RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM
Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.RUU KUHAP ini ... [1,384] url asal
#kuhap #ruu-kuhap #perlindungan-ham #penegakan-hukum #restorative-justice
KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.
Jakarta (ANTARA) - Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.
RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka criminal justice system dengan tetap mempertahankan kewenangan politik dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.
KUHAP sejatinya menjadi instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana. Sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses criminal justice system.
KUHAP 2025 bersama KUHP nasional ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana. KUHAP 2025 menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029, terutama Komisi III DPR RI.
KUHAP baru ini nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam criminal justice system. KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan segera selesai dan KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.
RUU KUHAP ini dinilai telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan hak asasi manusianya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban.
Konsep ini sejalan dengan spirit konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).
Warna lain dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diatur secara detail dalam satu bab khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana.
Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Intinya, dengan restorative justice penyelesaian perkara dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.
Penguatan Peran Advokat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 merupakan tonggak lahirnya reformasi hukum acara dalam peradilan pidana.
Pada perkembangannya, KUHAP bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat peraturan yang cukup rinci tentang hak-hak tersangka dan terdakwa, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas peradilan yang adil, hal yang sama tidak ditemukan dalam peraturan hak saksi.
Keberadaan Saksi dalam konteks hak perlindungannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerima perlindungan yang memadai, baik fisik, psikologis, maupun hukum seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Fakta ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi saksi yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi sering diabaikan. Akibatnya, saksi enggan bersaksi atau tidak dapat berbicara dengan jujur dan bebas, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas persidangan itu sendiri.
Meskipun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum, dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan izin dari penyidik. Terkadang saksi diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukumnya terkadang tidak. Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi didampingi oleh penasihat hukum.
Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.
Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa dari seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.
Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum, mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.
Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf. Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.
KUHAP baru ini akan memperkuat peran advokat. Advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.
Jika di KUHAP 1981 advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, maka KUHAP baru mengatur advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Pada KUHAP baru ini nantinya tugas advokat tidak lagi terbatas hanya mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan.
KUHAP didisain untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan, karena kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memberikan kesaksian atau informasi penting dalam perkara hukum tidak menjadi korban ancaman, intimidasi atau perlakuan sewenang-wenang yang dapat menghambat proses pemeriksaan peradilan.
Dalam konteks hukum, perlindungan saksi tidak hanya memastikan keselamatan fisik dan psikologis saksi, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan lancar dan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Dengan memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, sistem hukum tidak hanya menghormati hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas proses peradilan.
Pada praktik penegakan hukum sering kali khususnya pemeriksaan perkara pidana diwarnai dengan hal-hal yang bertentang dengan prinsip negara hukum rechtsstaat berdasarkan equaly before the law. Misalnya tidak segan-segan melakukan perbuatan yang tercela seperti adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengejar pengakuan pada proses pemeriksaan.
Selain itu juga dari pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum terdapat pengabaian hak-haknya meliputi perlindungan harkat dan martabat sebagai individu yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan berdasarkan konsep negara hukum.
Negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” (vide Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 28 ayat I ayat (5) UUD 1945).
Karakteristik negara hukum yang demokratis menjelma kehidupan bernegara yang memiliki komitmen terhadap tampilnya hukum sebagai pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Konsekuensi dari “spirit dari rechstaats itu” adalah bahwa tindakan pemerintah selalu harus berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara termasuk hak-hak dalam proses hukum.
Keseimbangan peran penegak hukum
Sebagai catatan akhir bahwa RUU KUHAP ini juga tetap menjaga kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam proses peradilan hukum pidana. KUHAP baru ini dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antarsubsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
Menuntaskan pembahasan KUHAP yang merupakan lex generalis agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman, dan Advokat bisa berjalan selaras.
Setelah selesai RUU KUHAP ini, maka langkah berikutnya membahas lex spesialis lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa tetap dipertahankan diferensiasi fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Pemisahan fungsional ini untuk bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007.
*) Prof Dr Andi M Asrun SH MH adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK
Copyright © ANTARA 2025
LPSK RI dalami dua kasus kekerasan seksual di Gorontalo, termasuk mantan rektor
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya ... [349] url asal
Gorontalo (ANTARA) - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya yang melibatkan seorang mantan rektor.
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias di Gorontalo, Jumat mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.
"Selain mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus yang melibatkan 11 orang korban dan terlapor satu orang mantan rektor. Ini yang sedang kami dalami di Gorontalo," katanya.
Selain mendalami dua kasus tersebut, kunjungannya di Gorontalo juga untuk membuka komunikasi antara LPSK RI dengan pihak terkait di daerah, agar ke depan bisa bekerjasama dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
Berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan rektor, secara khusus hari ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PWNU Gorontalo dan menyampaikan dukungannya atas langkah praktis dan tegas yang telah diambil oleh pihak PWNU Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.
Besar harapan kata dia, semua pihak terkait di Gorontalo dapat membantu LPSK RI memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan pidana di daerah itu.
"Saya berharap kepada saksi dan korban yang mengetahui atau mengalami kasus ini, jangan hanya diam. Harus berani menyampaikan penderitaan yang dialami, sehingga LPSK dan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, pada April 2024 Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.
AH yang merupakan seorang Profesor itu sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.
Setahun berlalu, belum ada perkembangan dalam kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Gorontalo tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK RI dalami dua kasus kekerasan seksual di Gorontalo
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
LPSK minta TNI AL hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan ... [485] url asal
#lpsk #pembunuhan-jurnalis #jurnalis-juwita #oknum-tni-al #tni-al
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,”
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
LPSK minta TNI AL hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan ... [485] url asal
#lpsk #pembunuhan-jurnalis #jurnalis-juwita #oknum-tni-al #tni-al
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,”
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
LPSK RI dalami dua kasus kekerasan seksual di Gorontalo
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya ... [324] url asal
Gorontalo (ANTARA) - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya yang melibatkan seorang mantan rektor.
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias di Gorontalo, Jumat mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.
"Selain mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus yang melibatkan 11 orang korban dan terlapor satu orang mantan rektor. Ini yang sedang kami dalami di Gorontalo," katanya.
Selain mendalami dua kasus tersebut, kunjungannya di Gorontalo juga untuk membuka komunikasi antara LPSK RI dengan pihak terkait di daerah, agar ke depan bisa bekerjasama dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, UNUGO dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
Berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan rektor, secara khusus hari ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PWNU Gorontalo dan menyampaikan dukungannya atas langkah praktis dan tegas yang telah diambil oleh pihak PWNU Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.
Besar harapan kata dia, semua pihak terkait di Gorontalo dapat membantu LPSK RI memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan pidana di daerah itu.
"Saya berharap kepada saksi dan korban yang mengetahui atau mengalami kasus ini, jangan hanya diam. Harus berani menyampaikan penderitaan yang dialami, sehingga LPSK dan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, pada April 2024 Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.
AH yang merupakan seorang Profesor itu sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.
Setahun berlalu, belum ada perkembangan dalam kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Gorontalo tersebut.
LPSK RI dalami dua kasus kekerasan seksual di Gorontalo
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya ... [376] url asal
“Jika ada menteri atau pejabat lain menemui Pak Jokowi itu adalah bentuk penghormatan. Dalam tradisi demokrasi, menghormati mantan presiden adalah bagian dari budaya politik yang sehat. Pak Jokowi adalah sosok yang telah memimpin sebagai presiden dua
Gorontalo (ANTARA) - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya yang melibatkan seorang mantan rektor.
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias di Gorontalo, Jumat mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.
"Selain mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus yang melibatkan 11 orang korban dan terlapor satu orang mantan rektor. Ini yang sedang kami dalami di Gorontalo," katanya.
Selain mendalami dua kasus tersebut, kunjungannya di Gorontalo juga untuk membuka komunikasi antara LPSK RI dengan pihak terkait di daerah, agar ke depan bisa bekerjasama dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, UNUGO dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
Berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan rektor, secara khusus hari ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PWNU Gorontalo dan menyampaikan dukungannya atas langkah praktis dan tegas yang telah diambil oleh pihak PWNU Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.
Besar harapan kata dia, semua pihak terkait di Gorontalo dapat membantu LPSK RI memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan pidana di daerah itu.
"Saya berharap kepada saksi dan korban yang mengetahui atau mengalami kasus ini, jangan hanya diam. Harus berani menyampaikan penderitaan yang dialami, sehingga LPSK dan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, pada April 2024 Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.
AH yang merupakan seorang Profesor itu sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.
Setahun berlalu, belum ada perkembangan dalam kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Gorontalo tersebut.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
LPSK minta TNI AL hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan ... [485] url asal
#lpsk #pembunuhan-jurnalis #jurnalis-juwita #oknum-tni-al #tni-al
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,”
Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat.
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.
Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.
Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.
LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.
Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.
“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.
Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025