Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena telah tinggal di Indonesia melebihi izin ... [362] url asal
Terindikasi overstay, jadi melebihi batas waktu izin tinggal. Dia di Tulungagung, tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI di Tulungagung
Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay hingga sekitar 290 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan WNA itu berinisial HA asal Malaysia. Ia telah menikah dengan seorang perempuan, warga negara Indonesia dan tinggal di Tulungagung.
"Terindikasi overstay, jadi melebihi batas waktu izin tinggal. Dia di Tulungagung, tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI di Tulungagung," katanya di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, pasangan itu saat menikah dilakukan di Indonesia. Pernikahan keduanya juga sudah dicatatkan ke KUA di Tulungagung. Mereka diduga ada masalah, sehingga yang laki-laki urung pulang ke negaranya.
"Dia ada kesempatan untuk pulang ke negaranya, tapi tidak dilakukan sampai berhasil kami amankan. Ada masalah dan akhirnya overstay," kata dia.
Imigrasi Blitar, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan keluarga terkait dengan masalah izin tinggal itu. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kedutaan asal WNA tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan dan keluarga. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti dengan pendeportasian," kata dia.
Arief menambahkan, mulai awal Januari 2024 hingga pertengahan Desember 2024, Imigrasi Blitar telah memroses tujuh WNA dari berbagai daerah. Mereka ada yang dari Singapura, Pakistan, serta Malaysia.
Untuk HA, Imigrasi Blitar menjeratnya dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan berada di ruang detensi Imigrasi Blitar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga mengatakan, Imigrasi Blitar juga intensif koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Imigrasi Blitar antara lain Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung.
Imigrasi Blitar juga rutin mengadakan pertemuan dengan warga yang tergabung dalam timpora tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga mengadakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing ke sejumlah perusahaan yang terdapat orang asing bekerja antara lain di pabrik gula di Kabupaten Blitar, kemudian di kampus wilayah Tulungagung, serta di pabrik di Kota Blitar. Hasilnya, untuk berkas dari WNA yang bekerja dinyatakan komplet.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku KPK tidak menanyakan soal keberadaan Harun Masiku.
"Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Yasona mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham.
"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini penyidik KPK mengonfirmasi soal surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat pada sekitar pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pelayanan imigrasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang ... [320] url asal
"Kami berharap agar semangat kerja ini terus ditingkatkan, dan kami akan terus mendukung upaya-upaya perbaikan di setiap unit pelayanan,"
Medan (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pelayanan imigrasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang berjalan lancar menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam kunjungannya, Menteri Agus Andrianto memantau langsung pelaksanaan prosedur pemeriksaan imigrasi di Bandar Udara Kualanamu, sebagai salah satu titik strategis dalam pengawasan arus keluar masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memegang peranan yang sangat penting, mengingat posisinya sebagai salah satu pintu gerbang internasional di Sumatera Utara," ujar Menteri Agus di Medan, Rabu.
Untuk itu, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di antaranya melalui peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan.
"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang cepat, tepat, dan aman," kata Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait penerapan teknologi digital dalam layanan imigrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
"Penggunaan sistem berbasis teknologi ini, menurutnya, diharapkan dapat memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum," ucapnya.
Selain itu, Menteri juga melakukan inspeksi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, termasuk ruang pelayanan paspor, ruang pemeriksaan imigrasi, dan area lainnya yang berhubungan langsung dengan layanan Keimigrasian .
Menteri Agus Andrianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas imigrasi di TPI Medan yang telah bekerja keras dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berharap agar semangat kerja ini terus ditingkatkan, dan kami akan terus mendukung upaya-upaya perbaikan di setiap unit pelayanan," tutur dia.
Kunjungan menteri ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan imigrasi, terutama di titik-titik pemeriksaan utama, serta memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam pengawasan keimigrasian dan keamanan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pelayanan imigrasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang ... [320] url asal
"Kami berharap agar semangat kerja ini terus ditingkatkan, dan kami akan terus mendukung upaya-upaya perbaikan di setiap unit pelayanan,"
Medan (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pelayanan imigrasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang berjalan lancar menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam kunjungannya, Menteri Agus Andrianto memantau langsung pelaksanaan prosedur pemeriksaan imigrasi di Bandar Udara Kualanamu, sebagai salah satu titik strategis dalam pengawasan arus keluar masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memegang peranan yang sangat penting, mengingat posisinya sebagai salah satu pintu gerbang internasional di Sumatera Utara," ujar Menteri Agus di Medan, Rabu.
Untuk itu, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di antaranya melalui peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan.
"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang cepat, tepat, dan aman," kata Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait penerapan teknologi digital dalam layanan imigrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
"Penggunaan sistem berbasis teknologi ini, menurutnya, diharapkan dapat memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum," ucapnya.
Selain itu, Menteri juga melakukan inspeksi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, termasuk ruang pelayanan paspor, ruang pemeriksaan imigrasi, dan area lainnya yang berhubungan langsung dengan layanan Keimigrasian .
Menteri Agus Andrianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas imigrasi di TPI Medan yang telah bekerja keras dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berharap agar semangat kerja ini terus ditingkatkan, dan kami akan terus mendukung upaya-upaya perbaikan di setiap unit pelayanan," tutur dia.
Kunjungan menteri ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan imigrasi, terutama di titik-titik pemeriksaan utama, serta memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam pengawasan keimigrasian dan keamanan nasional.
Polda Metro Jaya berjanji akan memberikan kepastian hukum setelah gugatan MAKI atas kasus Firli Bahuri tidak diterima PN Jaksel. - Halaman all [200] url asal
JAKARTA, investor.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya Ipda Mansyur mengatakan, Polda Metro Jaya berjanji akan memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Mansyur menjelaskan, kepastian hukum yang dimaksud yakni segera menuntaskan kasus tersebut.
Kendati demikian, dia tak membeberkan kapan berkas kasus Firli bakal dinyatakan P21 atau lengkap. Mansyur mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
"Kalo sampai kapan, nanti pengadilan yang jawab tergantung kendalanya seperti apa tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa tinggal memenuhi p19 aja," kata Mansyur kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
Mansyur menambahkan, kendati praperadilan yang diajukan MAKI ditolak, pihaknya membuka diri bagi semua pihak yang hendak menggugat kasus tersebut.
Alasannya, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan kasus tersebut, bukan menolaknya.
"Kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat. Yang perlu dicatat bahwa kasus ini belum dihentikan, masih berproses," ungkap dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Kebijakan reformasi distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi setidaknya membutuhkan masa transisi minimal enam bulan - Halaman all [554] url asal
JAKARTA, investor.id - Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo mengingatkan implementasi kebijakan reformasi distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi setidaknya membutuhkan masa transisi minimal enam bulan agar berjalan optimal.
“Penyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, tetapi perlu diiringi reformasi menyeluruh seperti penguatan produksi pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan literasi penggunaan pupuk oleh petani. Diperlukan masa transisi minimal enam bulan agar perubahan ini dapat berjalan efektif,” ujar Revindo dalam keterangnnya, Rabu (18/12/2024).
Dalam sistem baru ini, lanjutnya, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Regulasi ini menghapus kebutuhan SK dari bupati atau gubernur, sehingga diharapkan mempercepat proses distribusi.
Revindo mengatakan, perubahan yang merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk mencapai kedaulatan pangan harus dimulai dari hulu. “Penguatan pupuk harus dimulai dari hulu, yaitu penguatan produksi dalam negeri, dapat dilakukan dengan pengamanan pasokan bahan baku fosfat atau potash baik melalui kontrak jangka panjang atau akuisisi tambang di luar negeri,” ungkap Revindo.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil bagi produsen pupuk nasional. Selain itu, alokasi yang tepat sasaran dan mekanisme penebusan menjadi perhatian utama. Ia pun mengapresiasi langkah nyata yang sudah diambil oleh pemerintah di tahun ini, termasuk meningkatkan alokasi dan menyederhanakan skema penebusan pupuk subsidi oleh petani.
“Dalam hal skema dan alokasi pupuk subsidi, kenaikan alokasi menjadi 9,5 juta ton pada 2025 patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk memperkuat produksi pangan dan mengurangi beban biaya petani. Meskipun (jumlah ini) belum akan mencukupi kebutuhan ideal petani padi, sebanyak enam kuintal per hektar (3 kuintal pupuk urea, 2 kuintal pupuk NPK dan 1 kuintal pupuk fosfor),” tegasnya.
Penebusan Pupuk Subsidi
Terkait skema penebusan pupuk subsidi, Revindo menyebutkan bahwa penyederhanaan proses distribusi yang dirancang pemerintah perlu diiringi beberapa perbaikan lain agar dampak dan implementasinya di lapangan lebih maksimal. Petani cukup menggunakan surat kuasa dengan fotokopi KTP tanpa harus mendapatkan tanda tangan kepala desa.
“Hal ini akan sangat berguna untuk petani penggarap, petani berusia tua atau petani yang berlokasi jauh dari kios” ujar Revindo.
Revindo menambahkan, aturan terkait ongkos angkut pupuk dari distributor ke kios hingga ke petani juga harus diperjelas. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepastian biaya yang tidak memberatkan petani maupun kios. Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada petani terkait penggunaan pupuk yang tepat.
“Petani perlu memahami kaidah tepat jenis, jumlah atau dosis, waktu, dan mutu dalam penggunaan pupuk. Selain meningkatkan hasil panen, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas tanah dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam perubahan sistem ini, Gapoktan akan memegang peran penting. Revindo menilai pendampingan dari segi kelembagaan, legalitas, dan pengelolaan usaha sangat diperlukan Gapoktan agar kebijakan baru pemerintah ini dapat diimplementasikan dengan lancar. Sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat desa juga menjadi faktor kunci agar petani dan pengurus Gapoktan memahami perubahan yang terjadi.
Dengan implementasi yang bertahap dan dukungan reformasi komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, membantu petani, dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia. “Reformasi pupuk subsidi ini diharapkan bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi sebuah reformasi menyeluruh yang mampu memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Revindo.
Editor: Indah Handayani (handayani@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konflik bersenjata dan tindak kekerasan di Papua masih terus berlanjut. Sepanjang 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 113 peristiwa terkait dengan HAM, dengan 85 kasus berdimensi konflik bersenjata. Komnas HAM juga mencatat angka korban jiwa akibat konflik bersenjata dan kekerasan di Bumi Cenderawasih mencapai 61 orang.
“Secara umum, situasi keamanan di Papua sepanjang 2024 masih kerap terjadi konflik bersenjata dan kekerasan. Baik antara aparat TNI-Polri dengan kelompok sipil bersenjata. Maupun kekerasan lain yang juga dialami oleh warga sipil,” begitu kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konfrensi pers Situasi HAM di Papua, di Jakarta, Rabu (18/12/2204).
Dalam pemaparannya, jumlah korban jiwa dalam konflik bersenjata dan kekerasan tersebut menjadikan sipil sebagai korban terbanyak. “Dari 61 korban meninggal dunia, sebanyak 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu WNA (warga negara asing),” begitu kata Atnike.
Sedangkan dari kelompok separatis bersenjata, kata Atnike, Komnas HAM mencatat sebanyak 14 korban meninggal dunia. Sedangkan dari TNI dan Polri masing-masing menelan korban jiwa delapan dan tujuh personel.
“Dampak dari konflik bersenjata dan kekerasan ini, juga menimbulkan berbagai persoalan. Baik korban jiwa, maupun luka-luka, terjadinya pengungsian internal,” kata Atnike.
Selain membawa korban tewas, konflik bersenjata dan kekerasan yang terjadi di Papua sepanjang 2024 juga menyebabkan 39 jiwa luka-luka. Dari catatan Komnas HAM sebanyak 17 warga sipil menjadi korban luka-luka. Dan TNI-Polri korban luka-luka berjumlah 10 dan lima personel. Sedangkan dari kelompok separatis bersenjata, tercatat tujuh korban luka-luka.
“Dan tercatat 17 pekerja konstruksi menjadi sandera,” ujar Atnike. Dari catatan korban tersebut, Komnas HAM menyampaikan tujuh wilayah kabupaten yang mengalami eskalasi konflik bersenjata dan kekerasan tertinggi.
“Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah merupakan wilayah konflik bersenjata dan kekerasan paling tinggi,” ujar Atnike.
Dalam catatan Komnas HAM, di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah tercatat 22 perstiwa konflik bersenjata dan kekerasan yang melibatkan TNI-Polri serta kelompok separatis sepanjang Januari-Desember 2024. Wilayah lainnya, sebanyak 18 peristiwa konflik bersenjata dan kekerasan terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah sebanyak 17 peristiwa, dan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah sebanyak 13 peristiwa konflik bersenjata dan kekerasan.
Selanjutnya di Kabupaten Paniai, tercatat terjadi 12 peristiwa, menyusul Kabupaten Nduga di Papua Pegunungan, dan Kabupaten Pegunungan Bintang di Papua Pegunungan masing-masing tercatat terjadi tujuh kali peristiwa konflik bersenjata dan kekerasan.
Predator seks asal Indonesia, Reynhard Sinaga, kini kembali sorotan di tengah menjalani masa hukuman di penjara Inggris. Reynhard babak belur diserang narapidana lain yang disebut muak dengan kejahatan seks yang dilakukannya.
Dilansir detikNews Rabu (18/12/2024), dalam foto yang beredar, terlihat ada sejumlah luka di wajah Reynhard. Selain itu, kedua matanya lebam, dengan bagian alis kanan ditutupi plester.
Media lokal Inggris seperti The Sun dan The Standard memberitakan Selasa (17/12), Reynhard mengalami luka serius dalam serangan yang terjadi di penjara HMP Wakefield pada Juli 2024 lalu. Diduga, serangan tersebut sudah direncanakan oleh sesama narapidana.
Tidak dijelaskan secara detail soal tindak penyerangan di dalam penjara itu, namun Reynhard dilaporkan hampir mengalami luka serius dalam penyerangan. Serangan oleh sesama narapidana itu berhasil dihentikan oleh sejumlah sipir penjara.
"Sinaga itu arogan dan dibenci semua orang. Dia menjadi target yang jelas karena kejahatan bejat yang dilakukannya," tutur seorang sumber yang memahami insiden penyerangan itu saat berbicara kepada The Sun.
"Dia nyaris dalam bahaya yang sangat serius. Dia dalam bahaya," sebut sumber tersebut.
Seorang napi bernama Jack McRae (32) telah didakwa atas percobaan GBH, tindakan secara sengaja menimbulkan luka atau cedera tubuh yang terius terhadap orang lain, kepada Reynhard.
McRae sebelumnya juga pernah mendapat dakwaan yang sama terhdap sesama narapidana lainnya di HMP Wakefield pada tahun 2023. Saat itu, narapidana yang menjadi korban serangan McRae tersangkut kasus pemerkosaan anak.
McRae juga dituduh menyerang sejumlah narapidana dan telah dipindahkan ke penjara Frankland di Co Durham.
Tindak penyerangan terhadap Reynhard itu terjadi saat dia sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimum 40 tahun penjara, di HMP Wakefield.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna mengungkap penyidik menggali soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024), dilansir dari detikNews.
Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Permohonan fatwa diminta karena ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Yassona juga mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi burom. Hal itu digali karena kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp 8,5 triliun atau 142 persen dari target sebesar Rp 6 triliun pada 2024.
"Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp 4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp 2,3 triliun dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 1,4 triliun," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam acara Press Briefing Akhir Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
Saffar mengatakan ada berbagai kebijakan baru terkait visa serta peningkatan signifikan dalam jumlah penerbitan visa pada tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah mobilitas warga negara asing di Indonesia serta mendukung pertumbuhan investasi.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Desember 2024, jumlah visa yang diterbitkan mencapai 5.162.775 visa.
Angka ini mencakup berbagai jenis visa, terdiri dari Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebanyak 4.635.858, atau sekitar 89 persen dari total penerbitan.
Selain itu, Visa Tinggal Terbatas yang diterbitkan mencapai 62.630, sementara Visa Kunjungan mencapai 463.821.
Kebijakan Golden Visa yang baru diluncurkan juga mencatat pencapaian signifikan dengan 466 Golden Visa yang telah diterbitkan hingga November 2024.
"Golden Visa dirancang untuk menarik good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay," kata Saffar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk memastikan penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi ... [317] url asal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk memastikan penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi (FPIC) dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di seluruh provinsi di Papua.
“Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan prinsip free, prior, andinformedconsent atau FPIC dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk untuk proyek-proyek strategis nasional,” kata Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat taklimat pers di Jakarta, Rabu.
Prabianto menjelaskan bahwa persoalan terkait PSN muncul di Papua Selatan. Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai masalah status lahan lebih kurang 2 juta hektare yang akan digunakan untuk PSN di Merauke.
“Tentunya permasalahan lahan ini akan menjadi persoalan karena kita tahu bahwa sebagian besar wilayah tersebut tentunya akan terkait dengan masalah hak-hak wilayah adat. Hal ini juga berpotensi terhadap masyarakat adat setempat akan hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan mereka,” ujarnya.
Menurut Prabianto, kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek strategis akan menjadi persoalan baru dan dikhawatirkan dapat memunculkan peristiwa pelanggaran HAM.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menunda pelaksanaan PSN yang masih menghadapi sengketa, sekaligus mendorong proses penyelesaian melalui dialog dan partisipasi bagi masyarakat.
Komnas HAM juga meminta seluruh pemerintah daerah yang terbentuk setelah Pilkada 2024 untuk memberi perhatian khusus terhadap persoalan sengketa lahan, agraria, dan sumber daya alam, termasuk PSN.
“Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan menghormati HAM,” imbuh Prabianto.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada periode Januari–November 2024, pihaknya menerima sebanyak 85 aduan yang berasal dari seluruh wilayah di Papua. Dari total aduan diterima, Komnas HAM menerima sebanyak 13 aduan yang menyangkut isu agraria.
“Biasanya kalau dalam konflik agraria juga ada korelasinya dengan masyarakat adat, kemudian juga PSN,” kata Anis dalam kesempatan yang sama.
Menonton film porno dilarang dalam agama Islam karena termasuk perbuatan mendekati zina sehingga hukum menonton film porno adalah haram. [1,350] url asal
Film porno umumnya mengandung adegan-adegan maksiat yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian. Dampaknya tidak hanya merusak kebersihan hati, tetapi juga mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan ini demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana pandangan Islam secara syariah terkait hukum menonton film porno? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari sesesorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut tulisan berjudul "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo" karya M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina.
Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Dalam pandangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial tulisan Jamal Ma'mur Asmani, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang.
Lebih lanjut, Abdel Wahab Bouhdiba dalam bukunya Sexuality in Islam menyebutkan bahwa menonton film dewasa dapat memicu ilusi dan halusinasi yang mengaktifkan syahwat. Secara agama Islam, hal ini dinilai setara dengan perbuatan zina karena efeknya merusak moral dan kebersihan hati seorang Muslim.
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan.
Demikian pula untuk wanita beriman, Allah SWT memerintahkan hal yang sama dalam lanjutan ayat tersebut. Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah.
Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Karakteristik Islam: Kajian Analitik, aurat terutama kemaluan adalah bagian yang haram dibuka di hadapan orang lain. Hal ini menjadi dasar larangan menonton film porno, karena menonton konten semacam itu dianggap setara dengan melihat aurat orang lain secara langsung.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Lebih jauh, menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sudah menikah tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena perbuatan tersebut melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa.
Meski demikian, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?" menjelaskan bahwa orang yang sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri adalah pribadi yang istimewa daripada yang tidak menyadarinya.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kecanduan menonton film porno yang dirangkum dari penjelasan Buya Yahya di video tersebut.
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Istighfar dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan menjadi wujud kepasrahan seorang hamba kepada Tuhannya.
Artinya: "Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Buya Yahya juga menekankan bahwa memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut. "Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,"
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Menurut Buya Yahya, syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang ngundang (hawa nafsu) kan Anda," ungkap Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Untuk melawan hawa nafsu dan menghentikan kecanduan menonton film porno, sibukkan diri dengan berbagai ibadah. Mulailah dari aktivitas sederhana seperti berwudhu, sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa.
Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dorongan untuk kembali kepada kebiasaan buruk seperti menonton film porno dapat diatasi secara perlahan namun pasti.