Presiden Prabowo Subianto mencari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan rektor. Dia berkelakar Burhanuddin tak hadir karena tengah mengejar orang. [432] url asal
Presiden Prabowo Subianto mencari kehadiran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pertemuan rektor. Prabowo berkelakar ST Burhanuddin tak hadir karena tengah mengejar orang.
Hal itu disampaikan Prabowo pada awal sambutannya dalam pertemuan dengan para rektor yang digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Prabowo mulanya menyapa satu per satu jajaran Kabinet Merah Putih yang hadir.
"Yang saya hormati para menteri koordinator, para menteri-menteri, para wakil menteri seluruh anggota kabinet yang hadir," kata Prabowo.
Prabowo menyapa para menko yang hadir, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. Prabowo juga menyapa Mendiktisaintek Brian Yuliarto hingga Menag Nazaruddin Umar.
"Menko Perekonomian Saudara Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Profesor Doktor Pratikno yang pernah menjabat Rektor UGM tahun 2012-2014. Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar, Menko Pangan Saudara Zulkifli Hasan, Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Prof Brian Yuliarto, Ini Brian atau Brayen? Nama agak kebarat-baratan," ujarnya.
"Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Pertanian Saudara Andi Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Saudara Prasetyo Hadi, Setkab Saudara Teddy Indra Wijaya. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Prof Haji Muhadjir Effendi, Menko PMK 2019-2024, Menteri Pendidikan 2016-2019. Kalau nggak salah pernah Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini banyak orang pinter nih," ujarnya.
Prabowo lalu menyapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Saat tahu, ST Burhanuddin tidak hadir, Prabowo berkelakar kalau ST Burhanuddin tengah mengejar orang.
"Yang saya hormati Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Staf Angkatan. Jaksa Agung nggak ada? Lagi ngejar-ngejar orang ini," ujar Prabowo yang disambut tawa para rektor.
Prabowo kemudian melanjutkan sambutannya dengan menyapa para rektor yang hadir. Prabowo berterima kasih kepada para rektor di lokasi.
"Kita bersyukur masih diberikan kesehatan sehingga kita bisa berkumpul di Istana Merdeka sore hari ini melaksanakan suatu tatap muka dan diskusi tukar-menukar pandangan," ujarnya.
Prabowo menjelaskan tujuan dirinya mengumpulkan rektor untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah. Baik kebijakan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan mendatang.
"Saudara-saudara sekalian, saya mengundang Saudara-saudara sore hari ini untuk memberi penjelasan. Tentang apa yang sudah kita kerjakan, apa yang akan kita kerjakan dalam waktu yang akan datang, dan tentang keadaan, keadaan yang berlaku, di bangsa kita," ujarnya.
"Dan keadaan yang berlaku di tingkat global di dunia. Karena apa yang terjadi di dunia akan memengaruhi kita sehingga kita patut untuk memahami apa yang sedang terjadi," lanjut Prabowo.
Simak Video 'Hore! Hari Ini Prabowo Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah':
Universitas Muhammadiyah Malang menggelar seminar sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP. Para pakar hukum mendorong penyelesaian KUHAP sebelum RUU lainnya. [596] url asal
Universitas Muhammadiya Malang (UMM) menggelar Seminar Nasional Sinkronisasi dan Harmonisasi Materi RUU Kejaksaan & RUI KUHAP. Ini karena KUHAP dinilai menjadi induk aturan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam seminar ini, hadir Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo. Ia berharap KUHAP dapat terselesaikan lebih dahulu sebelum RUU lembaga penegak hukum.
"Hukum acara pidana (KUHAP) harus diselesaikan dulu. Baru kemudian menyusul Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kepolisian bisa kemudian dilakukan," ujar Trisno di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiya Malang, Kamis (30/1/2025).
"Kalau hukum acara pidana (KUHAP) bisa diselesaikan dahulu. Maka juga akan bisa menjadi pendamping KUHP baru nantinya," sambungnya.
Menurut Trisno, lembaga penegak hukum harus menanggalkan ego sektoral agar pembahasan RUU KUHAP bisa terselesaikan tahun ini. Karena juga telah masuk dalam prolegnas DPR RI.
"Harus serius para penegak hukum hilangkan ego sektoral hingga RUU ini bisa diselesaikan tahun ini. Karena Januari 2026 KUHP baru sudah berlaku. Kalau hukum acaranya belum sesuai, kita akan melihat banyak hal yang akan tidak sesuai," tuturnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum UMM Prof Tongat menambahkan, distribusi kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum harus diperjelas dalam RUU KUHAP.
Langkah ini menjadi hal penting demi menghindari tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Distribusi kewenangan masing-masing lembaga harus jelas supaya tidak ada tumpang tindih. Kalau distribusi tidak jelas samar-samar misalnya pasal berkaitan dengan pengendalian penyidikan dan penyelidikan oleh Kejaksaan itu nanti akan menimbulkan tumpang tindih," imbuhnya.
"Termasuk nantinya penanganan tindak pidana yang selama ini kewenangan kepolisian. Kalau misalnya diberikan kepada kejaksaan akan berpotensi tumpang tindih kewenangan," sambungnya.
Maka dari itu, Tongat mendorong perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian dengan RUU KUHAP.
"KUHAP adalah induk dan rujukan dalam sistem hukum acara pidana, harusnya ada sinkronisasi dengan undang-undang sektoral. Idealnya RUU KUHAP selesai dibahas, kemudian baru mengarah kepada undang-undang sektoral," katanya.
"Tidak terbalik seperti sekarang. Kita sudah bahas RUU Kejaksaan. Sementara RUU KUHAP belum selesai," tandasnya.
Tongat mendorong tim perancang RUU KUHAP untuk bisa resposif terkait perkembangan aspirasi publik. Agar produk KUHAP dapat menjadi pijakan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.
"Makanya kita mendorong kepada tim perancang RUU KUHAP merespon atensi publik. Salah satunya kepastian kewenangan dalam proses Restorative Justice (RJ) yang seharusnya dilaksanakan saat awal proses penanganan pidana," pungkasnya.
Seminar Nasional Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP menghadirkan sejumlah pakar hukum, praktisi, dan mahasiswa.
Selain Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, Dekan FH UMM Prof Tongat, juga hadir sebagai pemateri Prof Dr Deny dari Universitas Trunojoyo, Madura, Dewan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia Dr Sholehuddin, serta Ketua Fordek PTM se-Indonesia Dr Faizal.