JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Maya Kusmaya dan Edward Corne, bungkam saat digiring ke mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 23.37 WIB.
Baik Maya maupun Edward sama-sama bungkam ketika ditanya oleh awak media mengenai alasan mereka berdua ikut terlibat dalam kasus oplos Pertamax dengan Pertalite.
Keduanya hanya tertunduk sambil masuk ke dalam mobil tahanan usai diperiksa penyidik sejak pukul 15.00 WIB tadi.
Diberitakan, kedua tersangka, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dijemput paksa oleh penyidik dari kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB.
Padahal, penyidik telah memanggil keduanya untuk hadir sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dijemput paksa, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada keduanya.
“Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mulai jam 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
MK dan EC disebutkan mengetahui dan menyetujui blending alias pengoplosan RON 92 dengan RON 90 atau RON 88.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.