Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan kesulitan eksekusi harta rampasan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Ini alasannya. [305] url asal
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan kesulitan mengeksekusi harta rampasan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. LPSK berharap harta Herry segera laku dalam pelelangan agar uangnya bisa diberikan kepada korban sebagai biaya ganti rugi atau restitusi yang sudah ditetapkan.
"Kita belajar dari kasusnya Herry Wirawan itu dari tahun 2022 ya hingga saat ini tidak bisa dieksekusi," kata Sri dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025).
Sri mengungkapkan kesulitannya adalah ketika harta Herry sudah dilelang dan si pemenang lelang mengetahui itu barang milik terpidana kasus pemerkosaan, para pemenang lelang itu mundur. Hal itu membuat hingga saat ini para korban belum menerima restitusi.
"Karena apa, kesulitan untuk mengeksekusi, karena ternyata harta rampasan yang sudah beberapa kali diupayakan untuk segera dilelang, ternyata meskipun sudah beberapa kali ada yang menang lelang, tapi kemudian mundur setelah mendengar kasusnya. Sehingga kemudian itu tidak bisa dieksekusi," jelasnya.
"Dulu putusannya ini membebankan kepada negara pada saat putusan di pengadilan negeri, tapi kemudian diperbaiki di putusan banding dan kasasinya, dengan merampas harta Herry Wirawan untuk membayar restitusi sejumlah Rp 331 juta sekian ya. Nah ini yang diharapkan bagaimana ya caranya supaya itu bisa segera dilelang, dan kemudian uangnya itu diserahkan kepada para korban," imbuhnya.
Herry Wirawan adalah terpidana mati dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry diketahui sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi. Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry ini diterima Polda Jawa Barat sejak 2021. Kasus ini kemudian viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat Presiden RI.
Lihat jugaVideo: Terbukti Hamili Santri, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Bui
Pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) yang tubuhnya ditemukan dalam koper di Desa Dadapan, Ngawi, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Timur, Senin (27/1/2025) pagi.
Dalam acara tersebut, pelaku yang berinisial A, yang merupakan suami siri korban, tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan masker hitam, serta tangan terborgol.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman diagendakan digelar pukul 09.00 WIB.
"Nanti kami rilis kasusnya jam 09.00," ujar Kombes Farman kepada wartawan.
Pelaku, yang ditangkap pada Minggu (26/1), diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan publik. Sebelumnya, tubuh korban ditemukan dalam beberapa bagian di lokasi berbeda.
Foto A, pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi Foto: Istimewa / Polda Jatim
Kepala korban ditemukan di Trenggalek, sementara kedua kakinya ditemukan di Ponorogo.
"Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24-an," ungkap Farman dalam keterangan persnya.
Farman juga mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban. Namun, Farman belum mengungkap identitas pelaku secara lengkap.
"Kami akan jelaskan detail peran pelaku dan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers nanti," tambahnya.
Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi tersebut. Kini, seluruh bagian tubuh korban telah ditemukan, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif serta modus kejahatan ini.
Perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan diumumkan lebih lanjut dalam konferensi pers Polda Jatim.
Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan narkoba ke lapas. Narkoba yang diselundupkan yakni sabu dan pil dobel L. [575] url asal
Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan sabu dan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Salah satu tersangka telah berulang kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dua perkara penyeludupan narkoba yang digagalkan petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, 12 November dan Sabtu 21 Desember 2024.
"Yang pertama pada November itu adalah upaya penyelundupan pil dobel L dengan modus mencampur dengan sambal, sedangkan kedua penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab," kata Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung akhir menetapkan tiga orang tersangka. Pasangan kekasih Arik Bayu Sudarmono (27) Jalan Mayjen Sungkono III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Siti Ernawati (34) Dusun Gembes, Desa Masaran. Kecamatan Munjungan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan pil dobel L.
"Sementara itu untuk penyeludupan sabu-sabu, kami menetapkan Mina Mundalis (50) warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Arik dan Erna merupakan residivis narkoba di wilayah Blitar. Keduanya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengirimkan paket yang berisi sambal bercampur pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan upah Rp 100 ribu.
"Barang itu diserahkan ke tersangka dengan sistem ranjau, diletakkan di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," jelasnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Endro Purwandi, mengatakan dari kasus penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mina, pihaknya mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah berulang kali penyelundupan ke lapas.
"Tersangka sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu tiga kali dan yang terakhir ketahuan. Dia tahu bahwa barang yang dimasukkan adalah narkotika," kata Endro.
Dari tiga kali menjadi kurir sabu-sabu, Mina mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 2,6 juta. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan order melalui telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas.
"Dia tidak tahu siapa yang menelepon itu. Narkotika itu dilempar oleh bandar di halaman rumah tersangka, lengkap dengan uang ongkosnya," ujarnya.
Beruntung upaya penyelundupan ketiga sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tulungagung.
Kalapas Tulungagung Budiman R Kusumah, mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan Mina sempat lolos pemeriksaan petugas. "Namun, saat berada di ruang besuk, petugas kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memberikan sesuatu kepada warga binaan. Akhirnya ketahuan," kata Budiman.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di balik baju pada bagian bahu.
Akibat perbuatannya tersangka Arik dan Erna dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Mina dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.