Kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan mengaku bahwa kliennya tidak mengenal penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A dalam gugatan Wanprestasi terkait mobil Esemka. Meskipun, diakuinya, Jokowi mengetahui Aufaa merupakan putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," katanya ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4/2025).
Irpan mengatakan dari pengakuan kliennya, Jokowi tidak pernah menjalin perjanjian dengan penggugat. Menurutnya, selama ini, Jokowi hanya mempunyai ide untuk merealisasikan produksi dari hasil SMK.
"Oh tidak, tidak ada (perjanjian), Jadi selama ini Pak Jokowi yang punya ide, yang punya gagasan untuk merealisasi bagaimana agar mobil SMK diproduksi ya sebagai mobil nasional itu kan hal yang wajar dan itu mempunyai niat baik," bebernya.
"Niat baik masa tidak terealisasi sampai sekarang, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi lebih kurang kan seperti itu," lanjutnya.
Mengenai kerugian yang diklaim ditanggung penggugat, Irpan meminta untuk membuktikan. Pasalnya, saat mobil Esemka diwacanakan, yang bersangkutan baru berusia 6 tahun.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu. Apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil nasional Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," ujarnya.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu. Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal, dikurangkan seperti itu," sambungnya.
Ditanya apakah optimis memenangkan gugatan tersebut, Irpan meminta penggugat untuk membuktikan hal tersebut.
"Kalau saya melihat dalam perkara ini karena pihak penggugat kalau semisal tidak bisa membuktikan adanya suatu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara warga Ngoresan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta. Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4).
Pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka kepada Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begini kata tim hukum Jokowi terkait gugatan itu.
Untuk diketahui, hari ini sejumlah anggota tim hukum Jokowi menemui Presiden RI ke-7 itu di kediamannya Sumber, Solo, siang tadi. Tim hukum yang hadir yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara.
Salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan tidak ada pembahasan soal gugatan itu dalam pertemuan tersebut. Pihaknya berkunjung ke rumah Jokowi untuk berlebaran.
"Dengan Pak Jokowi sudah lama kan, dalam rangka lebaran juga, Idul Fitri kan. Kami dari Jakarta, silahturahmi aja. Membicarakan isu-isu, tukar pikiran juga. Tentunya kita senang sekali ya bisa dapat waktu lagi dengan Pak Jokowi juga," kata salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, ditemui usai pertemuan dengan Jokowi, Rabu (9/4/2025).
Ditanya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan ke Jokowi, Yakup mengaku belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti.
"Untuk yang (gugatan) Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya kita lihat dulu lah (kasusnya)," kata dia.
Putra Otto Hasibuan itu mengatakan pihaknya masih mempelajari secara detail gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah mendengar gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
"Belum, belum secara detail kita pelajari itu. Mungkin nanti di kesempatan lain. Belum terima balasan gugatan itu. Iya, kita sudah mendengar namun kita memang belum diskusi secara spesifik di situ," bebernya.
Menurut Yakup, tidak semua kasus yang menyeret nama Jokowi akan langsung direspons. Ia mengaku akan melihat kasusnya terlebih dahulu.
"Karena ini masih dalam langkah Lebaran, suasananya juga masih silaturahmi, jadi belum masuk ke situ. Kita lihat case by case, karena kan nggak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa kita langsung respons kan juga tidak baik, artinya kita case by case," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aufaa yang juga putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, itu menggugat tiga pihak. Ketiganya yakni Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, Jokowi digugat karena pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pernah menyampaikan jika mobil Esemka akan diproduksi massal dengan target produksi 5.000 unit per tahun.
"Beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an juga prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta, dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 Pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).