JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara dapat menghadirkan ketidakpastian hukum.
Sebab pasal tersebut mereduksi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 disebutkan bahwa "penyelenggara negara" meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.
Kemudian dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD merupakan penyelenggara negara.
"Kontradiksi semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, UU BUMN tidak mencabut pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya, yakni UU Keuangan Negara dan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN," tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
Adanya potensi ketidakpastian hukum itu, ICW harap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil maupun formil terhadap UU BUMN.
UU BUMN dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya akibat bertentangan dengan penjaminan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
"Keberadaan Pasal 9G UU BUMN yang mengecualikan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori 'penyelenggara negara' telah muncul ketidakpastian hukum karena berbenturan dengan definisi 'penyelenggara negara' pada UU Tipikor maupun UU Penyelenggara Negara Bebas KKN," tulis ICW.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".
Lalu, Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".