN Exercise 2025 TNI AL. Kolonel Dedi turut menghadiri upacara pembukaan AMAN-25 di Karachi, Jumat, bersama Atase Pertahanan (Athan) RI untuk Pakistan Kolonel Inf. Henru Hidayat Susanto.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I ... [253] url asal
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I ... [457] url asal
Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama.
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.
"Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.
Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman," ucap dia.
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden ... [153] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari. Konsulat Jenderal RI di Houston sudah bisa berkomunikasi dengan WNI dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan. Persidangannya akan berlangsung 10 Februari mendatang
WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang melaporkan diri, yang dilakukan per tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York. Konsulat Jenderal RI New York menginfokan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.
Kementerian Luar Negeri tidak menyebutkan identitas kedua WNI yang ditangkap tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak ... [257] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Kemlu dan enam Perwakilan RI sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual,” kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Diketahui ada enam Perwakilan RI di Amerika Serikat, yaitu KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
Judha mengatakan pihaknya sudah dan akan terus berkoordinasi untuk langkah-langkah antisipasi dengan menetapkan standar prosedur untuk penanganan jika nanti ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan baru imigrasi AS.
Perwakilan RI juga berkoordinasi dengan berbagai macam otoritas di AS, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Custom and Border Protection (CBP) dan pihak Homeland Security Investigation, kata Judha.
Lebih lanjut dia mengatakan Perwakilan RI itu sudah menyampaikan sejumlah imbauan melalui beragam platform dan berbagai macam program edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan para pemuka masyarakat serta menyampaikan nomor hotline seluruh Perwakilan RI melalui berbagai macam platform.
“Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani,” kata Judha.
Judha pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.