KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap MA (39), warga negara Arab Saudi, yang menjadi buron setelah melakukan pemukulan terhadap seorang marbut Masjid Al Muqsith di Cisarua, Bogor.
Penangkapan ini dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas pada Selasa (14/01/2025) di sebuah vila di Desa Batu Layang, Cisarua.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Minggu (12/01/2025) dan sempat viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, kejadian bermula saat MA menolak melepas alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid, meskipun telah diperingatkan oleh petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Keributan pun terjadi, hingga MA memukul seorang marbut bernama Rohmat.
“Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Ruhiyat.
Ruhiyat juga menyampaikan bahwa pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan pendekatan restorative justice dengan memaafkan pelaku, sambil berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pelaku terbukti overstay
Selain melakukan kekerasan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA telah tinggal di Indonesia secara ilegal (overstay) sejak 8 Januari 2025.
Ia masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) pada 10 Desember 2024, namun tidak memperpanjang izin tinggalnya.
“MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenakan denda Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dikutip dari rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/01/2025).
Sanksi administratif keimigrasian yang bisa dijatuhkan meliputi deportasi, penangkalan, hingga pembatalan izin tinggal.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA di sekitar tempat tinggal mereka,” tambah Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk mematuhi hukum dan norma sosial yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat, dan sinergi dengan aparat hukum akan diperluas,” tegas Agus.