Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS). [315] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Aditya ditahan oleh otoritas imigrasi AS beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan pihak KJRI pasti memberikan perlindungan. Namun soal status kewarganegaraan, lanjut dia, hal itu bukan wewenang kementeriannya, melainkan Kementerian Imipas.
"KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang terkait dengan soal status kewarganegaraan di sana, kemudian juga dokumennya, kan sekarang ada beralih di Kementerian Imipas," ucapnya.
Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4).
Aditya pertama kali datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023. Ia kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional--program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.
Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang merupakan warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.
Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.
(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Seorang WNI ditahan aparat imigrasi AS beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut. Aparat AS mengatakan WNI tersebut berpartisipasi dalam demonstrasi. [808] url asal
Seorang warga negara Indonesia ditahan oleh aparat imigrasi Amerika Serikat beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut. Aparat AS mengatakan langkah itu ditempuh karena WNI tersebut berpartisipasi dalam demonstrasi pada 2021 terkait pembunuhan seorang pria kulit hitam oleh polisi AS.
Aditya Wahyu Harsono ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya di Marshall, Negara Bagian Minnesota, pada 27 Maret 2025, menurut istri dan dokumen pengadilan yang diajukan oleh pengacaranya.
Visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut empat hari sebelumnya. Namun, pencabutan itu tidak diberitahukan kepada Aditya, kata istri dan pengacaranya.
Pria berusia 33 tahun itu kini ditahan dalam fasilitas penjara ICE di Negara Bagian Minnesota, menurut laman pencari lokasi di situs web lembaga tersebut.
Harsono pertama kali datang ke AS satu dekade lalu dan telah berada di negara itu secara legal menggunakan visa pelajar, kata istrinya, seorang warga negara AS bernama Peyton Harsono.
Menurut Peyton, dirinya telah mengajukan permohonan 'Green Card' alias Kartu Hijau bagi suaminya. Kartu Hijau merupakan dokumen identitas yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki izin tinggal tetap di Amerika Serikat.
Sarah Gad, selaku pengacara bagi Aditya, mengatakan kliennya telah mempertahankan status legal sejak datang di AS dan permohonan 'Green Card' seharusnya memungkinkan dia untuk tinggal di negara itu.
"Bahkan dengan visa pelajarnya yang dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap berada di AS selagi petisi imigrasinya diproses," kata Gad dalam email kepada media AS, Star Tribune.
Siapa Aditya Harsono?
Aditya Harsono mengenyam pendidikan sarjana dan pascasarjana di Southwest Minnesota State University (SMSU), sebagaimana dikonfirmasi seorang juru bicara universitas tersebut.
Aditya menyelesaikan gelar master dalam bidang bisnis pada tahun 2023, katanya.
Saat di SMSU, ia dipercaya untuk menjadi manajer rak makanan di kampus, tulis salah satu profesornya dalam sebuah surat yang mendukung Aditya untuk menjadi warga negara AS.
Aditya kemudian bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional, sebuah program yang memungkinkan mahasiswa internasional mempunyai izin tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.
Aditya menikah dengan Peyton dan pasangan memiliki seorang putri berusia delapan bulan.
Bagaimana rekam jejak Aditya?
Dokumen pengadilan menyebutkan alasan resmi yang diberikan untuk menahan Aditya adalah karena batas waktu visa pelajarnya telah kadaluarsa dan pelanggaran ringan. Visa pelajarnya telah dicabut empat hari sebelum dia ditangkap pada bulan Maret.
Namun, Peyton Harsono, 24 tahun, meyakini suaminya menjadi sasaran atas keterlibatan dalam sebuah demonstrasi pada 2021.
Pada 16 April 2021, Aditya Harsono adalah salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berunjuk rasa setelah seorang warga kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi Minneapolis.
Polisi menangkap Harsono dalam protes tersebut pada pukul 11.13 waktu setempat atau 13 menit setelah jam malam diberlakukan.
Selain itu, Aditya Harsono memiliki catatan kriminal pada 2022, yaitu menimbulkan kerusakan pada properti dengan menyemprotkan grafiti pada trailer. Aditya kemudian menjalani hukuman percobaan.
Mengapa Aditya ditangkap?
Setelah Aditya Harsono ditangkap aparat imigrasi AS, hakim imigrasi kemudian menggelar sidang jaminan pada 10 April. Gad, pengacara Aditya, berdalih kliennya tidak menimbulkan ancaman sehingga dia harus dibebaskan.
Hakim imigrasi sepakat dengan argumen Gad dan memerintahkan Aditya membayar uang jaminan sebesar US$5.000.
"Ia diberikan jaminan oleh hakim imigrasi, yang memberi kami sedikit harapan tetapi keringanan itu tidak bertahan lama," kata Peyton, istri Aditya.
Menurut Gad, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding terhadap putusan hakim imigrasi.
Gad dalam sebuah wawancara mengatakan bahwa pejabat federal tampaknya lebih tertarik pada riwayat protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.
"[Aksi protes Aditya] adalah bukti pertama yang mereka ajukan untuk menentang jaminan, bukan kerusakan properti yang merupakan pelanggaran ringan," kata Gad.
Departemen Luar Negeri AS belum mengeluarkan komentar atas kasus ini.
Pada Maret lalu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa negaranya memiliki hak untuk mencabut visa bagi pelajar yang "berpartisipasi dalam gerakan yang melakukan hal-hal seperti vandalisme di universitas, pelecehan terhadap pelajar, pengambilalihan gedung, pembuatan keributan, [dan] kami tidak akan memberikan visa kepada Anda."
Peyton kini berupaya menggalang dana melalui situs Gofundme guna kebutuhan hidup keluarganya.
"Kami memiliki seorang putri berusia delapan bulan yang membutuhkan ayahnya. Setiap hari ia mencari ayahnya. Ini sangat traumatis bagi kami semua, terutama putri kami," tulis Peyton dalam situs GoFundme.
"Kami ingin Aditya pulang ke tempat yang seharusnya bersama keluarganya."
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan ... [374] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.
“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis.
Ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Judha mengatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak.
Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.
Ribuan WNI berpotensi dideportasi
Sementara itu, Judha memastikan bahwa sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.
“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” kata Judha.
Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha memastikan bahwa Kemlu RI terus memantau kondisi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump. Ia juga mengimbau kepada para WNI untuk langsung menghubungi perwakilan RI terdekat apabila ditangkap otoritas AS.