KOMPAS.com - Dua tahanan yang sedang menjalani persidangan dalam kasus pencurian berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (5/3/2025).
Dikutip dari Tribun Palu, tahanan yang kabur tersebut adalah Hasan Basri alias Megi (nomor perkara 22) dan Abdul Latif (nomor perkara 55), yang terlibat dalam kasus pencurian.
Para tahanan yang kabur diketahui adalah warga Kota Palu yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian.
Humas PN Palu, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa insiden terjadi ketika sidang majelis hakim sedang berlangsung.
Karena sidang bersifat tertutup, beberapa tahanan yang tidak berkepentingan dalam persidangan dikembalikan ke ruang tahanan.
"Kejadian berlangsung ketika majelis hakim tengah bersidang. Tiba-tiba terdengar teriakan dari luar yang menyatakan bahwa ada tahanan kabur," jelas Sugiyanto, saat ditemui di PN Palu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua tahanan terlihat melarikan diri dari sisi utara Kantor PN Palu dan keluar melalui gerbang utama.
Namun, hingga kini pihak pengadilan masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana mereka bisa kabur.
Sugiyanto menyebutkan bahwa PN Palu telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait pengejaran kedua tahanan.
"Koordinasi dengan kepolisian sudah dilakukan. Tugas utama pengejaran ada di pihak kepolisian dan kejaksaan, sementara kami bertanggung jawab dalam konteks persidangan," katanya.
Terkait sistem pengamanan di pengadilan, Sugiyanto menjelaskan bahwa penjagaan tahanan selama menunggu sidang berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
"Kejaksaan yang bertanggung jawab membawa tahanan ke ruang tahanan pengadilan hingga ke ruang sidang. Pengadilan sendiri hanya bertugas menjalankan persidangan," tambahnya.
Menanggapi kemungkinan kelalaian dalam pengamanan, ia menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami belum dapat menyimpulkan apakah ini murni kelalaian atau ada faktor lain. Yang pasti, evaluasi sedang dilakukan untuk memperketat pengamanan di lingkungan pengadilan," tegasnya.