Ziarah kubur saat Lebaran adalah tradisi yang dilakukan umat Islam. Simak penjelasan mengenai hukum, doa, adab, dan tata cara ziarah kubur di sini!. [940] url asal
Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat Indonesia pada momen Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini tidak hanya sekadar mengunjungi makam orang yang telah meninggal, tetapi juga untuk mendoakan mereka.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran?
Dikutip dari jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta yang berjudul "Tradisi Ziarah: Antara Spritualitas, Dakwah, dan Pariwisata", ziarah kubur telah dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul.
Nah, bagi detikers yang hendak berziarah kubur saat Lebaran, simak penjelasan lengkap mengenai doa, adab, tata cara, dan hukumnya dalam Islam.
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran
Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi berziarah yang dilakukan masyarakat jahiliyah saat itu. Nabi Muhammad SAW justru memberikan pemahaman baru dan melakukan penyesuaian terhadap berbagai tradisi yang sudah ada, agar selaras dengan tatanan dan syariat Islam.
Sebelum Islam datang, kuburan orang tertentu disembah-sembah seperti berhala. Maka pada awal mula Nabi Muhammad diutus, ziarah kubur sempat dilarang. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، فقد أذن المحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر الآخرة رواه الترمذي
Diriwayatkan dari Baridah, Rasulullah SAW bersabda: "Aku pernah mengharamkan kalian melakukan ziarah kubur. Namun sekarang Muhammad sudah diizinkan menziarahi makam ibunya. Maka berziarahlah karena ziarah dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR Tirmidzi)
Hadits di atas juga mencabut larangan ziarah kubur (naskh) dan malah menganjurkannya. Rasulullah SAW bahkan mendorong untuk melakukannya, sehingga hukum ziarah kubur berubah dari yang semula haram menjadi sunnah.
Doa Ziarah Kubur
Mengutip buku "Doa dan Zikir Sepanjang Tahun" yang ditulis oleh H Hamdan Hamedan, di bawah ini doa yang dibaca oleh Rasulullah SAW saat mendatangi kuburan:
Arab Latin: Assalaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiina wal mus-limiina wa innaa insyaa Allaahu la-laahiquuna as-alullaaha lanaa wa lakumul 'aafiyah.
Artinya: "Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian." (Muslim Nomor 975)
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur
Saat melakukan ziarah kubur, seorang muslim sebaiknya memperhatikan adab dan tata caranya. Berikut ini tuntunannya yang dikutip dari Buku Pintar 5 Adab Islam oleh Arfiani:
1. Mengucapkan Salam
Saat memasuki area pemakaman, disunnahkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan sambil menghadap ke arah makam tersebut. Berikut bacaan salamnya:
Arab Latin: Assalamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mu'miniina wal muslimiin, wa inna in syaa allaahu bikum la hikuun, antum lana farathun, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afiyata lanaa walakum.
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan mus-limin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua." (HR. Muslim)
2. Membaca Surah-surah Pendek
Setelah itu, disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek dalam Al-Qur'an. Bacaan ini diharapkan akan memberikan pahala bagi yang membacanya dan bagi mayat diharapkan akan mendapat rahmat.
3. Membaca Doa
Rasulullah SAW ketika berziarah ke kuburan sahabatnya, ia mendoakan dan memintakan ampunan untuk mereka. Ketika berdoa, dianjurkan untuk mengangkat tangan dan menghadap kiblat.
Adapun bagi mayit yang musyrik atau kafir, umat muslim tidak dibolehkan untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuknya.
4. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan
Umat muslim dilarang untuk duduk atau berjalan di atas makam seseorang. Bahkan, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
5. Menyiram Air di Atas Kuburan
Peziarah boleh menyiramkan air di atas kuburan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud)
6. Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan
Menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. Menurut para ulama, tradisi ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Maka dari itu, menaburkan bunga di atas kuburan tidak diperbolehkan. Bagi siapa yang melakukannya, sama saja mengikuti kaum Nasrani tersebut.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad)
Demikianlah ulasan tentang ziarah kubur saat lebaran. Semoga bermanfaat!
Ziarah kubur sebelum puasa telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh masyarakat. Lantas, bagaimana hukum perkara tersebut dalam Islam? Simak jawabannya di sini! [807] url asal
Tinggal menghitung hari lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Terdapat sejumlah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan mulia ini, salah satunya adalah ziarah kubur.
Ziarah kubur sendiri menjadi salah satu anjuran bagi umat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, di Indonesia aktivitas ini menjadi tradisi yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat muslim menjelang bulan Ramadhan.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan pandangan Islam terkait perkara tersebut. Nah untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari ulama di bawah ini!
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan
Sejumlah ulama telah menjelaskan terkait hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, di antaranya adalah ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA dalam video tausiahnya yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk sebelum Ramadhan. Sebab kegiatan tersebut dapat mengingatkan seseorang pada hari akhirat.
"Kalau punya kesempatan ziarah kubur sebelum Ramadhan silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur setelah lebaran, silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur Sabtu Minggu silakan. Kapan saja orang punya kesempatan ziarah kubur silakan," ujar ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA yang dikutip di kanal YouTube Kajian Fiqih Salafiyah pada Minggu (23/2/2025).
Namun, yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan dalam melakukan amalan ini. Jika seseorang meyakini bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan akan mendatangkan pahala tertentu, maka itu sudah termasuk bid'ah.
"Jadi suatu perkara-perkara yang umum, maka jangan dikhususkan dengan diyakini ada nilai-nilai tertentu. Karena meyakini ziarah kubur sebelum Ramadhan ada pahala tertentu, maka ini bid'ah. Tetapi kalau hanya sekadar tradisi, kemudian hanya sekadar kesempatan, maka ini tidak jadi masalah," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, tidak disertai dengan keyakinan bahwa ziarah kubur pada waktu tersebut akan mendatangkan pahala tertentu.
Anjuran Ziarah Kubur
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Melansir buku Panduan Ziarah Kubur karya Sutejo Ibnu Pakar, Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR. At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat yang besar. Salah satunya adalah ziarah kubur dapat memberikan berkah bagi orang yang telah meninggal melalui pahala bacaan Al-Quran, serta menjadi pengingat bagi yang berziarah tentang kepastian kematian.
Doa Ziarah Kubur
Dikutip dari laman MUI Digital, berikut ini doa ketika ziarah kubur sesuai tuntunan Imam an-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Adzkar.
Arab Latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa 'aafìhii wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi' madkholahu, waghsilhu bil maa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan hhairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar)
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka." (HR Muslim no 963)
Demikianlah penjelasan terkait hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan. Semoga membantu!
Ziarah kubur menjelang Ramadan menjadi tradisi. Wanita haid diperbolehkan berziarah dan membaca Al-Fatihah, asalkan dengan niat yang benar. [886] url asal
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, umat muslim melakukan ziarah kubur jelang Ramadan. Lalu bagaimana hukumnya ketika wanita yang sedang haid membaca Al Fatihah dan ziarah kubur.
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak umat muslim. Dikutip dari detikHikmah, begini pandangan ulama mengenai hal tersebut.
Wanita Boleh Ziarah Kubur? Begini Hukumnya
Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:
"Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Aisyah menjawab: 'Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.' Kemudian kutanyakan lagi: 'Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?' Aisyah menjawab: 'Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'" (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:
"Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan." (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.
Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:
"Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
"Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek)."
Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:
"Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: 'Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'" (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.
Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah
Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.
Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.
Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.
"Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan." ungkap Buya Yahya.
Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur'an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat
Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita
Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.
Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:
"Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?"
Beliau bersabda:
"Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian."