Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Kamis (20/3).
"Pasti dong (Teken RUU TNI). Nanti tergantung presiden," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3).
Supratman memastikan kekhawatiran hadirnya dwi fungsi TNI tak akan terjadi usai RUU TNI disahkan. Sebaliknya, ia mengatakan RUU ini justru memberi batasan kepastian terkait pos-pos mana saja yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil.
Ia pun menyadari ada penolakan di kalangan masyarakat sipil imbas pengesahan RUU ini. Baginya, pemerintah tidak mungkin bisa sepakat dalam semua hal.
"Itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi," ujar dia.
Di sisi lain, Supratman mempersilakan jika masyarakat sipil mau menggunakan saluran resmi seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU TNI ini. Ia hanya meminta berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan RUU TNI yang baru disahkan kemarin.
"Kemudian biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," kata dia.
DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis kemarin.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI.
Dia juga memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.