CIREBON, KOMPAS.com – Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas 1 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, disinyalir mengalami gejala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ketiga belas warga binaan ini ditempatkan dalam ruang tahanan terpisah karena dikhawatirkan mengganggu tahanan lainnya.
Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, Nanang Syamsudin, menyampaikan bahwa ketiga belas orang ini menunjukkan gejala dan sikap yang berbeda.
Mereka sementara ditempatkan di ruang terpisah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Mereka yang mengalami ODGJ merupakan tahanan pindahan yang tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkotika.
Petugas belum mengetahui secara pasti awal mula gejala ODGJ pada warga binaan tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim berwenang dalam penanganan lebih lanjut.
"Kita akan berkoordinasi dengan psikiater apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam taraf ODGJ. Karena tentunya, kalaupun sudah termasuk, kita akan laporkan untuk penanganan lebih lanjut," kata Nanang saat ditemui Kompas.com, Jumat (7/2/2025) petang.
Tidak hanya ODGJ, Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon juga menampung sebanyak 31 warga binaan yang telah masuk kategori lanjut usia, yakni di rentang usia 60–70 tahun.
Bahkan, beberapa di antaranya telah mencapai usia 95 tahun. Hal ini menjadi perhatian di tengah kondisi penghuni lapas yang melebihi kapasitas.
Nanang menyebut bahwa saat ini terdapat 964 warga binaan, sementara kapasitas daya tampung hanya 555 orang. Kondisi kelebihan penghuni ini telah dilaporkan kepada kementerian. Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan di tiap lapas sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan yang sesuai.
"Kalau melihat dari kapasitas ideal, penghuni saat ini sudah berlebih, over kapasitas lebih dari 100 persen. Jumlahnya 964 dari kapasitas 555. Pak Wamen menjadikan kondisi ini sebagai bahan perubahan kebijakan karena fakta di lapangan menunjukkan adanya gap yang cukup besar," ujar Nanang.
Salah satu kebijakan yang tengah dibahas adalah pengurangan pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi prosedur.
Beberapa di antaranya adalah mereka yang mengalami ODGJ, menderita sakit menahun berkepanjangan, serta para lansia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena beberapa warga binaan sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
Bahkan, individu dengan gangguan jiwa berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Otto juga menekankan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pemberian hak amnesti, grasi, atau kebijakan lainnya.
"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," tambah Otto.
Evaluasi ini masih terus berlangsung. Sejak beberapa hari lalu, dirinya bersama tim kementerian telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lapas, termasuk di Grobogan, Bangli, dan Cirebon.
Kunjungan ini bertujuan untuk memahami permasalahan secara luas dan menemukan formula serta opsi yang tepat dalam penegakan hukum dengan pendekatan terbaru.