BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait upaya deportasi terhadap CS, warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kasus ini.
"Pertama, bagaimanapun saya mengecam segala bentuk kekerasan. Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan," ujar Immanuel dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).
"Yang kedua, kita juga bakal melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong WNA tersebut dideportasi. Langkah-langkah ini kita lakukan agar masyarakat tidak menganggap semua WNA memiliki perilaku seperti ini. Kita mengecam tindakan tersebut," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah IRS (20), perempuan asal Jodoh, Kota Batam, mengaku mengalami penganiayaan oleh CS.
Akibat kejadian itu, IRS mengalami trauma berat dan belum bisa menjalani aktivitas normal.
"Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," ungkap Butong, anggota keluarga korban.
IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis ke pihak berwenang. Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga korban menilai tindakan CS juga melanggar ketertiban umum dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk deportasi.
Yang mengejutkan, meskipun sebelumnya disebutkan bahwa CS telah dideportasi, kenyataannya ia masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa terhadap pihak Imigrasi.
"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," kata Butong.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh CS.
“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.