Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. Petugas dan pelapor telah diperiksa Propam Polda Jateng.
"Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Kita saat ini sedang mengambil keterangan dari petugas jaga yang ada di tahanan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi awak media, Jumat (11/4/2025).
"Kemudian, kita berkomunikasi dengan yang meng-upload konten tersebut dan yang menyampaikan informasi di konten tersebut," lanjutnya.
Artanto menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan petugas tahanan Rutan Polda Jateng, pihak kepolisian akan langsung memberikan sanksi tegas. Ia belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi, karena hal itu tergantung dengan jenis pelanggaran dan pasal yang digunakan.
"Apabila ditemukan, kalau ada anggota tersebut salah atau terbukti melakukan pelanggaran, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Polda Jateng juga telah menerima laporan resmi dari pembuat konten yang mengungkap adanya dugaan pungli, intimidasi, serta kekerasan yang ada di Rutan Polda Jateng. Pihak kepolisian juga langsung jemput bola dengan mendatangi pria dalam video yang sebelumnya ditahan 20 hari atas kasus judi.
"Sudah (laporan), prinsipnya sudah ketemu (dengan pelapor) dan prinsipnya kita akan memproses laporan yang bersangkutan," paparnya.
"Yang bersangkutan pernah ditahan di Rutan Polda Jateng. Kurang lebih 20 hari ya. Kasusnya judi, (Pasal) 303 (KUHP)," lanjutnya.
Terkait tudingan bahwa CCTV sempat dimatikan agar aktivitas ilegal itu tidak terekam, Artanto menyatakan, hal itu sedang didalami Propam Polda Jateng bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
"Ya, ini kan SOP ya. SOP dari proses pelayanan jaga tahanan ya. Apabila ada SOP yang dilanggar itu menjadi menjadi temuan juga bagi penyidik," tegasnya.
"Kita akan mengevaluasi apa yang telah menjadi penyampaian masyarakat tersebut dan itu akan menjadi pembenahan ke depan apabila memang betul-betul terjadi kesalahan terhadap anggota," imbuh dia.
Ia menjelaskan, Polri tak anti kritik dan mengapresiasi keberanian pelapor dalam membuat konten tersebut. Jika pelapor membutuhkan perlindungan, pihak kepolisian disebut akan siap memberi perlindungan.
"Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan terbaik kepada yang bersangkutan, kita hargai penyampaian tersebut. Manakala yang bersangkutan membutuhkan perlindungan, akan kita lindungi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, video wawancara yang memperlihatkan pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah viral di media sosial usai diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back. Ia mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dan kekerasan di Rutan Polda Jateng.
"(Pengalamannya di Rutan Polda Jateng) Pahit, harus bayar semua. Ketika masuk pertama harus masuk kamar Rp 1 juta. Terus mau keluar (sementara) dari sel harus bayar Rp 25 ribu untuk dari jam 4 sore sampai 7 malam. 'Namanya untuk angin-angin'," kata pria tersebut, dilihat detikJateng, Kamis (10/4).
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa hp. Sewa hp Rp 150 ribu per jam. Malam Rp 350 ribu dari jam 1-6 pagi. Kamera cctv dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan di dalam Rutan Polda Jateng yang dilakukan pihak kepolisian. Ia pun mengaku akan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"(Ada intimidasi?) Ada. Saya sudah bayar sel atensi kamar Rp 2 juta. Tapi ketika saya disuruh bagikan nasi saya menolak saya langsung dipindah di sel," jelasnya.