Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati demi alasan kemanusiaan dan perawatan bayi. [407] url asal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan status penahanan terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati menyetor uang sebagai jaminan demi pengalihan status penahanannya.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut (nominalnya) untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menambahkan, status Mira Hayati menjadi tahanan rumah juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Pihaknya menyebut Mira Hayati baru saja melahirkan sehingga bayinya butuh pendampingan intensif.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," bebernya.
Selama berstatus tahanan rumah, Mira Hayati wajib berada di dalam rumah. Mira Hayati tidak diperkenankan untuk keluar dari rumahnya.
"Kalau (tahanan) rumah tidak bisa keluar, di dalam rumah. Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat (di luar rumah) bisa dilapor kalau dia melanggar," jelas Sibali.
Sibali memastikan status tahanan rumah akan dicabut jika Mira Hayati melanggar. Mira Hayati bisa dijebloskan kembali ke dalam ruang tahanan.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati kini menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan PN Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya.
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) dengan makna dan sejarah yang berbeda. Pahami perbedaannya! [876] url asal
Setiap tahunnya, Indonesia memperingati dua hari penting yang berhubungan dengan Pancasila, yakni Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Meski sama-sama berlandaskan ideologi Pancasila, kedua hari ini memiliki latar belakang sejarah yang berbeda, dirayakan pada tanggal yang berbeda, dan memiliki makna yang berbeda pula.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan antara kedua peringatan ini. Untuk itu, penting bagi kita memahami perbedaan antara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, agar bisa menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam setiap peringatan tersebut.
Tanggal Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya dimana hari ini, Selasa (1/10/2024) merupakan peringatannya. Sementara Hari Lahir Pancasila diperingati pada 1 Juni.
Jadi perlu diingat, meski jatuh di tanggal 1 namun peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila berbeda.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
1 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
Makna Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Hari Lahir Pancasila memiliki sejarah yang berkaitan dengan momen perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Hasil perumusan dasar tersebut kemudian melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sejak tahun 2016, peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional sesuai dengan keputusan Presiden RI.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30SPKI). Hari Kesaktian Pancasila 2024 adalah peringatan ke-59 sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S PKI).
Saat Soeharto menjadi Presiden ke-2 Indonesia ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Ia menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Dilansir situs BPIP, peringan Hari Lahir Pancasila berawal dari sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pun menyampaikan gagasan masing-masing tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI tersebut, Soekarno menyampaikan pidatonya tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momentum ini menjadi tonggak Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.
Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni secara resmi telah ditetapkan sejak tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini termuat dalam Keppres RI No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa,
Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
G30S/PKI terjadi karena keinginan PKI untuk mengubah ideologi Indonesia, yaitu Pancasila menjadi komunisme. Untuk mewujudkan hal itu, PKI berusaha untuk menyingkirkan para petinggi TNI AD karena berseberangan politik mereka.
PKI kemudian melancarkan aksinya dengan menculik dan membunuh beberapa anggota TNI AD. Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh korban dibuang ke dalam sumur yang disebut dengan Lubang Buaya.
Seluruh rangkaian pemberontakan ini terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Begitu mengetahui aksi ini, TNI langsung memburu PKI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto.
Namun, mayat para korban baru ditemukan pada 4 Oktober 1965. Kemudian, Presiden Soekarno memimpin upacara pemakaman para korban G30S PKI di Taman Makam Pahlawan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Presiden Soekarno juga mengangkat para korban G30S PKI sebagai Pahlawan Revolusi. Untuk mengenang mereka yang gugur, diperingatilah Hari Kesaktian Pancasila
Korban G30S PKI tersebut terdiri dari 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, yaitu:
Jenderal Ahmad Yani
Mayjen R Soeprapto
Mayjen MT Haryono
Mayjen S Parman
Brigjen DI Panjaitan
Brigjen Sutoyo
Lettu Pierre A Tendean.
Itu dia perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila, tanggal peringatan, makna dan sejarah singkatnya. Semoga membantu!