SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) diserahkan ke kejaksaan pada hari ini, Kamis (15/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio membenarkan kabar tersebut.
"Nggih (iya) hari ini," kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Namun, dia tak menjawab saat ditanya soal jadwal penyerahan tiga tersangka tersebut.
"Di kejaksaan," ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Ahmad juga membenarkan kabar tersebut.
"Berangkat dari Polda jam 8 pagi," tambah dia.
Praktik PPDS Anestesia FK Undip dihentikan
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.
Dalam kasus tersebut, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).