Enam narapidana korupsi di Lapas Selong diusulkan untuk remisi Idul Fitri. Total 308 warga binaan ajukan remisi, dengan verifikasi masih berlangsung. [397] url asal
Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin.
Suhabudin menyebut total warga binaan Lapas Selong yang diajukan mendapat remisi sebanyak 308 orang. Mereka diusulkan mendapat remisi khusus I (RK-I) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
"Saat ini masih tahap verifikasi," kata Sihabudin, Rabu (12/3/2025).
Sihabudin merincikan, dari jumlah tersebut sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum. Sementara sisanya, 150 napi tindak pidana narkotika dan enam orang tindak pidana korupsi.
"Besaran remisi yang kami diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," bebernya.
Sihabudin menjelaskan, bahwa warga binaan diusulkan mendapat remisi asalkan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.
Adapun syarat warga binaan yang diusulkan yakni menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor Lapas. Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 Lebaran.