Selama kurun waktu 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara tercatat melakukan penindakan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA). Kelimanya telah dideportasi. [409] url asal
Selama kurun waktu 2024, Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara tercatat melakukan penindakan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA). Kelimanya telah dilakukan deportasi.
Adapun identitas kelimanya yakni pasutri asal Brazil, Marcelo De Carvalho Gomes Mayara Lima Pimentel, kemudian dua WNA asal China yakni Wu Jiajing dan Chen Sirun, serta Kita Mariko asal Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan terhadap kelima WNA tersebut telah dilakukan deportasi.
"Dalam kurun periode 2024, kami berhasil mengungkap dua kasus melibatkan WNA. Total ada 5 WNA yang kami tindak dan telah dilakukan deportasi ke negara masing-masing," katanya, Selasa (31/12/2024).
"5 WNA yang dideportasi yakni 2 warga negara China, 1 warga negara Jepang serta pasutri warga negara Brazil," sambungnya.
Tyas menerangkan, kelimanya terlibat kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. "Mereka ini menyalah gunakan izin, jadi izin tinggal mereka ini disalahgunakan tidak semestinya," bebernya.
Menurut dia, kasus kelima Warga Negara Asing ini terungkap pada waktu yang berbeda. 2 warga negara China dan 1 warga negara Jepang diamankan pada bulan Agustus 2024 lalu.
"Ketiganya menjadi artis dalam acara festival kesenian di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara untuk pasutri asal Brazil diamankan pada September 2024 lalu, keduanya juga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha rumah penginapan," jelas Tyas.
Dalam acara refleksi akhir tahun ini, dia juga menyampaikan keberhasilan dalam sektor pelayanan publik pihaknya berhasil melayani lebih dari 14.000 penerbitan paspor, jauh melampaui target 12.000 layanan. Selain itu, penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing juga tercatat mencapai lebih dari 170 dokumen, melebihi target 120 permohonan.