REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menangkap enam warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City pada Kamis (15/5/2025) malam WIB. "Enam WNA tersebut diamankan karena menyalahi izin tinggal," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Prihatno menjelaskan, keenam WNA tersebut diamankan dalam Operasi Wirawibawa dengan beberapa temuan yang sifatnya pelanggaran. "Seperti tinggal tidak sesuai dengan domisili, kemudian ada juga yang kelebihan tinggal (overstay), ada juga beberapa orang asing tidak memegang dokumen saat kami periksa," katanya.
Menurut Prihatno, Operasi Wirawibawa juga melibatkan dari instansi lain seperti kepolisian, TNI, Badan Kesbangpol, dan Kejaksaan itu dilakukan secara berkala. Dia menyebut, razia tersebut merupakan perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas terhadap warga asing secara serentak di Jabodetabek.
I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, kaget saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) siang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, seusai sidang. "Dengan tuntunan maksimal. Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?" kata Alfian, Senin (5/5/2025).
Menanggapi tuntutan tersebut, pria difabel tanpa tangan itu bersama tim penasihat hukumnya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim, pekan depan, Rabu (14/5/2025).
"Agenda berikutnya pekan depan Agus dan kami penasihat hukum akan menyampaikan nota pledoi," ujarnya.
Menurut Alfian, tuntutan maksimal tersebut dianggap memberatkan dan mengejutkan. Ia menyebut alasan jaksa adalah banyaknya jumlah korban, namun hanya satu orang yang dihadirkan sebagai saksi korban di persidangan.
"Tapi faktanya hanya satu saksi korban yang dihadirkan di pengadilan. Yang lain itu kan berstatus saksi yang berdiri sendiri di luar peristiwa. Justru kalau pemahaman pembelaan kami tidak sesuai nilai dan peruntukan dari keterangan saksi," tegas Alfian.
Dalam sidang pembelaan mendatang, Agus juga disebut akan menyampaikan curahan hati secara pribadi kepada majelis hakim. Penyampaian itu akan disampaikan bersamaan dengan pledoi penasihat hukumnya.
"Pleidoi itu bersamaan dengan pribadi Agus ke majelis," katanya.
Alfian juga menilai tuntutan jaksa masih bernuansa praduga bersalah. Dalam pledoi nanti, pihaknya akan menekankan prinsip praduga tak bersalah dan meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Yang jelas kami akan upayakan di pembelaan supaya tuntunan itu tidak maksimal. Supaya putusannya serendah mungkin. Kami juga akan memberikan gambaran konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa sehingga menuntut secara maksimal 12 tahun," tandas Alfian.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB, Ricky Febriandi, menyampaikan tuntutan terhadap Agus dalam sidang tuntutan. Ia menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta," kata Ricky seusai sidang tuntutan.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengajak semua penegak hukum, termasuk pengacara atau advokat, untuk ... [268] url asal
Sekarang benteng keadilan saja tidak dihormati oleh para penegak hukum, apalagi orang lain.
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengajak semua penegak hukum, termasuk pengacara atau advokat, untuk bersama-sama menjaga wibawa pengadilan dengan tidak melakukan tindakan kurang terpuji di pengadilan.
"Apalagi namanya advokat, itu 'kan penegak hukum, profesi yang terhormat. Jadi, menjaga nama profesi terhormat itu segala perilakunya harus terhormat," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Prof. Hibnu pun menyoroti aksi tidak terpuji seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo yang naik ke meja saat sidang Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Menurut dia, perbuatan tidak terpuji tersebut berkaitan dengan masalah etik atau etika profesi.
"Jadi, saya kira memang organisasi profesi (pengacara/advokat) sekarang ini harus mengevaluasi kembali terhadap anggota-anggota untuk berperilaku secara etis," kata Guru Besar Hukum Acara pada Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dijelaskan bahwa makna profesi yang terhormat itu harus dikembalikan sesuai dengan hakikatnya, baik dalam perilaku, bahasa, maupun sebagainya.
Menurut dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh organisasi profesi advokat untuk mengevaluasi dan menginventarisasi kembali anggotanya sehingga ke depan menjadi lebih baik, lebih disegani, lebih terhormat, lebih cerdas, serta bisa mengendalikan diri.
"Apalagi, perilaku tidak terpuji itu dilakukan di pengadilan yang merupakan tempat benteng keadilan," katanya.
Ia melanjutkan, "Sekarang benteng keadilan saja tidak dihormati oleh para penegak hukum, apalagi orang lain. Paling tidak para penegak hukum yang ada ini harus betul-betul menjaga wibawa suatu pengadilan."