
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Dandi Supriadi, menyebut pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh
dokter kandungan, Muhammad Syafril Firdaus. Syafril sudah lulus dari Unpad dan saat ini bekerja sebagai profesional.
"Maka untuk masalah tindakan pembuktian, sanksi hukum, maupun sanksi profesi untuk kasus tersebut, Unpad menyerahkan kepada yang berwenang yaitu kepolisian, institusi rumah sakit, dan organisasi profesi setempat untuk melakukan pembinaan," kata Dandi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 17 April 2025.
Dandi mengakui berdasarkan identitas yang tersebar di media sosial, kuat dugaan pelaku merupakan alumni
Fakultas Kedokteran Unpad. Namun, merujuk video yang beredar tidak jelas menunjukkan wajah terduga pelaku.
"Unpad tidak memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan pembuktian dari pihak kepolisian," kata dia.
Unpad menyayangkan dan tidak menolerir semua tindakan yang terjadi. Dandi menegaskan tindakan dokter tersebut telah mencoreng profesi dokter.
"Tindakan apa pun, di mana pun, yang telah nyata mencoreng kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran, seperti yang diduga terjadi," tegas dia.
Syafril diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat bekerja di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia meraba dada seorang pasien ketika melakukan pemeriksaan USG.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV ruang praktik Syafril Firdaus. Rekaman itu kemudian diunggah akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada 2024 dan Syafril sudah tidak bekerja lagi di klinik tersebut. Polisi telah mengusut kejadian itu dan menetapkan Syafril sebagai tersangka.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id(REN)