JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki kasus teror kepala babi kepada kantor media Tempo.
"Ya kan kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Supratman mengaku, tidak mengetahui detil kasus tersebut. Namun, dia menduga kemungkinan ada pihak yang ingin memecah belah.
"Waduh jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu, itu bagian untuk memecah belah kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP).
Banyak pihak menilai aksi teror kepala babi yang dikirim ke Kantor Tempo merupakan bentuk tindakan kekerasan terhadap pers atau media.
Pihak redaksi Tempo pun resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).
Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut telah diterima pihak Bareskrim pada Jumat sore.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.
Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Jadi, penyidik enggak paham ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” kata Erick.
Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi itu berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini.
Menurut Erick, hal-hal itu telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers.