
Menggagas Arah Revisi KUHAP
Perubahan dan perbaikan KUHAP sangat penting dilakukan saat ini. Banyak ketentuan dalam KUHAP yang sudah tak sejalan dengan aktualisasi penegakan hukum pidana. [746] url asal
#revisi-kuhap #ruu-kuhap #pemidanaan #pengaturan #indonesia #pidana #sistem-pemidanaan #kpk #dpr #perubahan #penegasan #arah-revisi-kuhap #uin-sunan-kalijaga-yogyakarta #komisi-xiii-dpr #yasonna-h-laoly #arah-revis

Komisi III DPR telah meneken usulan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan tersebut merupakan upaya untuk membentuk aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Rencananya, setelah masuk Prolegnas, KUHAP akan digarap pada tahun ini 2025 untuk mengejar tayang dari KUHP Nasional.
Revisi KUHAP sebenarnya telah lama digaungkan oleh sejumlah pihak, bahkan sempat masuk Prolegnas Jangka Menengah periode 2020-2024. Namun, pembahasan revisi KUHAP selalu terbentur dengan berbagai kepentingan. Menurut Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly, mandeknya pembahasan revisi KUHAP dikarenakan adanya perebutan kavling kewenangan antara lembaga penegak hukum. Pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM ini dapat diamini, mengingat dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, hukum pidana merupakan pranata hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan erat kaitannya dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Adanya KUHAP itu sendiri ditujukan sebagai bentuk perlindungan hak-hak pelaku kejahatan dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Jika formulasi KUHAP tidak sejalan dengan tujuan tersebut, maka penegakan hukum pidana akan berpotensi menyimpangi hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, rentetan permasalahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar, ke mana seharusnya arah revisi KUHAP?
Sejumlah Isu Penting
Jika diamati secara parsial, KUHAP memiliki banyak ketentuan yang telah usang dan tidak sesuai dengan aktualisasi kepentingan penegakan hukum pidana. Sebagai misal pada persoalan pengaturan kerangka berpikir KUHAP. Perlindungan hak tersangka atau terdakwa—yang merupakan prinsip utama dalam KUHAP—seringkali tidak dapat diakses secara optimal. Permasalahan tersebut dapat terjadi karena pengaturan dalam KUHAP yang cenderung menempatkan negara pada posisi yang dominan dibandingkan dengan tersangka/terdakwa. Hal ini kemudian dikerucutkan dengan masih mengakarnya pemahaman "pidana" sebagai "kesengsaraan" secara mutlak, sehingga tersangka/terdakwa seringkali diperlakukan secara tidak manusiawi.
Kemudian, berkaitan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP. Prinsip ini mempertegas independensi lembaga penegak hukum atas kewenenangannya masing-masing dalam lanskap sistem peradilan pidana yang terpadu. Dengan prinsip diferensiasi fungsional, Kejaksaan tidak lagi memiliki fungsi pengendalian perkara sejak awal penyidikan (dominus itis). Akibatnya, pada tahap pra penuntutan, perkara tak jarang terombang ambing dari Kejaksaan ke penyidik sebab berkas dinyatakan belum lengkap. Terlebih lagi—karena nihilnya pengendalian perkara oleh jaksa—penuntutan terpaksa dilaksanakan meskipun terdapat rekayasa pada tahap penyidikan. Tentunya, potret permasalahan ini kontras dengan cita-cita sistem peradilan pidana yang terpadu.
Adapun selanjutnya berkaitan dengan penggunaan metode operasi tangkap tangan (OTT) dalam upaya pemberantasan korupsi. Praktik OTT yang biasa dilakukan oleh KPK diketahui tidak memiliki pengaturan yang jelas dalam KUHAP. Kondisi yang demikian tentu berpengaruh pada pelaksanaan OTT. Padahal, OTT merupakan metode yang ampuh untuk menjegal koruptor, khususnya dalam perkara suap. Hal ini menunjukkan bahwa KUHAP sebenarnya sudah tidak akomodatif terhadap perkembangan metode kejahatan dan kepentingan penegakan hukum pidana kekinian.
Agenda Revisi
Dengan sejumlah isu yang dipaparkan di atas, maka dapat diperhatikan beberapa hal berikut. Pertama, agenda revisi harus mempertegas prinsip HAM dalam KUHAP. Penegasan prinsip HAM dalam KUHAP akan membuat sistem pemidanaan jauh lebih fokus pada perbuatan pelaku kejahatan, sehingga dapat meminimalisir perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka/terdakwa. Kedua, memperluas mekanisme komplain terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Praperadilan yang telah ada selama ini nyatanya harus dibarengi dengan mekanisme lain agar dapat memperkuat posisi hak tersangka/terdakwa.
Ketiga, harus ada evaluasi terhadap penerapan prinsip diferensiasi fungsional. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam KUHAP adalah terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu. Namun, alih-alih ingin merealisasikan tujuan tersebut, penerapan prinsip diferensiasi fungsional justru mengotak-ngotakkan lembaga penegak hukum. Maka dari itu, dirasa perlu untuk mengevaluasi penerapan prinsip diferensiasi fungsional yang ada dalam KUHAP selama ini.
Keempat, KUHAP harus mengakomodir secara tegas metode penegakan hukum pidana kekinian seperti OTT. Dengan kejahatan yang semakin canggih, tentu diperlukan metode yang sesuai untuk memerangi kejahatan tersebut. Katakanlah dalam kasus korupsi, OTT menjadi metode yang cukup tangguh untuk menangkap koruptor. Jika metode seperti OTT tidak diakomodasi secara tegas dalam KUHAP, maka akan terjadi multitafsir di kalangan aparat penegak hukum, sehingga dapat mempengaruhi penegakan hukum pidana itu sendiri.
Pada akhirnya, perubahan dan perbaikan KUHAP memang sangat penting dilakukan saat ini. Banyak ketentuan dalam KUHAP yang nyatanya sudah tidak sejalan dengan aktualisasi penegakan hukum pidana. Namun yang perlu diperhatikan, untuk merevisi ketentuan dalam KUHAP harus dibarengi dengan pertimbangan yang sangat cermat dan matang. Jangan sampai produk hukum yang dihasilkan justru menabrak ketentuan yang ada dalam KUHP dan aturan lainnya, serta menerobos agenda reformasi hukum dan HAM yang sedang digalakkan di Indonesia.
Wahyu Nugrohopegiat Hukum dari Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hukum Menonton Film Porno, Apakah Termasuk Perbuatan Mendekati Zina?
Menonton film porno dilarang dalam agama Islam karena termasuk perbuatan mendekati zina sehingga hukum menonton film porno adalah haram. [1,350] url asal
#dampak-pornografi #syahwat #hawa-nafsu #kecanduan-porno #hukum-islam #maguwoharjo #uin-sunan-kalijaga #ghadhul-bashar #konten-pornografi #perbuatan-zina #perbuatan-mendekati-zina #pmo #ingin #dosa #kecanduan #film-p

Film porno umumnya mengandung adegan-adegan maksiat yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian. Dampaknya tidak hanya merusak kebersihan hati, tetapi juga mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan ini demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana pandangan Islam secara syariah terkait hukum menonton film porno? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari sesesorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut tulisan berjudul "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo" karya M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina.
Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Dalam pandangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial tulisan Jamal Ma'mur Asmani, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang.
Lebih lanjut, Abdel Wahab Bouhdiba dalam bukunya Sexuality in Islam menyebutkan bahwa menonton film dewasa dapat memicu ilusi dan halusinasi yang mengaktifkan syahwat. Secara agama Islam, hal ini dinilai setara dengan perbuatan zina karena efeknya merusak moral dan kebersihan hati seorang Muslim.
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan.
Demikian pula untuk wanita beriman, Allah SWT memerintahkan hal yang sama dalam lanjutan ayat tersebut. Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ .30.
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .31
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah.
Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Karakteristik Islam: Kajian Analitik, aurat terutama kemaluan adalah bagian yang haram dibuka di hadapan orang lain. Hal ini menjadi dasar larangan menonton film porno, karena menonton konten semacam itu dianggap setara dengan melihat aurat orang lain secara langsung.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Lebih jauh, menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sudah menikah tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena perbuatan tersebut melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa.
Meski demikian, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?" menjelaskan bahwa orang yang sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri adalah pribadi yang istimewa daripada yang tidak menyadarinya.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kecanduan menonton film porno yang dirangkum dari penjelasan Buya Yahya di video tersebut.
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Istighfar dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan menjadi wujud kepasrahan seorang hamba kepada Tuhannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 110:
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا - 110
Artinya: "Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Buya Yahya juga menekankan bahwa memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut. "Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,"
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Menurut Buya Yahya, syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang ngundang (hawa nafsu) kan Anda," ungkap Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Untuk melawan hawa nafsu dan menghentikan kecanduan menonton film porno, sibukkan diri dengan berbagai ibadah. Mulailah dari aktivitas sederhana seperti berwudhu, sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa.
Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dorongan untuk kembali kepada kebiasaan buruk seperti menonton film porno dapat diatasi secara perlahan namun pasti.
(inf/inf)