Anggota DPR Umbu Rudi Yanto Hunga prihatin atas maraknya TPPO di NTT. Ia ajak Menteri Hukum untuk melihat kondisi dan merancang solusi komprehensif. [583] url asal
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berencana mengajak Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, untuk melihat langsung kondisi masyarakat di NTT terkait persoalan ini.
"Saya juga sudah sampaikan beberapa kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, dan beliau akan saya ajak ke Nusa Tenggara Timur untuk melihat kondisi langsung di sini," katanya.
Menurut Rudi, kasus TPPO di NTT saat ini semakin masif, tetapi penanganannya belum optimal karena tidak dilakukan secara komprehensif.
"NTT saat ini rawan untuk kasus TPPO dan yang ditangani selama ini hanya di ujungnya saja. Jadi, tidak komprehensif dalam artian kalau kita hanya menunggu tindakan hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan, itu tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Rudi mengungkapkan persoalan TPPO telah dibahas dalam pertemuan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi serta pemerhati pekerja migran Indonesia. Pembahasan ini bertujuan merancang program kerja sama dengan pemerintah daerah di NTT untuk mengatasi persoalan TPPO secara menyeluruh.
"Saya sudah rapat juga dengan Kementerian Imigrasi sebelumnya, dan juga dengan pemerhati pekerja migran Indonesia untuk merancang program bagaimana duduk bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di NTT dalam mengatasi persoalan TPPO," ujarnya.
Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara. Namun, yang dibutuhkan adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta keterampilan sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
"Untuk pekerjaan itu merupakan hak asasi manusia. Kita tidak bisa melarang seseorang atau warga NTT untuk bekerja di luar negeri, tetapi yang dibutuhkan adalah bagaimana meningkatkan sumber daya manusia bersama pemerintah daerah untuk menyiapkan pelatihan dasar seperti bahasa, keterampilan, dan lainnya," pungkasnya.
Rudi juga menyoroti perlunya pemerintah daerah mengetahui secara jelas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTI) yang melakukan perekrutan tenaga kerja di masing-masing daerah.
"Kenapa demikian? Agar tidak ada lagi lembaga PJTI yang bekerja tidak transparan. Karena ini berkaitan dengan hak hidup seseorang, hak pendapatan, serta hak jaminan sosial dan kesehatan di negara lain," tegasnya.
Selain kasus TPPO, Rudi turut menyoroti belum adanya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (HAM) di NTT. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu program yang tengah dibahas di tingkat kementerian.
"Berkaitan dengan Kementerian HAM di wilayah NTT yang belum ada, ini menjadi program Pak Menteri. Jadi, ini merupakan kementerian baru yang membutuhkan struktur, dan saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Ia mengaku akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah guna memfasilitasi kehadiran Kanwil HAM di NTT.
"Kami sudah bertemu beliau dan Pak Gubernur NTT yang baru siap untuk bekerja sama memfasilitasi semua hal, termasuk Kanwil HAM itu sendiri di NTT," lanjut Rudi.
Kejati NTT luncurkan program 'Jaga Guru' untuk perlindungan hukum bagi guru. Tujuannya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan mendukung profesionalisme. [453] url asal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program perlindungan hukum bagi guru dengan tajuk Jaksa Kolega Guru (Jaga Guru) dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024. Peluncuran program tersebut dilakukan di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Senin (25/11/2024).
Kajati NTT Zed Tadung Allo mengatakan program ini bertujuan untuk melindungi guru dari potensi kriminalisasi hukum di wilayah NTT.
"Guru harus dijamin kenyamanan dan keselamatannya. Kami merasa terpanggil untuk bersama guru mewujudkan prinsip equality before the law," ujar Zed.
Menurut Zed, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik. Kejati NTT berkomitmen untuk melaksanakan program ini di seluruh kabupaten dan kota di NTT, dengan harapan dampaknya dapat dirasakan secara nasional.
Selain memberikan perlindungan hukum, program ini juga memungkinkan guru untuk melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk masalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tujuan utama program 'Jaga Guru' ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan guru, mencegah tindakan kriminalisasi terhadap guru, dan memberikan pendampingan hukum.
Selain itu, program ini diharapkan mampu mendukung guru untuk bekerja dengan percaya diri tanpa khawatir terhadap ancaman hukum, membangun sinergi antara pendidikan dan penegakan hukum, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan transparan.
Zed menambahkan Kejati NTT akan rutin mengadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan forum guru, dengan topik terkait perlindungan hukum, etika profesi, dan prosedur hukum yang relevan bagi tenaga pendidik.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Semy Ndolu, menekankan pentingnya perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa guru memiliki peran penting tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa, yang kadang dapat berisiko hukum.
"Guru perlu dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dan kesejahteraan serta kompetensi guru juga harus diperhatikan," ujar Semy.
Peluncuran program ini dihadiri oleh ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, yang berada di Kota Kupang.