Tim hukum Mulia-PAS melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. [495] url asal
Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Tim hukum yang menamakan diri Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) itu melaporkan tiga dugaan pelanggaran.
"Kami dari Tim Hukum LAGAS, mewakili pasangan Mulia-PAS, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kami menyampaikan ada tiga perbuatan," ujar Ketua Tim LAGAS, Fahmi Yanwar Siregar, di Denpasar, Senin (25/11/2024) petang.
Fahmi membeberkan tiga dugaan pelanggaran pilkada tersebut, yakni pencairan dana hibah, pertemuan saat masa tenang, hingga pengerahan aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu kabupaten di Bali. Terkait dugaan pencairan hibah, dia berujar, terjadi di empat kabupaten/kota di Bali seusai penetapan jadwal kampanye pada 24 Oktober lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim LAGAS I Ketut Reksa Wijaya menerangkan bantuan keuangan khusus (BKK) seharusnya dihentikan selama tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, pencairan dana BKK saat tahapan pilkada berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politis.
"Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, selama perhelatan pilkada, (BKK) itu disetop. Agar dana BKK ini jelas. Bahwa ini memang untuk pembangunan daerah atau tujuan politis?" ujar Reksa.
Tim hukum Mulia-PAS juga melaporkan pertemuan paslon gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta dengan sejumlah organisasi masyarakat. Fahmi menuding rival politik Mulia-PAS dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 itu digelar pada Minggu (24/11/2024) atau saat memasuki masa tenang.
Terakhir, terkait dugaan pengerahan ASN. Berdasarkan data yang dikantongi Fahmi, terjadi pengerahan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di tempat pemungutan suara (TPS). Fahmi berharap Bawaslu Bali menindaklanjuti ketiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim hukum Mulia-PAS itu.
Ia mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran untuk diserahkan ke Bawaslu Bali. "Di antaranya ada screenshoot percakapan untuk dilakukan pertemuan. Kemudian ada bukti surat pencairan dana, SP2D. Terakhir ada surat tugas dari salah satu sekretaris daerah," pungkas Fahmi.
Tim paslon nomor urut 2 Koster-Giri belum memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran pilkada seperti dilaporakan oleh tim Mulia-PAS tersebut.