REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangak terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, IR dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009.“Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Qohar. Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasyara, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK.
“Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar.
Penyidik, kata Qohar menjerat IR dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak 2019. Lima tahun perjalan kasus tersebut, sudah inkrah di pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.
Beberapa dalang utama dari kalangan swasta, terbukti di pengadilan dan dipidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di antaranya, adalah bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX).
Beberapa terpidana lainnya, dari jajaran direksi PT Asuransi Jiwasaraya, pun dihukum penjara. Seperti Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Para terpidana tersebut hingga kini masih menjalani pemenjaraan. Adapun terkait dengan tersangka Isa Rachmawartama (IR) merupakan pengembangan penyidikan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang ... [502] url asal
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, karena dinilai cacat hukum.
"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," kata Francine di Jakarta, Jumat.
Francine menilai bahwa dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum cacat hukum.
Ia menuturkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.
"Pj Gubernur (Teguh Setyabudi) pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujar anggota DPRD dari Fraksi PSI itu.
Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550/m3 ke Rp21.500/m3 tersebut.
"Saya menerima aduan masyarakat penghuni apartemen yang memprotes alasan PAM Jaya bahwa kenaikan tarif air dikarenakan selama 17 tahun tidak pernah naik," katanya.
Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium, kata dia, justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan.
"Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.
"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp20.269/m3," katanya.
Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, menyebut kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, penyesuaian tarif air telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, Arief mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta. Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh," katanya.
Fahira Idris menyebut usulan Donald Trump untuk mengambil alih Gaza dan merelokasi warga Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional. Halaman all [458] url asal
KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mengecam keras usulan Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina secara permanen.
Ia menilai rencana tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral, melanggar hukum internasional, dan menghancurkan prospek perdamaian di Timur Tengah.
“Dunia tidak boleh membiarkan proyek semacam ini terjadi. Upaya sepihak seperti yang dilakukan Trump hanya akan memperburuk ketegangan dan menambah kekacauan di kawasan,” ujar Fahira di Jakarta, Rabu (7/2/2025).
Menurutnya, rencana relokasi paksa warga Palestina dan mengubah Gaza menjadi kawasan wisata merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan martabat manusia.
Fahira menegaskan, rencana tersebut adalah bentuk pembersihan etnis yang terselubung dan melanggar hukum internasional.
Sebagai senator yang kerap menyuarakan dukungan terhadap Palestina, ia menegaskan bahwa relokasi paksa warga Palestina melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melarang pengusiran penduduk dari wilayah pendudukan.
Fahira menyebut rencana tersebut sebagai kejahatan internasional yang berpotensi mengubah komposisi demografis Gaza secara sistematis.
Usulan Trump tersebut juga dinilai mengingatkan pada peristiwa Nakba 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina terusir dari tanah mereka.
Fahira menegaskan, klaim bahwa Gaza bisa menjadi destinasi wisata internasional justru menutupi niat sebenarnya, yaitu mengusir warga asli Palestina dari tanah kelahiran mereka.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar komunitas internasional memperkuat dukungan terhadap hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Solusi yang adil, menurut Fahira, adalah pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip hukum internasional.
“Komunitas internasional harus menolak segala bentuk aneksasi dan upaya mengubah demografi secara paksa di wilayah pendudukan Palestina. Sanksi internasional juga perlu dipertimbangkan bagi pihak-pihak yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia warga Palestina,” tuturnya.
Fahira menambahkan, dunia memiliki kewajiban moral terhadap rakyat Palestina.
Ia menegaskan bahwa sudah saatnya komunitas internasional memastikan hak-hak warga Palestina dihormati serta mendukung terbentuknya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan damai.
“Hanya dengan jalan ini perdamaian sejati di Timur Tengah dapat terwujud,” jelas Fahira.
Mendes PDT Yandri meyakini aplikasi Jaga Desa bisa selesaikan masalah hukum masyarakat desa karena berada di bawah naungan Kejagung. Halaman all [504] url asal
KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto meyakini bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa.
Sebab, aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani itu bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat pihak berwenang.
"Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dengan Kejagung," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, Jumat (7/2/2025).
Yandri menjelaskan, aplikasi Jaga Desa adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.
Masalah-masalah yang selama ini dihadapi desa, mulai dari pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, hingga maraknya jalan rusak menjadi keresahan warga kini dapat dilaporkan dan mendapatkan solusi yang tepat.
Oleh karena itu, Yandri berharap, seluruh kepala desa bersama perangkatnya tidak acuh tak acuh pada keberadaan aplikasi tersebut.
Ia juga yakin, kolaborasi dua instansi tersebut akan memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.
Kerja sama itu diharapkan bermanfaat dalam menggunakan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berikut dengan tata cara pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, tidak ada lagi kepala desa atau perangkat yang sengaja maupun tidak sengaja bersalah atas pelaporan dana desa.
Yangri pun meminta kepada semua kepala desa untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa sehingga kendala-kendala di desa bisa dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan mencarikan solusi terbaik.
“Kepala desa harus menyambut baik aplikasi ini dengan semangat dan kejujuran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya," tuturnya dalam siaran pers.
Pada kesempatan itu, Yandri juga berdialog secara virtual dengan beberapa kepala desa dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ia mendengarkan testimoni positif dari para kepala desa atas adanya Jaga Desa yang diyakini akan menanggalkan jarak dan waktu.
Sebab, inovasi yang dimanfaatkan Kejagung dalam menjalankan aplikasi berbasis website tersebut sistem online sehingga pelaksanaannya lebih efektif.
Sementa itu, JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani mengapresiasi Yandri yang menyebutkan pentingnya kolaborasi kepala desa bersama perangkat termasuk pendamping desa.
Dia pun mengajak setiap elemen untuk saling mendukung penggunaan aplikasi tersebut.
Reda juga berharap Jaga Desa bisa berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan seluruh program di desa dalam kepentingan kemajuan Indonesia.
"Kami pun nggak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan pak menteri dan jajarannya. Karena ini terintegrasi. Nanti Pak Menteri dan jajaran juga bisa sama-sama melihat datanya detail,” ungkapnya.
Reda menyebutkan, pihaknya akan saling mengisi. Salah satu yang akan dilakukan adalah penyaluran pupuk yang diminta lewat Jaga Desa karena menjadi satu paket atau semua terintegrasi.
Sementara itu, acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan secara bertahap dengan Jawa Tengah sebagai lokasi pertama.
Langkah itu akan disusul provinsi lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.
Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau ... [1,436] url asal
Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol
Ambon (ANTARA) - Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam praktiknya, penyelesaian ini sering kali mengabaikan hak-hak korban. Tentunya pendekatan semacam ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan terhadap anak dan perempuan dikategorikan sebagai krisis kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, kasus-kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui mediasi atau kesepakatan antar-keluarga.
Sebagai daerah yang masih dalam tahap perkembangan sumber daya manusia, masyarakat Buru Selatan sempat menganggap kasus kekerasan seksual sebagai hal “biasa”.
Banyak yang berasumsi bahwa jika terjadi pelanggaran, akan ada jalan damai di antara pihak keluarga. Akibatnya, banyak pelaku yang tidak mendapatkan hukuman setimpal, dan korban tidak mendapat keadilan.
Namun, sejak Polres Buru Selatan diresmikan pada 29 Agustus 2022, paradigma ini perlahan mulai berubah. Polres melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual di daerah itu.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, ada 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bursel. Pelaku dari kejahatan tersebut rata-rata adalah orang dekat hingga kepala sekolah.
Angka ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan, bukan hanya bagi korban secara individu tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Selain berdampak pada korban, tingginya angka kekerasan seksual juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Buru Selatan. Investor dan pendatang yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah merasa khawatir dengan kondisi keamanan di wilayah itu.
Menyadari hal tersebut, Polres Buru Selatan dengan segala keterbatasannya menjadikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas utama.
Dengan jumlah personel yang terbatas, sebanyak 321 anggota, dan minimnya sarana prasarana, mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kita menghargai proses perdamaian adat. Namun proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan harus tetap berjalan," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar.
Tegas tanpa pandang bulu
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Polres Buru Selatan adalah menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar. (ANTARA/Winda Herman)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa kekerasan seksual bukanlah perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses secara hukum.
Selain itu, Polres juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Kini, siapa pun pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, tanpa memandang latar belakangnya, akan diproses secara hukum. Tidak ada lagi negosiasi atau kesepakatan di luar jalur peradilan.
Dampak dari kebijakan itu cukup signifikan. Pada 2023, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan turun menjadi 15. Di 2024, pada periode Januari hingga Desember kasus serupa sebanyak 21. Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah ke tahap penyelesaian tindak pidana.
“Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol. Meskipun banyak kendala, kita mampu melewatinya,” Agung Gumilar.
Kendala di Lapangan
Meskipun sudah ada penegakan hukum yang lebih tegas, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah minimnya fasilitas pendukung bagi korban.
Hingga kini, di Buru Selatan belum tersedia rumah aman atau pusat trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Selain itu, belum ada kerja sama antara kepolisian dengan psikolog atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pendampingan korban.
Dalam banyak kasus, korban hanya didampingi oleh pihak kepolisian dan Bhabinkamtibmas, yang tentu memiliki keterbatasan dalam memberikan dukungan psikososial.
“Kita masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, agar dapat mendukung fasilitas demi bagaimana hak-hak korban bisa kembali pulih 100 persen,” kata Gumilar.
Peran Hukum Adat
Di tengah perubahan yang terjadi di Buru Selatan dalam penanganan kekerasan seksual, hukum adat masih memiliki tempat di hati masyarakat. Sebagai pedoman yang diwariskan turun-temurun, hukum adat selama ini menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan hingga kekerasan seksual.
Hukum adat di Buru Selatan mengenal sistem sanksi sosial yang cukup keras bagi pelaku kekerasan seksual. Jika seseorang terbukti melakukan tindakan asusila atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka ia bisa dikenai sanksi adat, seperti, pengucilan dari komunitas – pelaku dan keluarganya bisa dijauhi oleh masyarakat, sehingga kehilangan hak-hak sosialnya.
Untuk kasus kekerasan seksual, hukum adat memiliki mekanisme yang lebih kompleks. Pelaku biasanya dikenai denda dalam bentuk barang atau harta. Jika masih dalam tahap dugaan atau belum ada bukti kuat, maka dilakukan sumpah adat, dengan cara membakar besi kemudian dipegang para pelaku yang dicurigai untuk mengetahui kebenaran.
Sumpah adat menjadi cara tradisional untuk mengungkap kebenaran. Dalam praktiknya, seorang tersangka dihadapkan pada ritual adat yang diyakini dapat memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya jika memang bersalah. Tak jarang, setelah menjalani sumpah adat, seseorang akhirnya mengakui perbuatannya secara sukarela.
Ada satu praktik dalam hukum adat yang hingga kini masih menuai perdebatan, yaitu tukar ganti anak. Dalam beberapa kasus, jika pelaku terbukti bersalah, keluarganya dapat menyerahkan anak perempuannya sebagai ganti bagi korban.
Jika pelaku sudah menikah dan memiliki anak perempuan, maka anak tersebut diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika keluarga korban menolak, maka mereka dapat meminta tebusan dalam bentuk harta atau uang sebagai ganti.
Namun, praktik ini semakin jarang dilakukan. Banyak keluarga korban yang tidak setuju dan akhirnya meminta agar kasus diselesaikan melalui jalur hukum negara.
"Kalau misalkan keluarga korban mau hukum pemerintah yang menangani, saya tetap sepakat, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita, terutama generasi yang masih di bawah usia,” kata tokoh adat Rehensap Waesama Jafar Wael.
Tokoh adat hendak melakukan upacara adat berkaitan sanksi adat kasus perselingkuhan di Desa Waesama, Buru Selatan, Maluku. (ANTARA/Winda Herman)
Kesadaran ini muncul seiring dengan pemahaman bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut masa depan korban. Jika dulu kasus sering kali berakhir di meja perundingan adat, kini semakin banyak masyarakat yang berani melapor ke kepolisian demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Tetapi, di beberapa kasus, hukum adat masih tetap dipraktikkan. Misalnya, jika ada korban masih di bawah umur, keluarga pelaku bisa membayar sejumlah uang kepada keluarga korban hingga korban cukup umur untuk dinikahkan dengan pelaku. Praktik ini masih terjadi, meskipun mulai berkurang seiring dengan kesadaran hukum yang meningkat.
Meskipun hukum adat memiliki peran dalam menjaga norma sosial, kepolisian tetap menekankan bahwa penegakan hukum formal harus menjadi prioritas. Sanksi adat hanya bisa menjadi pelengkap, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum yang berlaku.
"Kami sebagai tokoh adat, masyarakat, dan agama, harus bersama-sama menaruh perhatian kepada generasi kita ini," kata tokoh adat itu.
Perubahan Pola Pikir
Salah satu perubahan yang paling terasa sejak Polres Buru Selatan berdiri adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual.
Jika sebelumnya korban dan keluarga cenderung diam karena takut intimidasi atau tekanan sosial, kini mereka lebih berani untuk melapor ke pihak berwenang. Bahkan, dalam beberapa kasus, meskipun korban tidak melapor, kepolisian tetap mengambil tindakan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, kesadaran terhadap modus-modus kejahatan seksual juga semakin meningkat. Banyak kasus pencabulan yang terjadi dengan cara bujuk rayu atau pemaksaan, dan masyarakat kini lebih waspada terhadap ancaman tersebut.
Meskipun angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Buru Selatan telah turun, perjuangan masih jauh dari selesai.
Polres Buru Selatan terus berupaya menekan angka kasus hingga titik nol. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan pendirian rumah aman sejak 2022, yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pembangunan rumah aman dan layanan trauma healing adalah langkah yang mendesak. Tanpa fasilitas ini, banyak korban yang tetap berada dalam situasi yang tidak mendukung pemulihan mereka.
Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih kuat dengan pihak-pihak terkait, termasuk psikolog, LSM, dan lembaga agama, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang maksimal.
Perubahan pola pikir masyarakat juga harus terus dijaga. Polres, tokoh adat, dan pemuka agama harus tetap aktif dalam memberikan edukasi hukum, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang bisa didamaikan.
Perjalanan panjang Polres Buru Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah bukti bahwa ketegasan hukum bisa mengubah kebiasaan masyarakat. Kini, korban berani melapor, pelaku dihukum sesuai aturan, dan masyarakat mulai sadar bahwa kekerasan seksual bukan sekadar urusan keluarga, tetapi kejahatan yang harus ditindak tegas.
Namun, perjuangan ini belum selesai. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar penanganan kasus kekerasan seksual semakin efektif dan hak-hak korban dapat benar-benar dipulihkan.
Dengan komitmen bersama, Buru Selatan dapat menjadi daerah yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak, di mana keadilan bukan hanya janji, tetapi benar-benar ditegakkan. Bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menekankan pentingnya peran Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam memberikan informasi hukum yang kredibel kepada publik. Wakil... | Halaman Lengkap [221] url asal
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menekankan pentingnya peran Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam memberikan informasi hukum yang kredibel kepada publik. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengesahan Iwakum sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum .
"Iwakum juga dapat memberikan peran strategis dan kontribusi besar sebagai kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum serta produk hukum pemerintah serta DPR," ujar Eddy di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga berharap Iwakum dapat terus mengedukasi publik dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam isu-isu hukum aktual.
Iwakum resmi memperoleh legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat peran organisasi yang menaungi wartawan hukum di Indonesia.
"Kami bersyukur bahwa Iwakum kini memiliki dasar hukum yang kokoh sebagai perkumpulan resmi. Legalitas ini menjadi amanah untuk terus berkontribusi dalam dunia pers, khususnya di bidang hukum," katanya.
Dengan legalitas tersebut, Iwakum akan lebih leluasa dalam melaksanakan berbagai program, termasuk advokasi anggota, peningkatan kompetensi wartawan hukum, serta edukasi publik terkait isu hukum.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan, Iwakum bertekad membangun sinergi dengan pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mendorong transparansi, keadilan, dan supremasi hukum melalui pemberitaan yang berkualitas.
Latihan perang multilateral AMAN Exercise 2025 yang digelar oleh Angkatan Laut Pakistan di Karachi pada 7–11 Februari bertujuan menggalang kemampuan ... [654] url asal
Karachi (ANTARA) - Latihan perang multilateral AMAN Exercise 2025 yang digelar oleh Angkatan Laut Pakistan di Karachi pada 7–11 Februari bertujuan menggalang kemampuan angkatan laut dari berbagai negara untuk menghadapi ancaman terorisme dan bajak laut.
Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan Laksamana Muda (Laksda) Abdul Munib saat acara pembukaan AMAN Exercise 2025 (AMAN-25) di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan (PAK Navy), Karachi, Jumat, menilai ancaman-ancaman itu merupakan tantangan bersama yang dihadapi oleh negara-negara di berbagai belahan dunia.
“Ini saatnya untuk menggalang kerja sama dan upaya-upaya bersama untuk menciptakan keamanan maritim daripada harus berusaha sendiri. Cakupan, jangkauan, dan beragamnya jenis ancaman di laut menunjukkan tak ada satu negara pun, sekuat apapun mereka, yang mampu menghadapi ancaman-ancaman itu sendirian,” kata Laksamana Muda Munib.
Oleh karena itu, Angkatan Laut Pakistan yakin latihan multilateral seperti AMAN dapat meningkatkan kemampuan angkatan laut masing-masing negara, sekaligus menggalang kerja sama dan membangun interoperabilitas antarangkatan laut.
Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan Laksamana Muda Abdul Munib (dua kiri) menggelar jumpa pers selepas upacara pembukaan AMAN Exercise 2025 di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan, Karachi, Pakistan, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/am.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Munib secara khusus menyoroti Samudera Hindia sebagai salah satu jalur utama perdagangan, logistik, dan rute pelayaran militer (SLOC) negara-negara dunia. Dia melanjutkan dalam rangkaian AMAN Exercise negara-negara peserta juga akan berdialog berdiskusi membahas ancaman-ancaman dan potensi ancaman non-tradisional yang dapat tumbuh di kawasan.
“Penting untuk memahami akar ancaman di kawasan Samudera Hindia (IOR), dan bagaimana itu berkembang, juga penting bagi kita untuk memahami kemampuan pasukan yang menjaga perairan internasional ini dalam bekerja sama,” sambung Panglima Armada Angkatan Laut Pakistan.
Oleh karena itu, AMAN Exercise pun menjadi salah satu cara untuk mempertemukan berbagai pengalaman, gagasan dan pikiran, sekaligus meminggirkan perbedaan.
“Terkadang, negara-negara yang berkompetisi pada akhirnya dapat menjadi dekat dan bekerja sama, karena mereka meyakini ada tujuan bersama yaitu menciptakan stabilitas di laut,” kata Laksamana Muda Munib.
AMAN-25 diikuti oleh kurang lebih 60 negara, termasuk Indonesia. TNI Angkatan Laut yang mewakili Indonesia dalam latihan multilateral itu mengirimkan satu kapal fregat ringan serbaguna-nya (MRLF) KRI Bung Tomo-357 untuk berlatih bersama-sama dengan 30 kapal perang dari Angkatan Laut Pakistan dan negara-negara peserta.
Dari 60 negara peserta, ada 11 kapal asing yang turut serta, yaitu BNS Somudra Joy (Bangladesh), PLANS Baotou-133 dan PLANS Gaoyouhu-966 (China), KRI Bung Tomo-357 (Indonesia), JS Murasame (Jepang), HMS Jazan dan HMS Hail (Arab Saudi), KD Terengganu-174 (Malaysia), RNOV Sadh (Oman), SLNS Vijayabahu (Sri Lanka), USS Lewis B. Puller (Amerika Serikat), IRIS Jamaran-76 (Iran), dan Abu Dhabi P-191 (Uni Emirat Arab).
Kolonel Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko, Komandan KRI Bung Tomo sekaligus Komandan Satgas Latma AMAN Exercise 2025 TNI AL (tujuh kiri), berfoto bersama delegasi angkatan laut dari berbagai negara saat acara pembukaan AMAN Exercise 2025 di Pangkalan Angkatan Laut Pakistan, Karachi, Pakistan, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/am.
Sementara itu, negara-negara peserta AMAN-25 mencakup Australia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Brazil, Brunei, Burundi, Kamboja, Kanada, China, Komoros, Ceko, Djibouti, Mesir, Fiji, Perancis, Jerman, Indonesia, Iran, Irak, Italia, Jepang, dan Yordania.
Kemudian, ada pula Kazakhstan, Kenya, Arab Saudi, Kuwait, Libya, Malaysia, Maladewa, Maroko, Myanmar, Belanda, Nigeria, Oman, Palestina, Filipina, Qatar, Romania, Rusia, Rwanda, Seychelles, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, dan Sri Lanka.
Negara-negara lain yang juga turut serta mencakup Swiss, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, dan Zimbabwe.
Dalam rangkaian AMAN-25, Kolonel Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko yang saat ini menjabat sebagai Komandan KRI Bung Tomo, bertindak sebagai Komandan Satgas Latma AMAN Exercise 2025 TNI AL. Kolonel Dedi turut menghadiri upacara pembukaan AMAN-25 di Karachi, Jumat, bersama Atase Pertahanan (Athan) RI untuk Pakistan Kolonel Inf. Henru Hidayat Susanto.
Wakil Menko Hukum Otto Hasibuan kunjungi Lapas Kelas I Cirebon untuk evaluasi. Ia soroti over kapasitas dan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. [492] url asal
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Otto mendatangi Lapas Kelas I Cirebon.
Otto mengatakan, kunjungannya tersebut dalam rangka melakukan evaluasi. Ia mengungkapkan bahwa kondisi Lapas Kelas I Cirebon saat ini sudah over kapasitas.
"Kami datang ke sini untuk kunjungan. Karena kami ini sedang dalam rangka memberikan evaluasi-evaluasi mengenai beberapa hal tentang ketentuan-ketentuan hukum, termasuk rencana amnesty," kata Otto Hasibuan di Kota Cirebon, Jumat (7/2/2025).
"Kami juga ingin melihat kondisi-kondisi lapas. Bahwa ternyata jumlah di lapas itu sudah over capacity. Termasuk sudah lama sebenarnya," kata dia menambahkan.
Otto mengatakan, saat ini lapas-lapas di Indonesia mayoritas dihuni oleh warga binaan atau narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Memang terlihat bahwa jumlah lapas yang ada itu, penghuninya itu hampir 55 persen ke atas, itu rata-rata dihuni oleh kasus narkoba. Sehingga kita sekarang sedang berpikir, kalau ini dibiarkan terus ini akan masalah," kata dia.
Tidak Ingin Menambah Lapas
Meskipun Otto menyebutkan bahwa penghuni lapas sudah melebihi kapasitas, ia menegaskan bahwa penambahan lapas bukanlah solusi utama. Menurutnya, yang lebih penting adalah fokus pada upaya untuk menekan angka kejahatan di masyarakat, sehingga jumlah penghuni lapas bisa berkurang.
Otto melihat langkah ini sebagai hal yang sangat penting untuk diterapkan di Indonesia. Dengan mengurangi angka kejahatan, diharapkan jumlah penghuni lapas bisa terkendali, tanpa perlu memperbanyak jumlah lapas.
"Kita mempunyai paradigma tidak ingin sebenarnya menambah lapas atau rutan. Sebab kalau kita berpikir menambah lapas, berarti kita berpikir kejahatan terus terjadi dan lapasnya ditambahkan," ucap Otto.
"Kita berpikir bagaimana caranya agar kejahatan ini tidak banyak terjadi, sehingga lapas menjadi kosong. Itu konsep yang harus dibuat dalam bernegara sebenarnya," sambung dia.
Minta Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Otto kemudian menyoroti masalah warga binaan atau narapidana yang terjerat kasus penggunaan narkoba. Ia berpendapat bahwa para pengguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan langsung dijebloskan ke penjara.
"Untuk kasus narkoba, jadi banyak juga pengguna pertama, dia baru coba-coba, tapi akhirnya langsung masuk penjara, dihukum. Lama-lama keluar jadi bandar dia. Ini juga menjadi perhatian kita," kata Otto.
Otto menilai bahwa pengguna narkoba yang terjerat untuk pertama kali sebaiknya diberi kesempatan untuk direhabilitasi, bukan dihukum dengan penjara. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi pengguna, bukan pengedar.
"Kita mengambil kesimpulan, kalau ada pengguna pertama ini, mungkin kita pikirkan bagaimana kalau boleh itu direhabilitasi saja. Tapi bukan pengedar yah, hanya pengguna," kata dia.
Lapas Kelas I Cirebon Over Kapasitas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanang mengatakan bahwa kondisi lapas saat ini memang sudah over kapasitas. Saat ini, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Cirebon telah mencapai lebih dari 960 orang.
"Jumlah narapidana di kita itu ada 964," kata Nanang Syamsudin saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Kota Cirebon.
Menurut Nanang, jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kelas I Cirebon sebenarnya memang sudah sangat melebihi kapasitas.
"Kalau melihat kapasitas, memang ini sudah lebih. Sudah over kapasitas 100 persen," kata Nanang.
Penetapan pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak menerima materi gugatan yang dilayangkan kubu pasangan nomor urut satu, Burhanudin-Ali Reza Mahendra.
Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan rapat pleno dilakukan sesuai arahan KPU RI bahwa penetapan pasangan calon dilakukan setelah MK membacakan putusannya.
"Menetapkan pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Belitung Timur 2024," kata Marwansyah saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Marwansyah menjelaskan, rapat pleno penetapan dilakukan sehari setelah terbitnya keputusan MK.
Selanjutnya, prosesi pelantikan bakal digelar serentak dengan kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.
"Masyarakat kini menantikan langkah dan program yang akan mereka jalankan demi kemajuan daerah," ujar Marwansyah.
Pada pilkada lalu, Burhanudin yang merupakan bupati petahana, menggandeng Ali Reza Mahendra, yang merupakan putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Mereka diusung koalisi Partai Bulan Bintang (PBB), Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, dan PAN.
Sementara itu, Kamarudin Muten yang merupakan anggota DPRD Belitung Timur maju dengan Khairil Anwar yang berstatus wakil bupati.
Pasangan ini diusung PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, PKB, Perindo, dan PPP.
Dalam pleno rekapitulasi suara, Kamarudin Muten-Khairil Anwar tercatat unggul dengan perolehan 44.949 suara.
Sementara itu, pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra hanya meraup 23.301 suara.
Total surat suara yang digunakan sebanyak 71.770, dengan rincian suara sah 68.250 dan suara tidak sah 3.520.
KPU Belitung Timur memastikan proses rekapitulasi tingkat kabupaten telah selesai. Kamarudin Muten-Khairil Anwar memperoleh suara terbanyak.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I ... [253] url asal
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
CIREBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyebut penghuni seluruh lapas di Indonesia sudah over kapasitas.
Pihaknya tengah mengevaluasi untuk menurunkan tingkat kriminalitas dengan berbagai opsi.
Salah satu fakta yang dia dapati, usai dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, sekitar 55 persen dari penghuni lapas adalah kasus narkoba.
Sebagian besar di antaranya adalah pelaku dengan kategori pengguna baru yang coba-coba, lalu masuk penjara dihukum lama, dan keluar malah jadi bandar.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan, kata Otto, adalah upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang baru pertama kali terjerat kasus.
Atas dasar itu, kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Otto saat ditemui Kompas.com dalam kunjungannya ke Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon pada Jumat (7/2/2025) siang.
Opsi ini adalah salah satu langkah dan pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
Hal ini terutama mempertimbangkan solusi agar jumlah penghuni lapas tidak terus meningkat.
Baginya, bila tidak ada opsi dan pendekatan baru, hal ini akan terus menjadi masalah besar dalam penanganan hukum, utamanya lembaga pemasyarakatan.
Otto tidak ingin menambah lapas, karena sama saja membiarkan potensi kejahatan terus terjadi.
Otto juga menyoroti soal opsi amnesti bagi 44 ribu warga binaan lapas di Indonesia dengan kategori tertentu, namun tidak melanggar ketentuan hukum.
Beberapa di antaranya adalah narapidana yang sudah berusia 95 tahun, narapidana dengan gangguan jiwa, dan lainnya.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
Bahkan, orang dengan gangguan jiwa berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya.
Otto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," tambah Otto.
Evaluasi ini masih terus berjalan.
Sejak beberapa hari lalu, dirinya bersama tim kementerian melakukan kunjungan kerja ke beberapa lapas, antara lain Grobogan, Bangli, dan lainnya.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat masalah secara luas guna menemukan formula dan opsi yang tepat dalam penegakan hukum dengan pendekatan terbaru.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I ... [457] url asal
Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama.
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.
"Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.
Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman," ucap dia.