REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Anak-anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) di Kabupaten Cirebon diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan mereka. Bupati Cirebon, Imron, menawarkan kesempatan kepada mereka untuk belajar di pondok pesantren serta memberikan modal usaha bagi yang ingin berubah.
Hal itu disampaikan Imron saat menghadiri kegiatan Pesantren Kilat ABH, yang digelar Polresta Cirebon di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/3/2025).
“Siapa yang mau mondok, saya berangkatkan ke Pondok Pesantren. Kalau ada yang mau buka usaha, nanti saya berikan modal, yang penting mau berubah,” ujar Imron di hadapan para peserta pesantren kilat.
Imron mengaku prihatin dengan masih banyaknya anak-anak di Kabupaten Cirebon yang terjerat masalah hukum. Ia menilai, kurangnya perhatian dari orang tua menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak terlibat dalam perilaku negatif.
“Saya merasa prihatin karena ternyata masih banyak anak-anak di Cirebon yang kurang perhatian dari orang tua. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua, baik masyarakat maupun orang tua, untuk menjaga anak-anak agar tidak sampai terlibat dalam kasus hukum sejak dini,” katanya.
Imron juga mengapresiasi langkah kapolresta Cirebon yang telah membina anak-anak tersebut melalui pesantren kilat. Ia berharap pembinaan itu bisa memberikan dampak positif bagi masa depan mereka. “Mereka harus dibina agar tidak mengulangi kesalahan. Kalau sudah masuk proses hukum, masa depan mereka akan lebih sulit. Tapi dengan pembinaan seperti ini, kita berharap mereka bisa berubah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
“Kami ingin anak-anak ini memiliki masa depan yang lebih baik. Mereka harus diberi kesempatan untuk berubah, dan kami siap membantu,” imbuh Imron.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa program pesantren kilat itu sudah memasuki angkatan ketiga. Sebanyak 51 anak dibina dalam kegiatan itu setelah sebelumnya terlibat dalam berbagai pelanggaran, seperti perang sarung, konvoi liar, dan kepemilikan senjata tajam.
“Kami berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami ingin mereka siap menjadi sumber daya manusia yang unggul di masa depan,” kata Sumarni.
Dalam pesantren kilat itu, para peserta mendapatkan berbagai materi. Di antaranya, Tasawuf Psikoterapi oleh Universitas Muhammadiyah Cirebon, untuk membentuk kesadaran diri dan spiritualitas. Kesadaran hukum dan ketertiban lalu lintas oleh Kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta pelatihan ekonomi kreatif untuk membekali anak-anak dengan keterampilan wirausaha.
Selain itu, juga ada DPRD Kabupaten Cirebon, yang memberikan pembekalan dan dukungan terhadap program ini. “Beberapa peserta yang sudah lulus sekolah juga diarahkan agar bisa melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan keterampilan,” kata Sumarni.
Fasilitas Lapas Kutacane, Aceh diperbaiki setelah insiden 52 tahanan kabur. Perbaikan melibatkan WBP, TNI, dan Polri untuk meningkatkan keamanan. [484] url asal
Fasilitas Lapas Kutacane, Aceh yang rusak pasca insiden 52 tahanan kabur diperbaiki. Perbaikan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas lapas serta TNI, dan Polri.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan, insiden kaburnya napi menyebabkan kerusakan signifikan berbagai fasilitas perkantoran dan infrastruktur di dalam Lapas Kutacane. Tim gabungan disebut membersihkan puing-puing, memperbaiki fasilitas yang rusak, serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan perbaikan fasilitas berjalan dengan lancar, ini juga menjadi bukti solidnya sinergitas dengan TNI & Polri. Kami juga berharap ini menjadi pembelajaran bagi WBP untuk lebih bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan banyak pihak," kata Yan dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, tim gabungan TNI-Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam memperbaiki keamanan dan fasilitas di dalam lapas. Mereka berharap insiden serupa tidak terulang.
"Kolaborasi ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya sinergi antara berbagai instansi dan pihak terkait dalam mempercepat pemulihan serta menjaga keamanan dan kenyamanan di Lapas Kutacane," ujar Yan.
Dia berharap setelah perbaikan selesai, Lapas Kutacane dapat berfungsi dengan optimal. Para warga binaan juga diminta dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik, serta meminimalisir potensi pelarian di masa mendatang.
Sebelumnya, napi Lapas Kutacane, Aceh ramai-ramai kabur dari penjara. Dari 52 napi yang kabur, 16 orang di antaranya sudah ditangkap kembali.
Informasi diperoleh detikSumut, napi tersebut kabur sekitar pukul 18.20 WIB, Senin (10/3/2025). Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.
Beberapa napi yang kabur tidak mengenakan baju hanya memakai celana. Mereka lari ke arah warga yang sedang berada di lokasi.
Sejumlah petugas berusaha menangkap para napi. Namun mereka sebagian berhasil lolos. Aksi napi tersebut kabur menyita perhatian warga sehingga aris lalulintas di lokasi macet.
"Tadi saya lihat langsung (mereka kabur) karena pas lagi beli takjil," kata seorang warga Aceh Tenggara, Fahmi.
Fahmi mengaku melihat para napi keluar dari pintu depan lapas. "Tadi sore menjelang buka puasa napinya kabur," jelas Fahmi.
Koordinator Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut setidaknya ada empat kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK terhadap... | Halaman Lengkap [372] url asal
JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto , Febri Diansyah menyebut setidaknya ada empat kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Keempatnya menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kiemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam Putusan Nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kiemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK. Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," tuturnya.
Empat, sumber dana yang keliru. Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegasnya.
Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. Menurutnya, ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran.
Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengunjungi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane. Dalam kunjungannya tersebut, Mashudi... | Halaman Lengkap [302] url asal
ACEH - Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjenpas ) Mashudi mengunjungi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane. Dalam kunjungannya tersebut, Mashudi berencana merelokasi Lapas Kutacane.
"Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga Binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," serunya saat berbicara di hadapan ratusan Warga Binaan, Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi berdialog dan berinteraksi langsung dengan Warga Binaan yang berkumpul di lapangan. Mashudi menyatakan sudah mendengar semua permasalahan yang terjadi dan keluhan Warga Binaan serta berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami mohon dukungannya untuk Bapak Bupati, anggota Dewan (Komisi XIII DPR) dan semua pihak yang terkait," ucap Mashudi.
Ajakan Mashudi mendapatkan respons Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry. Selain mengajak warganya di Lapas Kutacane untuk menjalani masa pidana dengan baik, Bupati juga menghibahkan 4,1 hektare tanah untuk relokasi Lapas Kutacane agar memperoleh kondisi yang lebih layak. "Bismillahirrahmanirrahim, kami sampaikan surat hibah untuk relokasi Lapas Kutacane," ujar Bupati Aceh Tenggara.
Untuk penganggaran pembangunan baru Lapas Kutacane, Bupati dan Dirjenpas pun mendorong dukungan Komisi XIII DPR yang saat itu juga hadir langsung, yaitu Jamalaudin Idham dan Teuku Ibrahim, yang merupakan putra daerah Aceh.
Selain jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara juga turut hadir dalam dialog dan interaksi tersebut.
Kunjungan ini merupakan langkah cepat dan tindak lanjut atas peristiwa pelarian yang dilakukan Warga Binaan pada Senin 10 Maret 2025 sore.
"Update terakhir dari 52 Warga Binaan yang melarikan diri, 21 orang di antaranya sudah tertangkap kembali dan menyerahkan diri, bahkan ada keluarganya yang langsung mengantarkan mereka kembalil ke Lapas. Tinggal 31 orang yang diharapkan segera kembali," ucap Mashudi.
?Kami selaku Satuan Kerja Rupbasan Kelas I Jakarta Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas DK Jakarta mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan dalam membawa Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik kedepannya,? katanya.
David Bayu menuturkan, tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk meminta kepastian hukum mengenai aturan dalam UU Hak Cipta tersebut. Halaman all [487] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi David Bayu terdaftar dalam 29 nama penyanyi yang melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Gugatan tersebut sebelumnya diumumkan oleh komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melalui akun Instagram mereka.
David sendiri diketahui sebagai salah satu anggota VISI.
David Bayu menuturkan, tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk meminta kepastian hukum mengenai aturan dalam UU Hak Cipta tersebut.
“Iya, sebenarnya keresahan kita juga. Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, kita cuma ingin menanyakan kepastian hukumnya,” kata David saat ditemui di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
David menambahkan, jika aturan tersebut sudah jelas dan benar, maka mereka siap mematuhinya. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketidakjelasan sistem yang ada saat ini.
“Kalau memang yang benar begini ya kita taat pada hukumnya. Tapi kalau masih belum pasti, tapi sudah main tembak sana-sini, ya kita juga merasa resah,” tambah David.
Berangkat dari itulah yang membuat para penyanyi resah, sehingga melayangkan permohonan tersebut.
"Jadi kayak banyak musisi-musisi juga.. jadi kayak merasa ini gue musti manggung atau gimana nantinya gimana? keresahannya ya kepastian hukum aja," tutur David.
David menegaskan bahwa penyanyi pun ingin berbagi hak kepada pencipta lagu.
“Enggak ada sedikit pun niat kayak, ‘gue enggak mau bayar’. Enggak ada. Kita juga pencipta, jadi kita merasakan hal yang sama. Tapi yang kita pertanyakan, sistemnya yang benar itu seperti apa? Itu yang kita harapkan dari gugatan ini,” ungkap David.
Sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025.
Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
“Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” tulis VISI.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Lantas apa itu zakat fitrah? Bagaimana niat hingga pelaksanaannya?
Untuk memahami tentang zakat fitrah, simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, besaran yang dikeluarkan, serta segala hal terkait pelaksanaannya.
Yuk simak dan pahami!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD oleh Kementerian Agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Istilah fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci dengan izin Allah SWT.
Karena itu, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat jiwa, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama menjalankan ibadah puasa.
Hukum dan Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (H.R.Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga, baik orang dewasa maupun anak-anak, wajib menunaikan zakat fitrah, kecuali bayi yang masih dalam kandungan.
Namun, jika seorang bayi lahir sebelum Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan. Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah Matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki kadar 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok yang biasa konsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok lainnya, dengan menyesuaikan harga yang berlaku di pasar. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalnya, sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, yaitu suami, istri, dan 2 anak. Setiap anggota keluarga diwajibkan memberikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras.
Maka, keluarga tersebut harus mengeluarkan 10 kg beras sebagai zakat fitrah. Jika mereka memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, setiap anggota keluarga harus membayar sejumlah uang yang setara dengan 2,5 kg beras.
Misalkan harga beras adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar untuk setiap orang adalah:
2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
Dengan demikian, keluarga tersebut harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan sholat Id. Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Golongan Penerima Zakat
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Riqab
Gharimin
Fi Sabilillah
Ibnu Samil
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan bagian dari hak fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Orang Tua, Istri, dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan penyaluran zakat kepada kerabat, kecuali kepada anak atau orang tua. Menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang kafir yang memerangi umat Islam atau yang menentang agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang mampu bekerja dan memiliki fisik yang sehat. Sebab mereka memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Namun, berbeda dengan mereka yang sudah berusaha untuk bekerja namun tidak menemukan pekerjaan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada orang yang mengeluarkan zakat.
Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dikutip dari laman MUI Digital:
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), karena Allah Ta'ala."
Doa saat Membayar Zakat
Ketika membayar zakat, juga terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Masih dari laman MUI, berikut ini bacaan doanya yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar:
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariy Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Demikianlah ulasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berkomitmen untuk bersinergi dalam pengarusutamaan nilai-nilai HAM, khususnya ... [451] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berkomitmen untuk bersinergi dalam pengarusutamaan nilai-nilai HAM, khususnya bagi aparatur negara di bumi Cenderawasih.
“Kementerian HAM siap bekerjasama dengan Pemprov Papua untuk mainstreaming (pengarusutamaan) HAM di kalangan aparatur sipil negara di Papua,” ucap Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat mengunjungi Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (11/3), sebagaimana dikutip dari keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Kunjungan Mugiyanto disambut oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ramses Limbong. Pada kesempatan itu, Mugiyanto menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian HAM yang secara pokok berbeda dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Dia juga menekankan urgensi lembaga bisnis untuk menghormati HAM. Terkait hal ini, Kementerian HAM akan melakukan audit HAM terhadap dunia bisnis, sebagaimana dimandatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.
Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan bahwa penegakan HAM tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus dilakukan dengan kerja sama lintas sektor.
Untuk itu, Mugiyanto dalam lawatan ke Papua juga mengunjungi Komnas HAM perwakilan Papua. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat soliditas penegakan hak asasi antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Mugiyanto pun mengapresiasi Komnas HAM Papua yang terus bekerja menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua.
“Kami sadar, Papua ini merupakan spotlight (sorotan) penting yang selalu menjadi sorotan berbagai kalangan dari dalam dan luar negeri. Karena itu, kerja perwakilan Komnas HAM yang mendorong dialog kemanusiaan menjadi sangat penting,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey menyampaikan persoalan HAM di Papua di antaranya terkait kekerasan bersenjata, konflik lahan, hingga pengungsi.
Frits menyampaikan, penyelesaian pelanggaran berat HAM di Papua, terutama kasus Wamena dan Wasior, perlu mendapat atensi sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran berat HAM secara nonyudisial yang telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Selain itu, Wakil Menteri HAM juga melakukan kunjungan ke Kodam XVII Cenderawasih yang disambut oleh Pangdam Mayjen TNI Rudi Puruwito. Mugiyanto dan Rudi berdialog terkait perkembangan kondisi HAM di Papua.
Pangdam mengatakan konflik di tanah Papua memiliki tingkat kesulitan tinggi. Menurut dia, berapa pun besarnya jumlah aparat yang ditempatkan di lapangan belum tentu dapat menjawab tantangan yang ada, mengingat karakteristik Papua sebagai daerah pegunungan.
Pangdam juga menyatakan kesiapan jajarannya membantu Kementerian HAM dalam melaksanakan penegakan HAM di tanah Papua. Sementara itu, Mugiyanto mengingatkan agar TNI selalu memegang teguh prinsip HAM dalam melaksanakan tugas.
Kunjungan Mugiyanto ke Papua diakhiri dengan menemui akademisi Universitas Cenderawasih yang tergabung dalam komunitas Analisis Papua Strategis (APS) untuk membicarakan situasi terkini di Papua serta membahas solusi bersama.
”Kalangan akademisi sangat penting untuk memberikan wawasan yang jernih untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua,” demikian Mugiyanto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektare (Ha) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari Pemerintah ... [223] url asal
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektare (Ha) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Aceh Tenggara, Rabu, mengatakan pihaknya segera membangun lapas baru menggantikan Lapas Kelas IIB Kutacane yang kini kondisinya kelebihan kapasitas.
"Kami akan membangun lapas baru secepatnya di atas tanah yang telah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas 4,1 hektare," kata Mashudi menyebutkan.
Surat hibah tanah seluas 4,1 hektare tersebut diserahkan Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry kepada Mashudi di sela-sela kunjungan meninjau Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara
Mashudi mengaku prihatin dengan kondisi Lapas Kutacane. Lapas Kelas IIB tersebut dihuni sebanyak 362 narapidana dan tahanan. Sementara, kapasitas lembaga pemasyarakatan tersebut hanya 100-an orang.
"Kami prihatin dengan kondisi Lapas Kutacane. Tidak hanya di Kutacane, hampir semua lapas dan rutan di Aceh kelebihan huni hingga 300 persen. Karena itu, Ditjenpas akan membangun lapas di Kabupaten Aceh Tenggara di atas lahan hibah pemerintah daerah," katanya.
Mashudi juga mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah dan DPR RI mendukung pembangunan lapas baru guna mengatasi kelebihan kapasitas serta lebih layak ditempati warga binaan.
Kunjungan Mashudi tersebut untuk melihat langsung kondisi Lapas Kutacane dan warga binaan usai kaburnya 52 narapidana pada Senin (10/3) petang. Kaburnya narapidana tersebut dipicu antre pembagian makanan berbuka puasa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektare (ha) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan lembaga ... [240] url asal
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektare (ha) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan di daerah itu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Aceh Tenggara, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya segera membangun lapas baru menggantikan Lapas Kelas IIB Kutacane yang kini kondisinya kelebihan kapasitas.
"Kami akan membangun lapas baru secepatnya di atas tanah yang telah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas 4,1 hektare," kata Mashudi.
Surat hibah tanah seluas 4,1 hektare tersebut diserahkan Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry kepada Mashudi di sela-sela kunjungan meninjau Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara
Mashudi mengaku prihatin dengan kondisi Lapas Kutacane.
Lapas Kelas IIB tersebut dihuni sebanyak 362 narapidana dan tahanan. Sementara, kapasitas lembaga pemasyarakatan tersebut hanya 100-an orang.
"Kami prihatin dengan kondisi Lapas Kutacane. Tidak hanya di Kutacane, hampir semua lapas dan rutan di Aceh kelebihan huni hingga 300 persen. Karena itu, Ditjenpas akan membangun lapas di Kabupaten Aceh Tenggara di atas lahan hibah pemerintah daerah," katanya.
Mashudi juga mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah dan DPR RI mendukung pembangunan lapas baru guna mengatasi kelebihan kapasitas serta lebih layak ditempati warga binaan.
Kunjungan Mashudi tersebut untuk melihat langsung kondisi Lapas Kutacane dan warga binaan usai kaburnya 52 narapidana pada Senin (10/3) petang. Narapidana tersebut kabur dipicu antre pembagian makanan berbuka puasa.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengajak para kepala desa dan camat di Kabupaten Aceh Tenggara membantu memulangkan warga binaan Lembaga ... [282] url asal
Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengajak para kepala desa dan camat di Kabupaten Aceh Tenggara membantu memulangkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane yang sebelumnya melarikan diri.
"Kami mengajak para camat dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, memulangkan warga binaan Lapas Kutacane yang belum kembali setelah melarikan diri beberapa hari lalu," kata Mashudi di Aceh Tenggara, Rabu.
Ajakan tersebut disampaikan Mashudi dalam pertemuan dengan para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pimpinan daerah di se Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelumnya, sebanyak 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, melarikan diri pada Senin (10/3) menjelang berbuka. Puluhan narapidana tersebut kabur setelah menjebol pintu keamanan dan loteng ruang staf lapas.
Kaburnya narapidana sempat membuat panik masyarakat yang sedang beraktivitas di luar lapas yang berada di pusat kota Kutacane, ibu kota kabupaten Aceh Tenggara. Narapidana tersebut kabur melalui pintu utama dan atap kantor lapas.
Mashudi menyebutkan dari puluhan warga binaan yang melarikan diri tersebut, tersisa 26 orang lagi yang belum kembali. Sebagian mereka yang lari tersebut ada yang ditangkap ada juga yang menyerahkan diri.
"Jaminan saya, tidak diapa-apakan. Diserahkan baik-baik, bisa diantar ke kantor polisi atau bisa juga langsung ke lapas. Kami berterima kasih kepada semua keluarga, perangkat desa, dan masyarakat yang memulangkan warga binaan ke Lapas Kutacane," kata Mashudi.
Senada juga disampaikan Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry. Ia mengimbau para camat, kepala desa maupun masyarakat turut mendukung pemulangan warga binaan Lapas Kutacane yang melarikan diri.
"Kami juga menyampaikan sebanyak 80 persen narapidana Lapas Kutacane ini adalah kasus narkotika. Selain memulangkan warga binaan yang kabur, kami juga mengajak masyarakat memerangi narkotika," kata Salim Fakhry.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengajak para kepala desa dan camat di Kabupaten Aceh Tenggara membantu memulangkan warga binaan Lembaga ... [292] url asal
Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengajak para kepala desa dan camat di Kabupaten Aceh Tenggara membantu memulangkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane yang sebelumnya melarikan diri.
"Kami mengajak para camat dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, memulangkan warga binaan Lapas Kutacane yang belum kembali setelah melarikan diri beberapa hari lalu," kata Mashudi di Aceh Tenggara, Rabu.
Ajakan tersebut disampaikan Mashudi dalam pertemuan dengan para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pimpinan daerah di se Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelumnya, sebanyak 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, melarikan diri pada Senin (10/3) menjelang berbuka. Puluhan narapidana tersebut kabur setelah menjebol pintu keamanan dan loteng ruang staf lapas.
Kaburnya narapidana sempat membuat panik masyarakat yang sedang beraktivitas di luar lapas yang berada di pusat kota Kutacane, ibu kota kabupaten Aceh Tenggara. Narapidana tersebut kabur melalui pintu utama dan atap kantor lapas.
Mashudi menyebutkan dari puluhan warga binaan yang melarikan diri tersebut, tersisa 26 orang lagi yang belum kembali. Sebagian mereka yang lari tersebut ada yang ditangkap ada juga yang menyerahkan diri.
"Jaminan saya, tidak diapa-apakan. Diserahkan baik-baik, bisa diantar ke kantor polisi atau bisa juga langsung ke lapas. Kami berterima kasih kepada semua keluarga, perangkat desa, dan masyarakat yang memulangkan warga binaan ke Lapas Kutacane," kata Mashudi.
Senada juga disampaikan Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry. Ia mengimbau para camat, kepala desa maupun masyarakat turut mendukung pemulangan warga binaan Lapas Kutacane yang melarikan diri.
"Kami juga menyampaikan sebanyak 80 persen narapidana Lapas Kutacane ini adalah kasus narkotika. Selain memulangkan warga binaan yang kabur, kami juga mengajak masyarakat memerangi narkotika," kata Salim Fakhry.
Siang tadi telah digelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan penegakan hukum lingkungan hidup, di antaranya kasus banjir Puncak, kasus Lido, dan kasus TPA. Apa yang menjadi isi konferensi pers tersebut? Berikut laporan dari Koresponden CNN Indonesia, Sufiani Tanjung.