Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam Israel memblokir bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza demi menekan Hamas segera menerima proposal perpanjangan gencatan senjata tahap pertama. Pemerintah RI menegaskan langkah Israel itu melanggar kesepakatan awal gencatan senjata.
"Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua," demikian pernyataan Kemlu RI dalam akun X dikutip, Selasa (4/3/2025).
RI menganggap taktik Israel menyetop bantuan ke Gaza untuk menaikkan daya tawar dengan Hamas merupakan bentuk dari kejahatan perang. RI menilai langkah itu pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.
"Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia," tulis Kemlu RI.
Lebih lanjut, RI mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. RI juga meminta dunia menekan Israel agar segera melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan," ujar Kemlu RI.
(fca/fca)Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu