KOMPAS.com - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J alias Jumran masih menyisakan tanda tanya besar. Meski Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka, motif pembunuhan ini belum juga terungkap, Selasa (1/4/2025).
Ketidakjelasan ini tidak hanya dipertanyakan oleh rekan-rekan kerja Juwita, tetapi juga oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses gelar perkara yang dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kuasa Hukum Keluarga Pertanyakan Transparansi
Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengaku menemukan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Bahkan, menurut Oriza yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, larangan ini juga berlaku bagi kakak kandung almarhumah.
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk, termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Oriza memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan dalam menentukan jalannya penyelidikan, tetapi ia menilai larangan ini mengundang pertanyaan terkait keterbukaan proses hukum.
Padahal, sebelumnya, Polda Kalsel dan TNI AL telah menyatakan akan menangani kasus ini secara transparan.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan Juwita terus berkembang. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkap sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Menurut Pazri, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025), tersangka Jumran telah mengakui perbuatannya.
“Dua bukti permulaan sudah cukup kuat, termasuk pengakuan langsung dari pelaku,” ujar Pazri kepada wartawan.
Pazri juga menuturkan bahwa Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan ini secara matang, termasuk membeli tiket pesawat atas nama orang lain dan menghancurkan KTP-nya untuk menghilangkan jejak.
“Mulai dari pembelian tiket pesawat atas nama orang lain hingga penghancuran KTP, semua ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” ungkap Pazri.
Selain itu, hasil autopsi menguatkan bahwa Juwita memang dibunuh.
“Dari hasil otopso yang disampaikan oleh dokter, jelas bahwa korban dibunuh,” tegasnya.
Aksi Solidaritas Jurnalis
Kematian Juwita mendapat perhatian luas, terutama dari komunitas jurnalis di Banjarbaru. Ratusan jurnalis berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Kalsel, Sabtu (29/3/2025), untuk menuntut keadilan.
Salah satu rekan kerja Juwita di Newsway.co.id, Suroto, menegaskan pentingnya mengawal kasus ini.
“Ayo kita sesama jurnalis kawal bersama agar kasus ini tuntas dan pelaku dihukum sesuai kejahatannya,” serunya.
Ia juga berharap Denpom TNI AL Banjarmasin dapat menangani kasus ini dengan transparan.
“Semoga Denpom TNI AL segera mengeluarkan pernyataan resmi dan mempercepat proses penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Rekan Juwita lainnya, Devi Diba, juga menyatakan keyakinannya bahwa Denpom TNI AL akan bertindak profesional.
“Kami yakin Denpom AL Banjarmasin akan menuntaskan kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengangkat berbagai spanduk bertuliskan “Justice for Juwita”, “Save Journalist”, dan “Tuntaskan Kasus Juwita” sebagai bentuk protes terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Juwita Akan Menikah dengan Tersangka
Fakta lain yang mencuat adalah bahwa Juwita ternyata telah dilamar oleh tersangka Jumran, anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan. Namun, ada keanehan dalam prosesi lamaran tersebut.
Kakak Juwita, Subpraja Ardinata, mengungkap bahwa dalam acara lamaran, Jumran tidak hadir dan hanya diwakili oleh ibunya serta kakaknya.
“Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Kelasi J) tidak hadir, diwakilkan oleh ibunya dan abangnya,” kata Subpraja, Kamis (27/3/2025).
Akibatnya, pihak keluarga tidak benar-benar mengenal sosok maupun pribadi Jumran.
“Kalau saya pribadi tidak mengenal pelaku. Kalau adik saya memang sudah mengenalnya,” jelasnya.
Keluarga sempat mempersiapkan pernikahan Juwita dan Jumran yang direncanakan berlangsung pada Mei 2025.
Namun, tragedi ini membuat rencana tersebut tak pernah terwujud.
Sebelumnya diberitakan Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan dan autopsi mengungkap bahwa ia sebenarnya menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.
Hingga kini, keluarga dan rekan-rekan jurnalis terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka berharap proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan bagi Juwita.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Kasus J Oknum TNI Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Temukan Keanehan Lagi