Anggota DPR Umbu Hunga soroti overkapasitas Lapas Waikabubak, mendesak pembangunan lapas baru di Sumba Barat Daya untuk tingkatkan layanan hukum. [511] url asal
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengalami overkapasitas. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya.
Umbu mengungkapkan Lapas Waikabubak hanya dirancang untuk menampung 149 warga binaan, namun saat ini dihuni oleh 357 orang. Kondisi ini tetap terjadi meskipun sebelumnya telah dilakukan pemindahan 70 narapidana ke Lapas Waingapu, Sumba Timur.
"Overkapasitas ini bukan hanya berdampak pada warga binaan, tetapi juga terhadap kinerja petugas," kata Umbu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).
Ia juga menyoroti dampak dari kondisi tersebut, seperti keterbatasan fasilitas dan meningkatnya potensi ketegangan di dalam lapas.
Dalam kunjungannya ke Lapas Waikabubak pada Rabu (2/4/2025), Umbu mendorong pembangunan lapas di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Dengan adanya lapas di SBD, narapidana dari daerah tersebut tidak perlu dipindahkan ke Lapas Waikabubak yang sudah melebihi kapasitas.
"Oleh karena itu, pembangunan Lapas di SBD menjadi solusi yang sangat mendesak," tegas Umbu.
Selain lapas, ia juga mengusulkan pembangunan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di SBD. Keberadaan ketiga institusi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat.
"Setiap perkara hukum harus diproses di Sumba Barat, yang memerlukan perjalanan jauh dan waktu yang tidak sedikit," terang Umbu.
Ia berencana berkoordinasi dengan mitra kerja di tingkat pusat serta Pemerintah Daerah Kabupaten SBD untuk menyediakan lahan yang menjadi syarat utama pembangunan lapas, PN, dan Kejari.
"Jika lahannya sudah tersedia, kami akan segera memperjuangkan anggarannya di tingkat pusat," ujar Umbu.
Anggota Komisi IV DPRD NTT dari Fraksi Golkar Dapil Sumba Raya, Anton Mahemba, turut mendukung percepatan pembangunan Lapas, PN, dan Kejari di SBD. Anton, yang ikut mendampingi Umbu saat meninjau Lapas Waikabubak, menegaskan bahwa keberadaan tiga institusi hukum tersebut sangat vital bagi sistem hukum di SBD.
"Keberadaan ketiga institusi ini sangat penting untuk memperkuat sistem hukum, memastikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah," kata Anton.
Ia berharap kunjungan Umbu ke Lapas Waikabubak dapat mempercepat realisasi pembangunan tersebut.
"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait segera merealisasikan pembangunan ini demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik di SBD," tandas Anton.
Anggota DPR Umbu Rudi Yanto Hunga prihatin atas maraknya TPPO di NTT. Ia ajak Menteri Hukum untuk melihat kondisi dan merancang solusi komprehensif. [583] url asal
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berencana mengajak Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, untuk melihat langsung kondisi masyarakat di NTT terkait persoalan ini.
"Saya juga sudah sampaikan beberapa kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, dan beliau akan saya ajak ke Nusa Tenggara Timur untuk melihat kondisi langsung di sini," katanya.
Menurut Rudi, kasus TPPO di NTT saat ini semakin masif, tetapi penanganannya belum optimal karena tidak dilakukan secara komprehensif.
"NTT saat ini rawan untuk kasus TPPO dan yang ditangani selama ini hanya di ujungnya saja. Jadi, tidak komprehensif dalam artian kalau kita hanya menunggu tindakan hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan, itu tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Rudi mengungkapkan persoalan TPPO telah dibahas dalam pertemuan antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi serta pemerhati pekerja migran Indonesia. Pembahasan ini bertujuan merancang program kerja sama dengan pemerintah daerah di NTT untuk mengatasi persoalan TPPO secara menyeluruh.
"Saya sudah rapat juga dengan Kementerian Imigrasi sebelumnya, dan juga dengan pemerhati pekerja migran Indonesia untuk merancang program bagaimana duduk bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di NTT dalam mengatasi persoalan TPPO," ujarnya.
Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara. Namun, yang dibutuhkan adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta keterampilan sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
"Untuk pekerjaan itu merupakan hak asasi manusia. Kita tidak bisa melarang seseorang atau warga NTT untuk bekerja di luar negeri, tetapi yang dibutuhkan adalah bagaimana meningkatkan sumber daya manusia bersama pemerintah daerah untuk menyiapkan pelatihan dasar seperti bahasa, keterampilan, dan lainnya," pungkasnya.
Rudi juga menyoroti perlunya pemerintah daerah mengetahui secara jelas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTI) yang melakukan perekrutan tenaga kerja di masing-masing daerah.
"Kenapa demikian? Agar tidak ada lagi lembaga PJTI yang bekerja tidak transparan. Karena ini berkaitan dengan hak hidup seseorang, hak pendapatan, serta hak jaminan sosial dan kesehatan di negara lain," tegasnya.
Selain kasus TPPO, Rudi turut menyoroti belum adanya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (HAM) di NTT. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu program yang tengah dibahas di tingkat kementerian.
"Berkaitan dengan Kementerian HAM di wilayah NTT yang belum ada, ini menjadi program Pak Menteri. Jadi, ini merupakan kementerian baru yang membutuhkan struktur, dan saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Ia mengaku akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah guna memfasilitasi kehadiran Kanwil HAM di NTT.
"Kami sudah bertemu beliau dan Pak Gubernur NTT yang baru siap untuk bekerja sama memfasilitasi semua hal, termasuk Kanwil HAM itu sendiri di NTT," lanjut Rudi.