JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan KB vasektomi sebagai syarat wajib menerima bantuan sosial (bansos) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Pangeran, kebijakan yang mengarah kepada pemaksaan warga untuk menjalani KB vasektomi agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah tidak dapat dibenarkan.
“Terlebih jika vasektomi dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar seperti bansos. Usulan seperti ini jelas melanggar HAM, karena memaksa seseorang untuk menjalani prosedur medis yang bersifat pribadi, sebagai prasyarat memperoleh hak dasar," ujar Pangeran, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM dan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memilih untuk menjalankan vasektomi maupun tidak.
Pangeran pun menekankan bahwa Bansos adalah hak konstitusional yang dijamin negara.
“Bansos adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen. Usulan tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," ujar Pangeran.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos di Jawa Barat, mengikuti program KB, termasuk vasektomi sebagai syarat utama.
Dia menilai, langkah itu bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil.
"Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga," kata Dedi, dikutip Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Dedi menilai, kebijakan vasektomi ini merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp 25 juta per tindakan.