KOMPAS.com —Zaenal Mustofa secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu diambil Zaenal setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).
"Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," kata Zaenal, Jumat (25/4/2025), dikutip dari KompasTV.
Zaenal menegaskan, langkah mundur ini diambil agar ia bisa fokus menghadapi persoalan hukum yang kini menjeratnya.
Ia juga tidak ingin perkaranya mengganggu jalannya kerja tim TIPU UGM dalam menggugat ijazah Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Zaenal yang tergabung dalam tim TIPU UGM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Unsa.
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan rekan seprofesinya, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Asri menyatakan bahwa Zaenal menggunakan NIM dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko (AW), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan kuliah di Unsa.
"Saya mengecek apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko (AW), kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS," kata Asri.
Sementara, sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi, berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.