Jakarta -
Jika ingin aman dalam kepemilikan sebidang tanah, pemilik harus memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun bukan berarti sebuah SHM tak bisa dibatalkan.
SHM memang merupakan status kekuatan hukum tertinggi untuk kepemilikan tanah. Sehingga tidak mudah untuk diganggu gugat. Akan tetapi, ternyata SHM tersebut bisa saja dibatalkan.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan status SHM pada sebuah bidang tanah bisa saja dibatalkan jika ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
"(SHM) Bisa dibatalkan sepanjang ada yang mengakui (perorangan/badan hukum) kepemilikan hak atas tanah dimaksud," katanya kepada detikcom.
Nah, untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Dan memastikan pembuktiannya bisa melalui pengadilan, apakah BPN (Badan Pertanahan Nasional) keliru menerbitkan hak, atau pemilik sertipikat yang memalsukan hak dasar sebelum sertipikat terbit," paparnya.
Dilansir dari Hukum Online, pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga BPN. Jika dilakukan melalui pengadilan, nantinya akan ada surat keputusan pembatalan hak atas tanah.
Menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah diterbitkan jika ada cacat hukum administratif dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi:
- surat keputusan pemberian hak atas tanah
- sertifikat hak atas tanah
- surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Sementara itu, jika mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di luar pengadilan, kamu bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/ BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga ada cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. Berdasarkan Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, berikut ini yang dimaksud dengan cacat hukum administratif.
- Kesalahan prosedur;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Kesalahan perhitungan luas;
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
- Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Itulah penjelasan singkat terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah. Semoga bermanfaat!
(das/das)