JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo menilai, tudingan ijazah palsuJokowi yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan.
Ia pun menantang pihak-pihak yang menyebarkan berita terkait ijazah palsu Jokowi membuktikan pernyataannya.
"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan, informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu itu bohong. Menurutnya, ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu ada dan asli.
Namun berdasarkan asas hukum, beban pembuktian jadi tugas pihak yang menampilkan maupun yang menggugat.
"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan," imbuhnya.
Yakup menuturkan, keaslian ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai instansi yang berwenang. Begitu pun sudah disampaikan oleh Dekan Kehutanan dan Rektor UGM sendiri.
Bahkan, ijazah tersebut sudah pernah berkali-kali digunakan dan dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota hingga Presiden.
"Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun," ucapnya.
Ia pun menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menantang pembuktian ijazah Jokowi.
Padahal, pihak yang harusnya membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Di sisi lain, ia menyatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi, jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial.
Masalah ijazah palsu ini mulai dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan.
Namun sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh pihak Jokowi.