Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok, CJ dan AM, karena bekerja ilegal sebagai instruktur diving. Mereka melanggar aturan keimigrasian. [438] url asal
Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial CJ dan AM karena melanggar aturan keimigrasian. CJ dan AM diduga bekerja ilegal sebagai instruktur diving di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kepala Kanim Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menyosialisasikan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel di Karangasem.
Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru selesai melakukan diving.
Tim kemudian melakukan observasi serta pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian rombongan WNA tersebut. Diketahuilah bahwa CJ dan AM diduga menjadi instruktur diving ilegal di Karangasem.
"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," katanya, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CJ dan AM diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Kedua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CJ tiba di Indonesia pada 26 November 2024, sedangkan AM tiba pada 21 November 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal CJ hingga 24 Maret 2025, sedangkan AM hingga 18 Juni 2025.
"Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center," jelasnya.
Atas perbuatannya CJ dan AM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
CJ dan AM dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Masing-masing dengan maskapai China Shoutern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar-Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2/2025) malam.