Kadispora Sungai Penuh, Don Fitri Jaya menjadi tahanan rumah karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa memasang detection kit. [506] url asal
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya menjadi tahanan rumah karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa memasang detection kit kepada tersangka.
Don yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung pingsan setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka usai diperiksa pada Senin (16/12/2024). Ia lalu diberi tindakan medis dan saat ini dirawat di RSU M Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sunda menjelaskan detection kit itu merupakan alat pendeteksi berupa gelang yang dipasang pada tersangka. Alat itu digunakan untuk memantau pergerakan Don selama menjadi tahanan rumah.
"Detection kit berupa gelang elektrik untuk dipasang di lengan atau kaki tersangka oleh bidang intelijen, tujuannya untuk mendeteksi keberadaan tersangka yang dilakukan penahanan kota atau penahanan rumah," kata Andi, Rabu (18/12/2024).
Andi menerangkan detection kit itu tersambung ke telepon seluler Kepala Kejari Sungai Penuh, Kasi Intel, dan Ketua Tim Jaksa penyidik serta laptop server induk di ruangan Seksi Intelijen. Alat ini dapat mendeteksi langkah pergerakan tersangka.
"Alat ini diatur zona radiusnya berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri yang melakukan penahanan, apabila tahanan kota berarti radiusnya di wilayah kota atau kabupaten tempat tersangka ditahan. Begitu juga kalau tahanan rumah dia terbatas radius wilayah rumah dan pekarangan tersangka," bebernya.
Jika keluar dari radius yang ditetapkan, kata Andi, alat tersebut akan memberi pemberitahuan kepada penyidik. Pada alat yang dipasangkan terhadap tersangka juga akan menimbulkan bunyi.
"Apabila tersangka keluar dari zonasi itu maka gelang akan memancarkan alarm pemberitahuan ke HP dan laptop tadi, dan akan menimbulkan suara yang menarik perhatian orang di sekelilingnya serta mengeluarkan aliran listrik dari gelang, mendeteksi kecepatan tersangka berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya," jelas Andi.
Status tahanan rumah Kadispora Sungai Penuh berlaku hingga 4 Januari 2025, karena kondisinya yang sedang sakit. Don menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Pembangunan stadion mini itu mangkrak atau tidak dilanjutkan.
Selain Kadispora, jaksa telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.779.954.308," ungkap Andi.