Jakarta: Tidak berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan nama baik Presiden pertama Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meluruskan sejarah Indonesia. Menurutnya, Sukarno kerap dikaitkan secara tidak tepat dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI).
“Sukarno sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 83/TK/2012. Itu berarti negara mengakui jasanya yang luar biasa bagi bangsa. Namun, narasi sejarah yang keliru masih menyudutkan beliau. Pemulihan nama baik dan hak-hak restoratif harus menjadi agenda penting,” tegas Yudian. Ia menambahkan, Sukarno adalah tokoh utama dalam sejarah Indonesia, termasuk sebagai proklamator kemerdekaan dan penggali Pancasila.
Penegasan mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga dikuatkan melalui surat pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk memulihkan nama baik Sukarno.
Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, mengatakan, meskipun secara yuridis TAP tersebut telah dicabut, dampaknya terhadap psikologi politik bangsa masih terasa.
“Dugaan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI tidak terbukti secara ilmiah. Banyak penelitian menunjukkan peristiwa 1965 penuh dengan konspirasi. Surat pimpinan MPR ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan nama baik beliau,” ujarnya.
Basarah juga mengingatkan bahwa keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno membuktikan bahwa beliau tidak pernah mengkhianati bangsa, sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pendapat Ahli dan Akademisi
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menyoroti adanya masalah pada Pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967 yang menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait Sukarno kepada Pejabat Presiden.
“Walau TAP itu sudah tidak berlaku, persoalan hukumnya belum selesai. Perlu ada konsensus untuk benar-benar memulihkan nama baik Sukarno,” kata Maria.
Sejarawan BRIN, Asvi Warman Adam, menambahkan bahwa Sukarno mengalami tekanan berat di akhir hayatnya. “Beliau hidup dalam kondisi seperti tahanan di Wisma Yaso, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, menyatakan fakta sejarah mengenai pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 harus masuk dalam kurikulum pendidikan.
“Kami siap bekerja sama dengan BPIP untuk memastikan sejarah Sukarno yang benar dapat diajarkan di sekolah,” katanya.
Upaya pelurusan sejarah ini diharapkan menjadi langkah penghormatan terhadap jasa besar Sukarno sebagai salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Indonesia.
Komnas Hak Asasi Manusia mengapresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas ... [750] url asal
Jakarta (ANTARA) - Komnas Hak Asasi Manusia mengapresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 karena RUU tersebut dinilai penting demi memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
"Komnas HAM mengapresiasi bahwa RUU PPRT masuk sebagai prioritas prolegnas. Kami berharap bahwa RUU ini nantinya bisa segera dibahas, mengingat sebelumnya sudah 20 tahun berproses di parlemen," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Anis menjelaskan salah satu pengaduan yang kerap diterima Komnas ialah terkait pekerja rumah tangga yang mengalami berbagai pelanggaran HAM, terutama soal gaji yang tidak dibayar, pekerjaan dan upah yang tidak adil, serta kondisi kerja yang dieksploitasi.
Oleh karena itu, menurut Anis, RUU PPRT perlu segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah agar terciptanya standar pekerjaan dan perlindungan hukum dari negara bagi para pekerja rumah tangga maupun pihak majikan.
"RUU ini sangat urgen untuk segera dibahas dan disepakati di parlemen untuk memberikan kepastian hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus juga bagi para majikan," ujar Anis menegaskan.
Komnas HAM berharap pembentuk undang-undang menyediakan ruang partisipatif bagi semua pihak dalam pembahasan RUU PPRT nantinya.
"Terutama organisasi masyarakat sipil yang sudah cukup lama mengawal RUU PPRT sehingga masukan-masukan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan dari DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa, menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU PPRT merupakan salah satu dari 41 RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun depan. Adapun daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2025 adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan 6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah 11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 15. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan 16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara 19. RUU tentang Komoditas Strategis 20. RUU tentang Pertekstilan 21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia 22. RUU tentang PPRT 23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern 24. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim 30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 33. RUU tentang Hukum Acara Perdata 34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 35. RUU tentang Desain Industri 36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional 37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara 38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik 39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber 40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 41. RUU tentang Daerah Kepulauan
Komisi XIII DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP hingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk RUU Prioritas 2025. [225] url asal
Komisi XIII DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP hingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk RUU Prioritas 2025. Komisi XIII juga mengusulkan RUU terkait Hak Asasi Manusia masuk di sana.
"Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2025 yang kami usulkan dari Komisi XIII. Satu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP," kata Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso dalam rapat, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Sugiat menyebut Komisi XIII juga mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun usulan ketiga adalah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Yang kedua, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029, Komisi XIII mengusulkan tambahan tiga RUU. Satu di antaranya RUU tentang profesi kurator.
"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Kurator. Dua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Tiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," katanya.
Simak juga Kepala BPIP Absen Panggilan DPR soal Polemik Jilbab Paskibraka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan, usulan pertama adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Usulan kedua adalah revisi UU tentang perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kemudian, (ketiga), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Sugiat dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Sugiat menambahkan bahwa Komisi XIII juga menyiapkan usulan RUU yang perlu dimasukkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah Baleg DPR RI.
Usulan tersebut antara lain revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, revisi UU tentang profesi kurator, dan revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, setiap usulan yang disampaikan oleh masing-masing komisi akan ditampung sebagai bagian dari proses penyusunan Prolegnas.
“Dalam Prolegnas RUU prioritas tahunan, setiap komisi mengusulkan satu RUU. Jika satu RUU tersebut sudah diselesaikan pembahasannya, maka komisi dapat mengusulkan kembali RUU lainnya," kata Bob.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menjadi bagian dari program ... [201] url asal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menjadi bagian dari program legislasi komisinya untuk masa kerja 2024-2029.
“Kami akan mengaktifkan itu lagi, tetapi ada beberapa revisi supaya tidak gaduh di publik. Habis ini kita (Komisi XIII dan BPIP, red.) akan ngobrol soal itu ya,” kata Willy dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Willy menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi XIII sempat berbincang dengan pimpinan DPR RI, dan salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengaktifkan kembali pembahasan RUU BPIP.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU BPIP mempertimbangkan misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Astacita.
“Astacita itu nomor satu Pancasila kan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengapresiasi komitmen Komisi XIII DPR RI tersebut.
“Saya sangat berterima kasih karena ini yang kami impikan. Mudah-mudahan segera terwujud,” kata Yudian.
Selain dengan BPIP, rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sekretaris Jenderal DPD RI, dan Pelaksana Tugas Sekjen MPR RI.
Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperkuat Pembinaan Ideologi Pancasila untuk para penyusun Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Selasa-Rabu,29-30 Oktober 2024.
Langkah ini merupakan kolaborasi BPIP dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu Upaya strategis bagi BPIP dalam bergotong royong guna melaksanakan proses pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter dan berlandaskan Pancasila melalui Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. Dirinya bahkan menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pada setiap jenjang pendikan dan diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
“Langkah ini juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional,” terangnya.
Implementasi Pendidikan Pancasila dengan penerapan BTU Pendidikan Pancasila secara sistematis dan berkesinambungan menjadi fondasi dalam pembangunan SDM yang unggul serta untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
“Tentu, Implementasi Pendidikan Pancasila ini sangat relevan pada era kontemporer ini, karena menghadapi sejumlah tantangan sosial, budaya yang dilematis, disrupsi bahkan ketidakpastian,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada penyusun buku berperan secara optimal sebagai agen-agen penggerak utama dalam menyampaikan pemanfaatan BTU Pendidikan Pancasila kepada tenaga pendidik di semua jenjang Pendidikan dari sabang sampai Merauke.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo mengapresiasi kepada BPIP yang sudah menyelenggarakan kegiatan tersebut, bahkan ia berharap kerja kolaborasi ini terus dilakukan untuk masa depan Bangsa.
“Alhamdulillah kolaborasi intensif ini terus kita lakukan, banyak tantangan dan hambatan, karena proses pembuatan dan penyusunan buku ini tidaklah mudah, namun ini sudah menunjukan kesuksesan kita dalam Menyusun buku,” paparnya.
Ia bahkan mengaku Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila saat ini sudah digunakan 360 ribu satuan Pendidikan jenjang dasar sampai menengah di seluruh Indonesia baik melalui online maupun secara langsung
“Buku ini sudah digunakan di ratusan ribu sekolah di Indonesia, kita monitor terus, baik pembelian secara online atau secara langsung,” tegasnya.
Ia mengajak kepada seluruh peserta sebagai penyusun untuk terus memonitor guru-guru agar terus menggunakan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, sebagai Upaya menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila yang ditanamkan sejak dini.
“Saya juga mendorong kepada Bapak Ibu peserta untuk terus mengajak kepada satuan Pendidikan di daerahnya untuk menggunakan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila,” tutupnya.
Palu: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Pemerintah mendorong Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi pilot project dalam Indeks Aktualisasi Pancasila (IAP).
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Adhianti saat sambutan kegiatan Diseminasi dan Pengukuran Indeks Aktualisasi Pancasila di Kota Palu, Sulawesi Tengah, selama dua hari, Selasa-Rabu, 22-23 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan pengukuran IAP lingkup Kab/Kota dan Kota Palu merupakan Kota pertama di Indonesia yang melaksanakan pengukuruan IAP. "Hal ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi yang telah diperoleh dari hasil pengukuran IAP kepada para stakeholder dan OPD se-Kota Palu, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Hasil IAP ini juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan program dan kegiatan berbasis data, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar menjadi dasar pembangunan Daerah dan dapat menjadi tujuan pembangunan Daerah
Kegiatan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) ini juga diharapkan kota Palu menjadi kota pertama dan berhasil dalam melaksanakan pengukuran IAP dalam semua aspek termasuk kearifan lokal.
"Diharapkan Kota Palu menjadi Pilot Project daerah lain di Indonesia dalam pelaksanaan IAP," tegasnya.
Tidak hanya itu, BPIP juga menyelenggarakan Uji Coba Survei Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Metode ini menggunakan moda CAPI (Computer-Assisted Personal Interviewing). Pada tahap awal, BPS RI telah membangun aplikasi yang dinamakan Flexible Authentic Survey Instrument Harmony (FASIH).
"Uji coba pengukuran pelembagaan Pancasila menjadi hal yang sangat penting dalam rancangan metodologi, instrumen internal, dan perangkat lainnya yang telah disusun," paparnya.
Program ini dalam rangka memastikan bahwa metodologi, instrumen, dan pelaksanaan uji coba valid dan reliabel dalam mengukur institusionalisasi Pancasila, maka diperlukan pengendalian terhadap pelaksanaan uji coba tersebut.
"Hasil pengendalian akan menghasilkan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan metodologi, instrumen, dan perangkat yang ada," ucapnya.
Pejabat sementara Kota Palu Muchsin Husain Pakaya, S.E., M.Si mengapresiasi kegiatan tersebut, karena pertama kalinya diselenggarakan di Kota Palu.
"Kami dari pemerintah Kota Palu berterima kasih kepada BPIP, karena Kota Palu dijadikan contoh untuk Kabupaten Kota dalam mengukur Indeks Aktualisasi Pancasila," ucapnya.
Ia berharap Kota Palu menjadi Kota yang memiliki implementasi nilai-nilai Pancasila cukup tinggi, maka Pancasila sebagai ideologi negara harus dijaga dan diimplementasikan.
"Nilai-nilai Pancasila harus terus kita aktualisasikan, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun lokal," harapnya.
Kolaborasi antara BPIP dan Kota Palu memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peran gotong royong dalam memperkuat pemahaman dan penerapan Pancasila di Kota Palu khususnya.
"Melalui evaluasi ini kita berharap dapat terus meningkatkan angka Indeks Aktualisasi ini dan meneguhkan komitmen kita dalam menjaga keutuhan NKRI," harapnya.
Tidak hanya itu dari hasil kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat memberikan dampak positif bagi perumusan kebijakan di Kota Palu serta membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Direktur Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP Mukhammad Fahrurozi; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu Ansyar Sutiadi; Fungsional Ahli Madya pada Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP; Tenaga Ahli Kesbangpol Kota Palu; perwakilan Badan Pusat Statistik RI; Organisasi Perangkat Daerah Kota Palu, pengurus PKK se-Provinsi Sulawesi Tengah serta para narasumber.
Direktur Jaringan dan Pembudayaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Toto Purbiyanto mengatakan bahwa Kampung Aisandami Distrik Teluk Duairi, ... [503] url asal
Wasior (ANTARA) - Direktur Jaringan dan Pembudayaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Toto Purbiyanto mengatakan bahwa Kampung Aisandami Distrik Teluk Duairi, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menjadi contoh dan inspirasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Toto Purbiyanto saat ditemui di Wasior, Kamis, mengatakan bawa dia bersama tim penilai Lomba Desa Pancasila Tingkat Nasional 2024 pada Rabu (23/10) telah mengunjungi Kampung Aisandami.
Kampung Aisandami menjadi salah satu kontestan Lomba Desa Pancasila Tahun 2024.
Kampung kecil di pesisir Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) itu terpilih mewakili Kodam XVIII/Kasuari yang mencakup Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Kalau nanti berhasil, Aisandami ini bisa jadi percontohan, magnet bagi yang lain. Kita punya kaya gini, ketahanan pangan ada, sumber daya lingkungan yang cantik ada," kata Toto.
Menurut dia, Aisandami bisa menginspirasi kampung-kampung lain di Tanah Papua.
"Apa yang sudah baik, kita tularkan, kita tularkan, kita tularkan. Itu adalah (bagian dari perwujudan nilai) Pancasila," ucap Toto.
Dalam kunjungan ke Kampung Aisandami itu, Toto didampingi Kapten Agus Rusianto dari Mabes TNI AD dan Yogi Alfath dari PT Astra Internasional.
Toto mengapresiasi keunikan budaya dan tradisi serta potensi sumber daya alam yang ada di Kampung Aisandami, termasuk kebersamaan dan semangat gotong-royong yang ditunjukkan masyarakat setempat dalam menata kampung.
Dia minta semangat seperti itu terus dijaga supaya terus berkelanjutan.
"Jangan hanya karena ada penilaian saja terus ini gencar, tapi harus berkelanjutan. Bapak Ibu semua harus terlibat karena ini bukan kampung Pak Dandim atau kampungnya bapak kepala dinas. Ini adalah kampung kita semua, bagaimana kita bersyukur, kita berkembang, kita hidup itu yang harus kita jaga,"ujar Toto.
Lomba Kampung Pancasila diselenggarakan TNI AD sebagai bagian dari KSAD Award Tahun 2024. Lomba ini merupakan kerjasama antara Mabes TNI AD dengan BPIP dan PT Astra Internasional.
Tim penilai Lomba Desa Pancasila Tingkat Nasional 2024 ikut menari yosim pancar (yospan) bersama para pelajar dan masyarakat Kampung Aisandami, Distrik Teluk Duairi, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Zack Tonu B) Dandim 1811/Teluk Wondama Letkol Budi Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah kampung dan masyarakat setempat telah mempersiapkan beberapa aspek yang menjadi sasaran penilaian lomba itu.
Hal itu mencakup soal ketahanan pangan yang diwujudkan dengan pemanfaatan lahan pekarangan untuk kebun sayur-sayuran, pembinaan UMKM melalui industri rumahan antara lain batik ecoprint dan BUMDes pengeolaan hasil laut serta sanggar wisata.
Aspek lain yang dinilai yaitu pembinaan karang taruna, pembinaan wanra atau linmas melalui kegiatan siskamling.
Penyiapan Kampung Aisandami untuk mengikuti lomba dilakukan awal Juli hingga pertengahan Agustus 2024 dengan melibatkan masyarakat Kampung Aisandami serta Distrik Teluk Duari.
"Masyarakat Kampung Aisandami sangat antusias atas program ini sehingga diharapkan adanya pendampingan secara kontinu oleh pemangku kepentingan," ujarnya.
Kedatangan tim penilai Lomba Kampung Pancasila Tahun 2024 mendapat sambutan hangat dari warga Kampung Aisandami.
Masyarakat menyambut dengan berbagai atraksi seperti prosesi injak piring adat juga tarian-tarian yang ditampilkan anak-anak dan para muda-mudi kampung.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menilai Astacita yang diusung Presiden ... [385] url asal
Pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan menerapkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menilai Astacita yang diusung Presiden Terpilih Prabowo Subianto merupakan aktualisasi dari demokrasi ekonomi Pancasila.
“Astacita Presiden Prabowo merupakan komitmen untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan," kata Djumala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, terkait penyelenggaraan diskusi di Universitas Muhammadiyah Kupang dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara” di Kupang, Jumat (17/10).
Dia mengungkapkan di tengah masih tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia, masih marak juga terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan negara.
Praktik korupsi terbukti dengan terakumulasinya pendapatan negara pada sekelompok kecil masyarakat tertentu.
Djumala kemudian menunjukkan data Credit Suisse 2017 bahwa 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 75 persen kekayaan negara. Data kepemilikan asset produksi juga menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa hanya satu persen populasi menguasai 58 persen lahan di Indonesia. Dari total daratan Indonesia, seluas 44 persen dikuasai pemilik konsesi pertambangan.
"Dengan data ini saja sekilas terlihat bahwa ada kesenjangan dalam kepemilikan aset produksi di masyarakat," ujar Djumala.
Menurut Djumala di sinilah letak permasalahan kedaulatan ekonomi rakyat. Dikatakannya, kedaulatan ekonomi rakyat itu sejatinya adalah demokrasi ekonomi sesuai nilai Pancasila.
Lebih jauh Djumala, yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Austria dan PBB, menyoroti bahwa jika konsisten dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, strategi kebijakan pengentasan kemiskinan mestinya juga memperhatikan kedaulatan ekonomi rakyat.
Hal itu bisa dilakukan dengan reorientasi kebijakan pembangunan ekonomi yang memberi akses lebih besar kepada rakyat terhadap kepemilikan asset-asset produksi, seperti modal dan lahan.
Terbukanya akses rakyat terhadap kepemilikan sumber daya dan asset produksi diharapkan dapat membantu terciptanya kedaulatan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu Djumala menyampaikan apresiasi terhadap visi-misi Astacita Prabowo yang menempatkan prioritas pertamanya pada upaya memperkokoh ideologi Pancasila.
"Pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan menerapkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Forum diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Forum Group Discussion yang diadakan BPIP di 7 kota untuk menyusun rekomendasi terkait bidang tertentu. Rekomendasi kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintahan baru yang dilantik 20 Oktober 2024.
Istilah ideologi pertama kali dicetuskan oleh filsuf asal Prancis, Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "ilmu tentang ide". Ideologi kemudian berkembang dari gagasan tentang cita-cita masyarakat yang diperjuangkan melalui gerakan politik untuk mencapai tujuan bersama.
Secara etimologis, kata ideologi berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata, yakni "ideos" yang berarti gagasan, dan "logia" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, secara sederhana ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang gagasan, keyakinan, dan cita-cita.
Ada beberapa ideologi yang dikenal di seluruh dunia, mulai dari kapitalisme, sosialisme, hingga pancasila.
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
Karl Marx
Menurut filsuf asal Jerman ini, ideologi adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama.
Thomas Hobbes
Menurut filsuf asal Inggris ini, ideologi adalah cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Descartes
Sebagai penemu filsafat modern, Descartes mendefinisikan ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Frans Magnis Suseno
Menurut pengajar filsafat di Driyarkara School of Philosophy ini, ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu.
Sejarah Kemunculan Ideologi
Menurut buku "The European Experience" dalam chapter "Ideologies in Modern History" (2023) karya Martinez dan Haan, yang dikutip Kamis (10/10/2024), istilah "ideologi" pertama kali dicetuskan oleh filsuf dan revolusioner Prancis bernama Antoine Destutt de Tracy sekitar tahun 1797.
Melalui buku berjudul "Élémens d'idéologie", Tracy mendefinisikan ideologi sebagai "ilmu tentang ide" atau "science of ideas". Konsep ideologi ini menjadi landasan berpikir para revolusioner Prancis untuk melakukan revolusi pada 1789.
Setelah revolusi Prancis, Napoleon Bonaparte yang semula mendukung ide-ide dari Destutt de Tracy, kemudian mulai merendahkan para pendukungnya dengan menyebut mereka sebagai "ahli metafisika" atau orang yang dianggap gagal memahami realitas kekuasaan.
Sejarawan Jerman, Reinhard Koselleck, menyebut periode 1750 hingga 1850 sebagai Sattelzeit, yakni masa transisi ketika banyak orang Eropa mulai percaya bahwa masyarakat di masa depan bisa diatur dengan menggunakan pemikiran yang rasional dan direncanakan secara sistematis
Pemikiran Koselleck tersebut memicu munculnya gerakan ideologi. Hal ini juga yang melahirkan sufiks atau akhiran kata "isme" pada setiap ideologi yang telah menjadi sebuah gerakan, seperti liberalisme, sosialisme, nasionalisme dan sebagainya.
Fungsi Ideologi
Dikutip dari buku "Sejarah Ideologi Dunia" (2015) karya Santoso, terdapat beberapa fungsi dari ideologi, diantaranya:
- Fungsi Etis Ideologi memiliki fungsi yakni sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
- Fungsi Integrasi Ideologi berfungsi sebagai nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau masyarakat.
- Fungsi Kritis Dalam hal ini, ideologi memiliki fungsi sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan tertentu.
- Fungsi Praxis Ideologi berfungsi sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah konkrit.
- Fungsi Justifikasi Ideologi berfungsi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu kelompok tertentu.
Jenis-jenis Ideologi
Kapitalisme
Ideologi ini mengacu pada sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik pribadi atau privat. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk melakukan proses produksi, distribusi dan pertukaran kekayaan yang dimiliki secara pribadi.
Kapitalisme pertama kali berkembang di Inggris pada abad ke-18 M. Munculnya kapitalisme dipicu oleh gerakan individualisme dan liberalisme dalam bidang ekonomi, setelah adanya campur tangan para penguasa terhadap perusahaan swasta, seperti kebijakan monopoli dan pemberlakuan pajak yang memberatkan para pengusaha.
Atas dasar tersebut, masyarakat pada masa itu menginginkan suatu sistem yang memperbolehkan seseorang untuk berdagang secara bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Buku "The Wealth of Nations" (1776) karya Adam Smith menjadi tonggak utama dalam pergerakan ini karena menginspirasi rakyat untuk memperoleh kemakmuran dan mengejar kepentingan individu tanpa keterlibatan negara.
Sosialisme
Ideologi ini berdasar pada kaum pekerja atau buruh sendiri yang menguasai alat-alat produksi serta merencanakan ekonomi secara demokratik. Sistem ini menekankan bahwa status kepemilikan swasta harus dihapuskan, terutama pada komoditi penting seperti air, listrik dan bahan pokok.
Istilah sosialisme pertama kali digunakan oleh kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 dan ke-20. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan prinsip solidaritas dan kesetaraan masyarakat.
Hal ini muncul sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang dinilai hanya menguntungkan penguasa dan pemilik modal.
Komunisme
Istilah komunis pada awalnya memiliki dua pengertian, yakni "komune" (commune) yang berarti suatu satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi komune-komune itu. Pengertian lainnya dari komunis adalah milik atau kepunyaan bersama.
Paham komunisme pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis yang diterbitkan pada 21 Februari 1848. Komunisme muncul sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19. Prinsip komunisme mengajarkan bahwa semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Menurut ajaran komunisme, perubahan sosial harus dimulai dari buruh. Namun dalam proses organisasinya, buruh hanya dapat berhasil apabila bernaung di bawah partai Politik. Dengan demikian, perubahan sosial harus dilakukan melalui peran Partai Komunis. Selain itu, komunisme menginginkan suatu sistem sosial dengan masyarakat tanpa kelas.
Liberalisme
Liberalisme berasal dari bahasa Latin "Libertas" dan bahasa Inggris "Liberty" yang berarti kebebasan. Awalnya liberalisme merupakan ajaran teologi dan filsafat mengenai kebebasan kehendak.
Paham ini menghendaki kebebasan individu di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama, serta kebebasan sebagai warga negara.
Liberalisme berkembang pada abad ke-18 dan ke-19 di Prancis dan Inggris. Ideologi ini muncul sebagai protes terhadap kekuasaan gereja, raja, dan para bangsawan yang dianggap mengekang kebebasan individu untuk berpikir, berpendapat, dan bertindak.
Gerakan renaissance dan aufklarung membangkitkan kembali tradisi berpikir Yunani Kuno yang mengedepankan pola pikir rasional dan pragmatis, sebagaimana dikutip dari studi "Pendidikan dan Paham Liberalisme" (2008) karya Moch Tolchah.
Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari dua kata, yaitu "nasional" yang berarti kebangsaan, dan "isme" yang berarti paham. Kedua kata tersebut dapat diartikan sebagai paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, serta memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa dan memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme pertama kali berkembang pada masa Revolusi Prancis yang ditandai dengan munculnya slogan "liberté, égalité, fraternité,". Slogan ini menunjukkan adanya "kesadaran nasional" masyarakat Prancis untuk bersatu melawan kekuasaan yang otoriter.
Pada dasarnya, nasionalisme menekankan perlunya perwujudan nilai-nilai dasar yang berorientasi pada kepentingan bersama sebagai suatu bangsa. Paham ini identik dengan solidaritas dalam menghadapi musibah dan ketidakberuntungan sebagai sesama warga negara melalui persatuan dan kesatuan, sebagaimana dikutip dari studi "Nasionalisme" (2004) karya Kusumawardani dan Faturochman.
Fasisme
Fasisme adalah paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa adanya demokrasi. Paham ini menekankan ultra-nasionalisme dan keotoriteran seorang pemimpin. Fasisme biasanya muncul sebagai reaksi terhadap liberalisme.
Kebebasan individu dan kebebasan berpikir yang digaungkan oleh liberalisme dinilai gagal dalam mewujudkan masyarakat yang teratur. Dalam pandangan fasisme, liberalisme justru memicu kekacauan dan mengancam stabilitas nasional.
Oleh karena itu, fasisme menolak konsep demokrasi dan menekankan kepemimpinan otoriter yang tegas dan absolut.
Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar, asas atau prinsip. Berdasarkan arti kedua kata tersebut, pancasila dapat diartikan sebagai paham mengenai lima dasar atau lima prinsip mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengutip situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Soekarno mengemukakan lima konsep dasar pancasila yang kemudian dijadikan sebagai rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan sila pertama yang semula adalah "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya" kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama.
Tangerang: Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjadi pembicara utama sekaligus membuka acara "Kejuaraan Nasional Nusantara Karate Open 2024: Piala Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri" yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
"BPIP mengapresiasi dan mendukung penuh penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Nusantara Karate Open 2024 ini, yang diikuti oleh peserta mulai dari kategori pra usia dini hingga senior dan mahasiswa," ungkap Yudian.
Kejuaraan Nasional dengan tema "Pancasila Bangkitkan Semangat Karate Generasi Muda" ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2024. "Mengikuti kejuaraan bukan semata-mata untuk mengejar kemenangan, tetapi juga sebagai sarana untuk melatih ego, keterampilan, kesadaran, serta daya tahan," terang Yudian.
"Junjunglah nilai-nilai sportivitas, kejujuran, persatuan, serta butir-butir Pancasila selama berkompetisi dan dalam kehidupan sehari-hari. Adik-adik inilah yang akan meneruskan perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia."
Melalui kejuaraan ini, diharapkan lahir atlet-atlet karate yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan serta mempererat rasa persaudaraan di antara para karateka dalam semangat ideologi Pancasila.
"Melalui karate, para peserta tidak hanya dilatih untuk memiliki ketangkasan dan kekuatan fisik, tetapi juga dilatih mentalnya, terutama dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila seperti sportivitas, semangat juang, dan gotong royong," tegas Prakoso, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan BPIP.
Staf Ahli Gubernur Banten, M. Agus Setiawan, sependapat dengan Yudian dan Prakoso. Ia juga menegaskan pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila adalah pedoman bagi kita semua. Ia mengajarkan pentingnya toleransi, kerukunan, serta saling menghargai perbedaan. Acara ini menjadi momen penting untuk meneguhkan kembali semangat Bhinneka Tunggal Ika, semboyan yang mencerminkan kekuatan kita sebagai bangsa yang beragam namun tetap satu," pungkasnya.
Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan mendiang Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny ... [296] url asal
Malang Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan mendiang Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny merupakan sosok yang punya keikhlasan bekerja memperkuat ideologi pancasila ke masyarakat.
"Saya mengenal beliau sebagai orang yang sangat disiplin, penuh perjuangan dan keikhlasan. Selama di BPIP beliau tidak pernah berhenti bekerja," kata Yudian di Kota Malang, Senin.
Keikhlasan mendiang Romo Benny tidak hanya ditunjukkan dalam konteks kerja lapangan atau terjun kepada masyarakat, tetapi juga menyumbangkan pemikiran terkait konsep penguatan ideologi pancasila ke seluruh pelosok Tanah Air.
"Pemikirannya itu disumbangkan untuk BPIP, khususnya juga bangsa Indonesia," ujarnya.
Dia menyatakan kali terakhir bertemu Romo Benny ketika tugas kelembagaan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2024 dini hari.
"Kemarin di Pontianak sedang membicarakan tentang etika mengelola lingkungan hidup, demi kepentingan bersama bangsa Indonesia," ucapnya.
Jenazah Romo Benny telah dikebumikan di TPU Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, siang tadi, prosesi itu dihadiri ratusan masyarakat.
Peti jenazah Romo Benny terlihat dibalut bendera kebangsaan Indonesia. Sedangkan proses pemakaman dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pengarah BPIP Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Sebelum pemakaman, terlebih dahulu dilaksanakan doa umat kepada jenazah Romo Benny terlebih dahulu ditempatkan di Gereja Katolik St Albertus Trapani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarno Putri hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Romo Benny wafat di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2024 dini hari.
Di hari yang sama juga, almarhum langsung dibawa ke Rumah Duka Yayasan Gotong Royong, di Kota Malang dan tiba sore hari, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Bandar Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.*