JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilakan siapa pun menggugat UU TNI, yang baru disahkan DPR RI sekitar sebulan lalu dan diteken Presiden.
Namun, ia bertanya-tanya tentang alasan masyarakat menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, pemerintah dan DPR RI sudah memberikan penjelasan atas perubahan pasal dalam beleid tersebut.
"Kalau gugatan sebagai sebuah hak ya diperbolehkan. Tapi apa lagi yang mau digugat, semua sudah diberikan penjelasan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Menurut Prasetyo, penjelasan pasal itu sudah disampaikan ke publik secara transparan.
Ia berpendapat, tidak ada lagi perubahan yang menonjol di beleid tersebut.
"Pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu. Dan rasa-rasanya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya. Tapi kalau ada yang menggugat, ya monggo. Silakan, nanti dipelajari," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak disahkan bulan lalu, Kamis (20/3/2025).
Dilansir dari laman mkri.id, gugatan UU TNI yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak lima perkara.
Perkara pertama terdaftar pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI.
Kemudian, registrasi perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk empat perkara dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025.
Sedangkan untuk gugatan yang baru masuk dalam tahap permohonan diajukan pada 23, 25, dan 28 April 2025.
Tiga gugatan ini belum mendapat nomor perkara.
Dari delapan perkara ini, tujuh di antaranya menggugat terkait uji formal pembentukan UU TNI, sedangkan satu masuk pada uji materiil.
Salah satu penggugat adalah mahasiswa Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar, yang mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena melihat pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, mengesahkan UU TNI secara serampangan.
"Kita bisa melihat contohnya, presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini di tanggal 17 April, namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret," ucap Rasyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).