JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, yang menganiaya karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum George, Ivan, menyatakan harapan agar kliennya mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi, mengingat kondisi medis yang dimilikinya.
“Kami berharap klien kami direhabilitasi, karena terdakwa memiliki disabilitas intelektual ringan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Meski begitu, Ivan menyatakan tetap menghormati putusan hakim. Ia menyebutkan, akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga George sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti akan kami pelajari dulu isi putusannya. Jika keluarga dan terdakwa menerimanya, maka kami terima vonis tersebut. Tapi kalau tidak, kami akan ajukan banding. Masih ada waktu 14 hari untuk itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025), sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan, bahwa tindakan George telah merugikan kesejahteraan orang lain, yang menjadi faktor pemberat.
Namun, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya.
Meski JPU menyebut George memiliki disabilitas intelektual ringan dalam tuntutannya, majelis hakim tidak menganggap kondisi tersebut sebagai alasan untuk meringankan hukuman.
Permohonan penasihat hukum agar George direhabilitasi juga ditolak majelis hakim. Mereka menilai kondisi George masih memungkinkan untuk bekerja, membantu usaha keluarga, dan mampu berkomunikasi dengan baik selama persidangan.
“Menimbang bahwa terdakwa masih bisa bekerja meskipun dalam lingkup keluarga, mampu memesan barang secara daring, serta dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan,” kata Heru.