Dua orang tamping di bagian kebersihan Lapas Tanjung Raja, Indra dan Edi Irawan diamankan polisi usai kedapatan simpan sabu di gerobak sampah. Ini kronologinya. [579] url asal
Polisi masih mengusut kasus tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ketahuan menyimpan sabu di gerobak sampah. Sabu tersebut sudah diamankan beserta tamping yang terkait dengan kepemilikan dan penyelundupan sabu tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap tahanan di lapas tersebut. Pihak lapas sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu ke dalam lapas. Namun saat pemeriksaan, tidak didapati adanya tahanan yang menggunakan sabu atau hal terlarang lainnya.
Namun, petugas lapas tak mau kecolongan dan akhirnya memeriksa semua bagian di lapas, termasuk memeriksa satu gerobak sampah yang berada di lokasi tersebut. Benar saja, setelah dicek di dalamnya terdapat bungkus rokok yang berisikan sabu.
Petugas pun mengamankan dua tahanan pendamping kebersihan bernama Indra dan Edi Irawan. Dalam bungkus rokok itu ada 4 paket sabu seberat 3,58 gram.
"Penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan gerobak sampah ini terjadi Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan, terhadap kedua pelaku dan gerobak sampah yang mereka pakai," kata Surya, Minggu (18/5/2025).
"Sabu tersebut,disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut," sambungnya.
Surya menjelaskan pihak Lapas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut mereka ambil dari tempat pembuangan luar dan menyebut bahwa barang tersebut milik warga binaan atas nama Tendi Albert," katanya.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Surya, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku termasuk satu warga binaan lainnya bernama Tendi Albert, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,58 gram bruto, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah baut, 1 kotak rokok, 1 unit gerobak sampah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.
Surya menjelaskan sabu di Lapas Tanjung Raja disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut. [522] url asal
Tahanan pendamping (Tamping) di bagian kebersihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Taja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di gerobak sampah.
Kedua tamping tersebut yakni Indra dan Edi Irawan. Dari tangan keduanya, didapati sabu sebanyak 4 paket atau seberat 3,58 gram yang diduga milik warga binaan lainnya yakni Tendi Albert.
"Ketiga warga binaan ini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir," kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya, Minggu (18/5/2025).
Dijelaskan Surya, peristiwa penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan gerobak sampah ini terjadi Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan.
Lalu ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket di dalam plat gerobak sampah yang dibawa warga binaan menuju ke arah ruang tahanan.
"Ketika gerobak sampah yang mereka gunakan itu di periksa, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram," jelasnya.
Surya menjelaskan sabu itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas langsung melaporkan kejadian itu ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB. Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya bernama Tendi Albert, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,58 gram bruto, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah baut, 1 kotak rokok, 1 unit gerobak sampah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.