Jakarta -
Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengakui telah mendengar kabar terkait dirinya yang bakal ditawari masuk dalam kabinet Prabowo Subianto. Namun dia tidak mau berspekulasi.
"Baru kabar-kabar burung aja, kabar-kabar angin aja," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Namun Yusril enggan menanggapi lebih lanjut terkait kabar tersebut. Dia mengatakan memilih menunggu sampai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya.
"Jadi nanti kita, daripada berspekulasi, lebih baik kita tunggu sajalah nanti sesudah presiden dilantik dan secara resmi. Nanti saya dengar tanggal 21 akan mengumumkan dan melantik para menterinya," ujar Yusril.
Yusril menyebut, apabila tawaran menteri itu nanti benar datang kepada dirinya, dia akan siap mengemban amanah tersebut, dengan kapasitas dan kemampuannya dalam bidang hukum.
"Tapi, kalau ditanya kepada saya apakah Anda siap melaksanakan tugas-tugas yang mungkin akan diserahkan pada Anda, yaitu menangani masalah-masalah hukum, pembangunan hukum, penegakan hukum, ya sebenarnya insyaallah saya akan menjalankan tugas-tugas itu, kalau sekiranya diberi amanah," ucap Yusril.
Karena itu, Yusril, yang sempat menjabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi lalu, yakin pemilihan menteri oleh Prabowo akan sesuai dengan kompetensi.
"Jadi kita serahkan kepada Pak Prabowo. Saya yakin dan percaya beliau pasti akan memilih calon-calon anggota kabinet yang pertama punya kompetensi, punya kemampuan menjalankan tugas," ungkap Yusril.
"Kedua juga punya loyalitas yang tinggi kepada beliau dan kemudian juga semangat pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negara," imbuhnya.
Begitu pula mengenai kabar adanya nomenklatur kementerian yang dipecah pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Yusril menyebut hal itu dapat dilakukan Prabowo selama masih sejalan dengan undang-undang.
"Ya itu semuanya terserah pada beliau. Beliau punya pertimbangan-pertimbangan sendiri dan sepanjang itu sejalan dengan undang-undang kepentingan negara, tidak masalah ya," terang Yusril.
"Karena undang-undang kepentingan negara mengatakan bahwa presiden itu dapat membentuk kementerian koordinator untuk membidangi atau mengoordinasikan bidang-bidang tertentu," pungkas dia.
(ond/maa)