Seorang pencari suaka berinisial TS diduga menjadi koordinator bagi 16 warga negara asing (WNA) asal Myanmar. TS bersama para WNA tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Tim mengamankan 17 WN Myanmar, dengan 10 di antaranya overstay, 6 diduga akan overstay, dan 1 berinisial TS (pencari suaka) diduga mengkoordinir dan memberi akomodasi serta transportasi bagi WN Myanmar lain," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5/2025).
Hajar menyebut para WNA asal Myanmar itu diamankan di salah satu penginapan kawasan Batam Center. Para WNA asal Myanmar itu rencananya akan dipekerjakan di Singapura.
"Hasil pemeriksaan bahwa warga negara Myanmar ini dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura sebagai perawat, waiters, hingga pembantu. Komunikasi dengan TS ini karena mereka sesama warga Myanmar," ujarnya.
Terkait status TS sebagai pencari suaka, Imigrasi Batam akan mengoordinasikan hal tersebut dengan UNHCR dan IOM untuk proses lanjutan. Untuk 16 WNA asal Myanmar itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Terhadap TS, karena statusnya sebagai pencari suaka, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di Tanjungpinang. Selanjutnya, tidak akan dilakukan pelaporan lebih lanjut kepada badan atau lembaga seperti UNHCR, dan IOM, mengingat statusnya tersebut. Sementara itu, terhadap 16 warga negara Myanmar lainnya, akan dilakukan proses pemulangan langsung ke negara asal mereka," jelasnya.
Selain itu, Imigrasi Batam dan Timpora juga mengamankan dua WN Tiongkok di kawasan Batam Center. Keduanya didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai peruntukannya, serta telah overstay selama 14 hari.
"Mereka menggunakan visa kunjungan 7 hari dan telah overstay 14 hari. Mereka juga melakukan pekerjaan konstruksi. Kalau kemarin kami lihat di videonya, sebagai alat bukti, mereka melakukan penyemenan hingga perbaikan pintu," ujarnya.
Seorang perempuan WN Kanada juga diamankan oleh Imigrasi Batam. Perempuan asal Kanada itu dilaporkan mengganggu ketertiban umum dengan menghalangi kendaraan yang melintas hingga memecahkan dagangan warga.
"Untuk WNA yang diamankan berada di OS Hotel, Batam Kota. Diduga mengganggu ketertiban umum dan telah diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga mengalami gangguan mental dan saat ini kami berkoordinasi dengan tim dokter untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Imigrasi Batam juga mengamankan tiga orang WN Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka diduga masuk dari Malaysia ke Kota Batam secara ilegal.
"Ketiga WNA Bangladesh ini diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya.
Buntut pesta seks dan narkoba yang dilakukan turis bule di Canggu, Imigrasi bakal memelototi turis asing yang liburan di Labuan Bajo selama periode Nataru. [397] url asal
Buntut pesta seks dan narkoba yang dilakukan turis bule di Canggu, Imigrasi bakal memelototi turis asing yang liburan di Labuan Bajo selama periode Nataru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengawasan ketat itu akan dilakukan personel Imigrasi di Bandara Internasional Komodo dan pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami turunkan personel dari seksi intelijen dan penindakan dalam meningkatkan pengawasan selama Natal dan Tahun Baru untuk memantau situasi di bandara dan pelabuhan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Kamis (26/12/2024).
Jaya mengatakan, Imigrasi mengatensi lonjakan penumpang khususnya WNA ke destinasi pariwisata superprioritas Labuan Bajo selama periode liburan Nataru.
Dia pun memastikan seluruh petugas Imigrasi bertugas sesuai aturan dengan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.
Imigrasi Labuan Bajo juga memperkuat sinergi dengan beberapa instansi seperti tim pengawasan orang asing (Timpora) hingga tim pengamanan Bandara Internasional Komodo.
Bagi masyarakat yang ingin berlibur ke luar negeri, Imigrasi ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya persiapan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku seperti paspor dan visa sebelum bepergian ke luar negeri.
"Hal ini krusial untuk menghindari kendala selama liburan," tandas Jaya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperketat pengawasan warga negara asing (WNA), termasuk investor asing, di Kabupaten Ngada, NTT. [377] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Musababnya, Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menilai ada peningkatan aktivitas WNA di Ngada.
"Timpora juga memfokuskan perhatian pada aktivitas orang asing yang semakin meningkat di Kabupaten Ngada," kata Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Dwi Fachrizal, Sabtu (16/11/2024).
Dwi mengatakan para WNA di Ngada itu merupakan pekerja hingga investor di sektor pariwisata. Ngada adalah salah satu kabupaten penyangga destinasi pariwisata superprioritas Labuan Bajo.
"Termasuk pelaku pariwisata, pekerja asing, dan pengusaha yang berinvestasi di bidang pariwisata dan sektor lainnya," ujar Dwi.
Imigrasi, Dwi berujar, terus meningkatkan pengawasan WNA di Labuan Bajo dan sekitarnya termasuk Ngada. Terlebih, keberadaan Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo sudah melayani penerbangan langsung dari luar negeri sejak awal September 2024.
"Bandara Internasional Komodo saat ini telah menjadi salah satu pintu masuk utama ke kawasan wisata unggulan di Labuan Bajo dan sekitarnya," kata Dwi.
Dwi menjelaskan Imigrasi juga rutin menggelar rapat koordinasi dengan Timpora di Kabupaten Ngada untuk meningkatkan pengawasan aktivitas WNA di daerah tersebut. Rakor itu dihadiri Kodim 1625 Ngada, Polres Ngada, Badan Intelijen Negara Kabupaten Ngada, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada, dan sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten Ngada.
"Diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum akibat ulah orang asing di wilayah Kabupaten Ngada," tandas Dwi.