
Ucapan Natal dari Muslim, Bagaimana Hukumnya?
Ucapan Natal dari muslim menjadi perdebatan. Artikel ini membahas hukum mengucapkan Natal menurut ulama, dengan dua pandangan yang berbeda. [998] url asal
#ucapan-natal #hukum-islam #ucapan-natal-dari-muslim #hukum-ucapan-natal-dari-muslim #perayaan-agama #apakah-agama-islam-boleh-mengucapkan-hari-raya-agama-lain #bolehkah-umat-islam-mengucapkan-selamat-tahun

Ucapan Natal dari seorang muslim menjadi topik yang kerap diperbincangkan setiap tahunnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan Natal bagi seorang muslim?
Natal adalah hari raya umat kristiani yang dirayakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seperti halnya perayaan agama lainnya, masyarakat Indonesia biasanya akan saling memberi ucapan selamat pada hari raya tersebut.
Hal itu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar umat beragama. Namun, bagi umat muslim khususnya, hal tersebut masih menjadi topik yang diperdebatkan terkait boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.
Nah untuk mengetahui hukum mengucapkan Natal bagi umat muslim, berikut penjelasannya menurut ulama. Yuk, disimak!
Hukum Mengucapkan Natal bagi Muslim
Terdapat dua pendapat terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim. Ada yang mengharamkan dan ada juga membolehkan tindakan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim yang dikutip dari jurnal Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta berjudul Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shaleh Al-Utsaimin.
Pandangan yang Mengharamkan Ucapan Natal dari Muslim
Mayoritas ulama mengharamkan untuk mengucapkan selamat pada perayaan agama lain, salah satunya adalah Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Alasannya karena adanya faktor pengakuan dan keridhoan terhadap simbol-simbol kekufuran. Padahal Allah SWT sendiri tidak meridhoinya.
Hal ini disebutkan dalam Firman-Nya:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya: Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu".
Berdasarkan ayat tersebut, Syaikh Utsaimin mengharamkan mengucapkan selamat kepada kaum kafir, baik dengan ikut serta dalam perayaan mereka ataupun tidak. Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan kaum Muslimin untuk menyerupai (tasyabbuh) kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka".
Lebih lanjut, Syaikh Utsaimin berpendapat dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, menjelaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam merayakan hari raya mereka dapat menimbulkan kesenangan di hati mereka, padahal mereka sebenarnya berada dalam kebatilan. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan hal-hal tersebut, dengan alasan atau sebab apa pun, dianggap berdosa.
Tindakan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap agama Allah dan dapat memperkuat semangat serta kebanggaan kaum kafir terhadap agama mereka.
Pandangan yang Membolehkan Ucapan Natal dari Muslim
Sementara itu, menurut pandangan Yusuf al-Qardhawi, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan karena dianggap sebagai perbuatan yang baik. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis dan riwayat, salah satunya merujuk pada ayat dalam surah al-Mumtahanah yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ، إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim".
Berdasarkan ayat tersebut, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang tidak memusuhi atau menyakiti umat Islam, tidak mengusir atau berusaha membunuh. Melainkan Allah hanya melarang menjalin persahabatan dengan orang-orang yang memerangi umat Islam karena agama atau melakukan tindakan dzalim.
Selain itu, pandangan Yusuf al-Qardhawi juga didasarkan pada sebuah hadits muttafaq alaihi dari Aisyah. Pada hadits tersebut, disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan 'As-saamu'alaika (kebinasaan atas engkau), mendengarkan perkataan itu lantas 'Aisyah berkata: "Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!". Kemudian Rasulullah menenangkan 'Aisyah seraya bersabda:
مهلا يا عائشة ان الله يحب الرفق في الأمر كله فقلت يا رسول الله اولم تسمع ما قالوا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد قلت وعليكم
Artinya: Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya". Aisyah berkat, "Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?" Rasulullah berkata, "Aku mendengarnya dan aku berkata 'Wa'alaikum' (yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku)"
Maka dari itu, Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat muslim baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat. Selama apa yang dibagikan tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni'ah biasa yang dikenal khalayak umum.
Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta Mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh agama.
Itulah penjelasan terkait hukum mengucapkan Natal bagi muslim. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Boleh atau Haram?
Umat kristiani merayakan Natal pada 25 Desember 2024. Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam? Yuk simak penjelasannya di sini. [968] url asal
#hukum-selamat-natal #hukum-mengucapkan-selamat-natal #hukum-mengucapkan-selamat-natal-bagi-muslim #islam-dan-natal #toleransi-antaragama #ucapan-natal #pandangan-ulama #fatwa-agama #perayaan-natal #selamat-nat

Tanggal 25 Desember 2024, umat kristiani merayakan hari raya Natal. Untuk turut merayakannya, sebagian masyarakat Indonesia pun saling bertukar ucapan sebagai bentuk suka cita. Lantas apakah umat Islam juga boleh mengucapkan selamat Natal?
Masyarakat Indonesia dikenal dengan menjunjung tinggi sikap toleransi antar beragama. Biasanya bentuk toleransi tersebut juga dilakukan dengan saling berucap selamat saat perayaan hari besar keagamaan. Akan tetapi terdapat kontroversi terkait boleh dan tidaknya mengucapkan selamat Natal dalam ajaran Islam.
Oleh karenanya, banyak muslim yang bertanya-tanya bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Untuk mengetahuinya, berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya dari pandangan para ulama. Simak di bawah ini!
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Terdapat berbagai pandangan ulama tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Ada ulama yang dengan tegas melarang, ada pula yang membolehkannya. Semua pandangan dijelaskan dengan dengan landasan dalil Al-Qur'an dan Hadist. Berikut ulasannya:
1. Pandangan yang Membolehkan
Dijelaskan dalam Jurnal Agama dan Sosial Humaniora Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Aceh berjudul "Mengucapkan Selamat Natal dan Selamat Hari Raya Agama Lain", bahwa mayoritas ulama kontemporer membolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal, salah satunya ulama Yusuf Qaradhawi. Menurutnya ucapan tersebut dibolehkan karena termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah SWT.
Mengucapkan selamat Natal menurutnya termasuk perbuatan yang disenangi Allah SWT sebagaimana suka-Nya pada sikap adil. Al-Qaradhawi melandaskan pendapatnya itu pada firman Allah SWT surah Mumtahanah ayat 8 berikut:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وه وه أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Mumtahanah: 8)
Berdasarkan ayat itu, Al-Qaradhawi memandang ucapan selamat Natal hanya sebagai etika pergaulan sesama umat manusia. Apalagi, jika umat kristiani tersebut juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam.
Memberikan ucapan ini juga sebagai bentuk penghormatan. Sebagaimana dilandaskan pada firman Allah SWT pada surah An-Nisa ayat 86 berikut:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (Qs. an-Nisa';86)
Batasan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim
Al-Qaradhawi menyebutkan mengucapkan selamat Natal dikhususkan kepada umat Kristen yang memiliki hubungan dengan muslim tersebut. Seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman, dan lain-lain.
Mengucapkan selamat Natal diperbolehkan asal tidak ikut memperingati atau merayakan ritual agama mereka. Umat muslim boleh hidup bersama non muslim dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Dijelaskan lebih rinci, bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan dengan batasan umat muslim tidak mengakui teologi umat Kristen.
Sebagaimana dijelaskan pula oleh ahli fikih Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم
Artinya: "Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujāmalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka."
2. Pandangan yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal
Sebagian ulama lainnya juga berpandangan mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan karena disebut bid'ah atau inovasi dalam agama. Bahkan, mengucapkan selamat Natal dianggap menyerupai orang-orang kafir.
Ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal umumnya berpegang pada fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Keduanya mengharamkan karena mengucapkan selamat pada perayaan umat agama lain sama saja mengakui kebenaran agama mereka.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surah Az-Zumar ayat 7, sebagai berikut:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya: Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu. (QS Al-Zumar: 7)
Salah satu ulama yang sejalan dengan fatwa tersebut adalah Syekh Utsaimin. Dia mengatakan mengucapkan selamat Natal hukumnya minimal haram sebab sama halnya dengan sujud terhadap salib.
Bahkan dosa mengucapkan Natal dinilai parah dan dahsyat kemurkaan di sisi Allah SWT. Dengan begitu, orang yang mengucapkan selamat Natal dianggap berbuat maksiat, bid'ah atau kufur sehingga pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah SWT.
Hukum haramnya mengucapkan Natal ini juga berlaku meskipun memiliki hubungan kedekatan. Adapun jika seorang non muslim mengucapkan selamat hari raya kepada muslim, hukumnya juga tidak boleh dijawab.
Mengucapkan selamat Natal maupun menjawab ucapan selamat dari non muslim tidak diperbolehkan karena adanya kemungkinan mencari agama selain Islam. Seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Imran ayat 85:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلَمِ دِينًا فلن يُقبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الخَسِرِينَ
Artinya: "Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi." (Ali Imran: 85).
Itulah ulasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Semoga menambah wawasan!
(alk/alk)