Robet Lepas Jerat Hukum Usai Diberi Restorative Justice
Robet ditangkap karena terbukti mencuri motor milik Maddiyah. Namun kasusnya dihentikan usai mendapat restorative justice. [561] url asal
#oku #kejari-oku #pencurian-motor #restorative-justice #kejaksaan-negeri #surat-ketetapan-penghentian-penuntutan #surat-edaran-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-nomor-01-e-ejp-02-2022 #detiksumbag
OKU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat menghentikan kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka Robet dengan restorative justice. Kasus ini dihentikan usai korban mau berdamai dan saling memaafkan.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (4/2), sekitar pukul 21.40 WIB, di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Robet ditangkap karena terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat bernama Maddiyah.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, Kejari OKU melihat adanya potensi penyelesaian perkara ini secara damai antara korban dan pelaku, yang menjadi prasyarat utama dalam penerapan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, mengatakan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka Robet mengacu pada ketentuan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022.
"Perkara ini memenuhi seluruh syarat yang diatur, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Maka dari itu, terhadap perkara atas nama Robet dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (16/5/2025).
Dalam rangka mewujudkan perdamaian antara kedua belah pihak, Kejari OKU menunjuk seorang Jaksa Fasilitator yang bertugas sebagai mediator. Proses mediasi berjalan lancar, dan akhirnya korban Maddiyah bersedia memaafkan tindakan tersangka Robet.
Kesepakatan damai ini menjadi pondasi kuat untuk melanjutkan proses penghentian penuntutan.
"Setelah melalui tahap ekspos perkara secara internal, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A dan mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Persetujuan ini menandakan bahwa proses hukum telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan substantif yang berlaku," ungkapnya.
Choirun Parapat menyampaikan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi tersangka.
"Robet diketahui sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri yang tengah hamil, anak-anak yang masih kecil, dan orang tua yang sedang sakit," ungkapnya
"Dengan dikabulkannya penghentian penuntutan ini, Robet bisa kembali menjalankan peran penting dalam keluarganya. Ini adalah bentuk nyata bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tapi juga soal pemulihan dan harapan," sambungnya.
Dia menambahkan proses penghentian penuntutan secara resmi ditutup dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Robet.
"Saya berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi sosial, bukan semata-mata pembalasan," tutupnya.
(dai/dai)
Kalender Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 dan Hukum Kurban: Sunnah atau Wajib?
Hari ini 13 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum kurban dalam artikel ini, yuk! [1,228] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #kalender-hijriah-mei-2025 #hukum-berkurban #detikers #hr-muslim #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 13 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 13 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 15 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Senin bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 13 Mei 2025 bertepatan dengan 15 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Selasa, 13 Mei 2025 menjadi 15 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Kurban
Dalam Al-Quran, terdapat banyak firman Allah SWT terkait kurban. Misalnya, Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Juga dalam surat al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Berdasar dalil-dalil yang tersedia, para ulama bersepakat bahwa kurban memang disyariatkan dalam Islam. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Secara garis besar, ada ulama yang menyatakan wajib, sedangkan lainnya menyebut sunnah.
Dirujuk dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, di antara ulama yang berpegangan dengan pendapat wajibnya kurban adalah Imam al-Auza'i, al-Laitsi, dan Mazhab Hanafiyyah. Mereka berdalil dengan hadits:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, hadits di atas dinilai lemah oleh para pakar hadits. Hal ini disebabkan adanya perawi bernama Abdullah bin 'Ayyas. Di samping itu, adanya riwayat shahih yang menjelaskan bahwa beberapa sahabat tidak berkurban memberi tambahan penguat pendapat sunnahnya kurban.
Lalu, dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, jumhur ulama mengikuti pendapat sunnahnya kurban. Di antaranya adalah ulama-ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.
Salah satu dalil yang dipakai adalah hadits dari Ummu Salamah RA:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut dan memotong kukunya." (HR Muslim)
Di Indonesia sendiri, pendapat sunnah kurban dipedomani oleh masyarakat umum. Guna menyikapi perbedaan ini, detikers yang memiliki kemampuan sebaiknya menunaikan kurban. Adapun yang belum memiliki rezeki, diperbolehkan tidak melakukannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 13 Mei 2025 dan hukum ibadah kurban yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)
Kalender Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 dan Hukum Utang untuk Beli Kurban
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
#jtg #kalender-hijriah-12-mei-2025 #kalender-hijriah-hari-ini #hari-ahadi #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2025-tentang-pengumuman-awal-bulan #minggu-bakda-maghrib #detikjat
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءُ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِي بِهِ فَحَسَنٌ
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 dan Hukum Utang untuk Beli Hewan Kurban
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
#jtg #kalender-hijriah-12-mei-2025 #kalender-hijriah-hari-ini #hari-ahadi #surat-keputusan-nomor-62-pb-08-a-ii-01-13-13-04-2025-tentang-pengumuman-awal-bulan #minggu-bakda-maghrib #detikjat
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءُ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِي بِهِ فَحَسَنٌ
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Waka DPR Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Masih yang Lama, Terbuka Perubahan
Adies Kadir mengatakan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum ada perubahan. [390] url asal
#perampasan-aset #ruu-perampasan-aset #jokowi #supratman-andi-agtas #prolegnas #surpres #surat-presiden #grha-beta-mkgr #kabinet #puan #ruu #rancangan-undang-undang-tentang-perampasan-aset #kompleks-istana-kepre
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum ada perubahan, masih berpegang di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Adies mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan tengah menganalisis daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
"Ini kan Menteri Hukum lagi statement, lagi menganalisa daftar isian masalahnya, DIM-nya, jadi kita tunggu saja DIM-nya yang sedang diperiksa, dianalisa, atau sedang dibuat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum. Jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai," kata Adies usai konferensi pers di Grha Beta MKGR, Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Adies mengatakan Surpres yang masuk ke DPR masih yang lama di zaman Presiden ke-7 Jokowi. Kendati demikian pihaknya terbuka jika pemerintah Prabowo akan mengajukan perubahan.
"Saya belum tahu, yang pasti saya cek kemarin Surpres-nya masih Surpres yang lama," ujar Adies.
"Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, perubahan DIM, nggak ada masalah, ya kan," tambahnya.
DPR, kata Adies dalam posisi menunggu DIM dari pemerintah. Ia menyebut akan mendukung arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset.
"Kita tunggu DIM-nya, kita tunggu DIM-nya. Pemerintah lagi membahas DIM-nya. Kita tunggu DIM-nya masuk, yang pasti di DPR itu intinya kita dan pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," lanjutnya.
Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.
Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
Masa Tahanan Habis, Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Dkk
Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya dalam kasus pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang. Halaman all [230] url asal
#pemalsuan-surat #tangerang #kades-kohod #penangguhan-penahanan-kades-kohod #polisi-tangguhkan-penahanan-kades-kohod
(Kompas.com) 24/04/25 18:11
v/124328/
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Surat Edaran (SE)... | Halaman Lengkap [504] url asal
#gubernur-bali #surat-edaran #gede-pasek-suardika #hukuman #permasalahan-sampah
(SINDOnews Ekbis) 21/04/25 22:46
v/122222/
DENPASAR - Surat Edaran (SE) gubernur dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi."SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata praktisi hukum, Gede Pasek Suardika dikutip dalam akun media sosialnya, Senin (21/4/2025).
Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik yang timbul menyusul penerbitan SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Dia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Dia mengatakan, SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.
"Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat," kata Gede Pasek.
Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat manapun yang dikenakan sanksi berlandaskan SE tersebut. Dia menegaskan bahwa jasa konsultasi itu akan diberikan dengan gratis.
"Kalau ada pedagang pasar nggak boleh pake tas kresek, trus kalau pake nanti mau apa? mau ditutup? itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki hanya karena SE," katanya.
Meski demikian, dia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Namun, sambung dia, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.
Mantan politisi partai Demokrat ini menegaskan, Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE.
Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Seharusnya, gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Nah habis itu masyarakat diberikan penyadaran dan pendidikan agar dalam social engineering berubah cara dia berpikir sehingga dia bisa mengikuti keinginan kita mengurangi limbah plastik," katanya.
Lebih jauh, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini melanjutkan kalau pemerintah seharusnya juga membentuk infrastruktur yang merata sebelum mengimplementasikan kebijakan. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menempatkan fasilitas air isi ulang di tempat-tempat strategis.
"Harusnya sediakan juga alternatif sebelum mengarahkan masyarakat begini-begitu, sudahkan gubernurnya menyiapkan isi ulang di semua instansinya? atau air PDAMnya sudah layak nggak? kalau nggak ada infrastrukturnya gimana masyarakat mau cari minum. Inikan menyulitkan masyarakat mau cari minum," katanya.
"Jadi siapkan dulu jaring pengamannya baru buat SE dan ajak masyarakat berubah. Jangan buat SE berbau perundang-undangan dengan ancaman lalu semua ditakuti sehingga semua ketakutan. Ini bukan kerajaan tapi rumpun demokrasi," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Salah satu klausul menjadi sorotan terkait pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.
Sidang Eksepsi Robig, Tim Penasihat Hukum Kutip Surat Al-Maidah
Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Aipda Robig Zaenudin mengutip ayat Al-Qur'an surat An Nisa dan Al Maidah dalam sidang eksepsi. [1,116] url asal
#hukrim-jateng #aipda-robig #penembakan-gamma #semarang #pidana #syarat-dakwaan #sidang-eksepsi-robig #polrestabes-semarang #kuhp #smkn-4-semarang #surat-al-maidah #korban #penganiayaan #kuhap #jaksa-penuntut #sema
Semarang - Sidang agenda eksepsi Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang dilaksanakan hari ini. Saat membacakan nota keberatan, penasihat hukum Robig menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas. Nota keberatan itu juga mengutip ayat surat An Nisa dan Al Maidah dari Al-Qur'an.
Pantauan detikJateng, sidang dimulai pukul 12.40 WIB di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Terdakwa Robig sudah memasuki ruang sidang 20 menit sebelumnya atau pukul 12.20 WIB.
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Robig yang terdiri dari tujuh orang membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus Robig. Salah satu tim penasihat hukum, Herry Darman menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun JPU karena dinilai tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.
"Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kombinasi di mana surat dakwaan jaksa umum merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk kumulatif dengan alternatif," kata Herry di ruang sidang, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, terdakwa atau Robig kesulitan memahami perbuatan hukum yang dituduhkan kepadanya. Dakwaan JPU juga disebut menimbulkan ketidakjelasan atas pasal mana yang benar-benar dikenakan.
Robig sebelumnya didakwa sejumlah pasal berat, yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memenuhi syarat dakwaan kombinasi yang mengakibatkan syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi. Maka surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan kumulatif harus cermat, jelas, lengkap," jelasnya.
Penasihat hukum juga mengkritisi ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam dakwaan seperti 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' yang dinilai menimbulkan makna berbeda dan membingungkan.
"Kata 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' mempunyai makna yang berbeda yang berakibat berbeda, itulah arti perbuatan yang menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa sehingga dakwaan dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas tidak memenuhi syarat materiil dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, penasihat hukum Robig menyoroti dakwaan yang disebut tidak menguraikan secara lengkap peristiwa sebelum penembakan terjadi. Padahal menurutnya rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik Polda Jateng 30 Desember 2024 mengungkap adanya pertemuan yang disepakati sekelompok anak untuk melakukan tawuran dengan tangan kosong yang berubah menjadi tawuran bersenjata.
"Tawuran yang dilajukan dengan perjanjian tangan kosong akhirnya menggunakan senjata tajam berupa celurit, cocor bebek warna merah panjang 1,5 meter, dan petasan yang telah dipersiapkan sebelumnya," ungkapnya.
Kemudian penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara rinci situasi di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada ancaman terhadap terdakwa saat melepas tembakan.
"Saat melepas tembakan pertama ke atas, terdakwa berteriak 'polisi-polisi' bukan berteriak menyuruh berhenti sebagaimana di dalam surat dakwaan,"ucapnya.
Ia mengatakan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peristiwa situasi dan kondisi kejadian apakah terdakwa sedang dalam keadaan terancam yang dapat menghambat unsur pidana. Ia bersikukuh bahwa Gamma dan teman-temannya sempat mengayunkan senjata tajam ke arah Robig.
Dalam eksepsi, disebutkan pula Robig sempat menunjukkan itikad baik setelah kejadian penembakan karena sempat mencari keberadaan korban dan para saksi, melaporkan hal yang dialaminya ke pihak kepolisian Polrestabes Semarang, serta membawa Gamma ke RSUP Dr Kariadi saat menemui Gamma dalam kondisi terluka bersama teman-temannya.
"Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dalam keadaan terluka. Selanjutnya terdakwa membawa mereka semua menuju RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang," jelasnya.
Atas hal-hal tersebut, penasihat hukum Robig pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penasihat hukum mengajukan lima poin amar putusan sela.
Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi nota keberatan melalui penasihat hukum seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diungkap. Empat, menetapkan pemeriksaan perkara Robig tidak dilanjutkan. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila yang mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kutip Surat Al-Maidah dan An-Nisa
Penasihat hukum juga mengutip surat An-Nisa ayat 135 di dalam Al-Qur'an yang artinya,
"Jadilah kamu penegak keadilan menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tuamu dan kerabatmu."
"Selanjutnya mengutip surah Al-Maidah ayat 8 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwa. Takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan'," paparnya.
Usai pembacaan eksepsi, JPU meminta waktu satu minggu untuk menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Robig dalam sidang dengan agenda eksepsi hari ini.
Respons Pihak Gamma
Sementara itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' menilai eksepsi Robig tersebut merupakan bentuk upaya mengulur waktu dan tidak berdasar.
"Kaitannya dengan dakwaan itu urusannya jaksa, tapi ketika saya melihat dan mendengarkan eksepsi dari pengacara, saya sih ketawa saja, ini hanya untuk mengulur waktu," jelasnya.
Ia menyebut dalih pembelaan yang menyatakan penembakan dilakukan secara spontan dan tidak disengaja bertolak belakang dengan fakta yang ada.
"Dikatakan terdakwa melakukan pembunuhan tapi karena ketidaksengajaan. Bagaimana bisa bilang ketidaksengajaan?" jelasnya.
"Sepeda motornya saja dihalangi ditaruh di tengah jalan, dihalangkan ke korban kemudian dia berdiri mengeluarkan senjata dan menembak beberapa kali. Kayak gitu kok spontanitas," imbuh dia.
Ia meyakini eksepsi yang diajukan akan ditolak Majelis Hakim. Menurutnya, dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap.
"Kalau ngomong tidak cermat dan jelas, tidak jadi tersangka dulu dong. Sudah tersangka dan jelas dibawa ke pengadilan, sudah lengkap," ujarnya.
Petir juga sempat menyindir pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an tim penasihat hukum Robig. Diketahui, tim penasihat hukum Robig mengutip Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 135 dan Al Maidah ayat 8.
"Sudah menembak, sekarang mengingat ayat suci Al-Qur'an. Sebelum menembak seperti itu, jangan jual-jual ayat suci Al-Qur'an hanya untuk pembelaan diri, tidak baik," tuturnya.
Ayah Gamma Minta Robig Dihukum Mati
Sementara itu, ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan keberatannya terkait permintaan Robig bebas dalam eksepsi itu.
"Keenakan orangnya (Robig) kalau dibebaskan, harusnya kan tidak seperti itu. Kalau memang dia bersalah ya harus ditahan, nggak adil," tutur Andi.
Andi pun minta pengadilan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Ia berharap tersangka penembakan yang menghilangkan nyawa anaknya itu pun bisa dihukum mati.
"Kalau dari pihak keluarga harapan keluarga dakwaannya hukuman mati, karena kehilangan seseorang itu sangat berat," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
(apl/dil)
Preman Pensiun dan Wacana Penghapusan SKCK
Penghapusan SKCK bukanlah satu-satunya jawaban; perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung lainnya. [974] url asal
#skck #penghapusan-skck #surat-keterangan-catatan-kepolisian #agus #tindak-asusila #akademi-of-bandung-copet #oki-kurniawan #sinetron-preman-pensiun #pemerkosa #wacana-penghapusan-skck #layanan-skck #kementerian
Jakarta - Selama bulan Ramadhan ada satu serial yang bikin saya tertarik, yaitu Preman Pensiun. Serial ini berhasil memadukan drama, komedi, dan realitas sosial tentang kehidupan para preman yang berusaha berubah. Kita disuguhkan proses transformasi mantan preman menjadi warga biasa yang penuh tantangan. Mulai dari tekanan ekonomi, stigma sosial, hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Tak ayal, menonton sinetron Preman Pensiun seperti melihat cerminan realitas sosial yang juga dialami oleh para mantan narapidana di dunia nyata. Setelah menjalani hukuman, mereka ingin memulai hidup baru, tetapi label "mantan napi" sering menjadi penghalang mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Dan, usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Kapolri bisa menjadi langkah awal dalam membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat.
Menurut Kementerian HAM, usulan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi warga negara, termasuk mantan narapidana, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa terhalang oleh catatan kriminal di masa lalu.
Bagi sebagian orang, ini merupakan kabar baik. Terutama, bagi para mantan narapidana yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, wacana ini menimbulkan banyak kritik. Jika SKCK dihapuskan, masyarakat atau perusahaan sulit untuk mengakses informasi mengenai latar belakang calon pekerja. Dan, ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan yang berulang, khususnya di lingkungan kerja.
Bukan Sekadar Soal Administratif
Usulan penghapusan SKCK bukan hanya sekadar soal menghapus atau tidak menghapus dokumen administratif, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat bisa menerima mantan narapidana. Para mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan ingin memulai hidup baru seringkali menemui hambatan --yang berasal dari sistem maupun dari stigma sosial yang melekat dengan diri mereka.
Dalam teori Labelling yang dikemukakan oleh Edwin M. Lemert, seseorang dapat terjerumus ke dalam perilaku menyimpang karena label atau cap yang diberikan oleh masyarakat kepada individu tersebut.
Awalnya, mungkin seseorang melakukan penyimpangan yang disebut dengan penyimpangan primer, misalnya mencuri, melakukan tindak asusila, atau melakukan penyimpangan lain. Kemudian, masyarakat mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh orang tersebut, dan melabelinya sebagai pencuri, pemerkosa, serta label negatif lainnya.
Lebih lanjut, Lemert mengungkapkan bahwa label yang melekat kuat, membuat orang tersebut mulai melihat dirinya sendiri sesuai dengan cap yang diberikan. Sehingga ia sulit keluar dari label tersebut, dan melakukan kembali tindakan penyimpangan.
Dari sini kita melihat bahwa label bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga dapat membentuk perilaku di masa depan. Jika seseorang terus menerus diperlakukan sebagai kriminal, maka ada kemungkinan besar ia akan kembali melakukan tindakan kriminal karena merasa tidak diterima di lingkungan sosial sebagaimana mestinya.
Fenomena ini tergambar jelas dalam sinetron Preman Pensiun. Ada kisah Saep, seorang pencopet yang setelah keluar dari penjara, tetap melanjutkan aksinya sebagai pencopet. Bahkan ia mulai giat merekrut calon-calon pencopet melalui Akademi of Bandung Copet-nya.
Ada juga kisah yang menceritakan bagaimana para mantan preman yang telah keluar dari penjara berusaha untuk hidup normal dan mencari pekerjaan lain. Seperti kisah Agus dan Yayat, setelah keluar dari penjara karena kasus menjadi penadah motor curian, mereka berusaha melanjutkan hidup dengan menjadi penjual kopi keliling.
Atau, seperti Kang Gobang yang berhasil keluar dari dunia lamanya. Meskipun harus melewati jalan yang penuh kesabaran dalam mencari pekerjaan dan melawan stigma negatif sebagai seorang mantan narapidana.
Masa lalu yang terus menghantui, pendidikan dan keterampilan yang terbatas, ditambah dengan stigma negatif dari masyarakat, membuat para mantan preman kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Kondisi ini membuat banyak dari mereka berada di persimpangan jalan. Memilih bertahan dengan hidup yang jujur atau kembali ke dunia lama.
Barangkali, situasi dilematis ini juga dihadapi oleh para mantan narapidana di dunia nyata. Mereka yang ingin berubah justru terbentur oleh sebuah sistem yang masih menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. SKCK yang biasanya menjadi syarat administratif seringkali menjadi penghalang mereka untuk mendapatkan kesempatan kedua.
Padahal, pekerjaan menjadi aspek krusial, bukan hanya dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana rehabilitasi sosial bagi mantan narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Diperlukan Langkah yang Tepat
Jika kebijakan penghapusan SKCK diterapkan, ini akan menjadi angin segar bagi mereka yang benar-benar ingin berubah. Kebijakan ini akan mempermudah para mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Jika mereka sudah mendapatkan pekerjaan, ini akan menimbulkan efek positif terhadap angka pengangguran yang semakin berkurang dan mengurangi potensi kriminalitas berulang.
Namun, kebijakan ini juga mendapat beragam kritik. Jika SKCK dihapuskan, para pengusaha atau perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja akan kehilangan akses untuk mengetahui latar belakang calon pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki efek samping lain yaitu munculnya kekhawatiran terjadi kejahatan berulang di tempat kerja.
Untuk itu, diperlukan langkah yang tepat untuk memberikan kemudahan bagi warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk bagi mantan narapidana, serta tanpa mengorbankan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian perlu melakukan reformasi terhadap penerbitan atau layanan SKCK.
Reformasi ini dilakukan bukan dengan menghapus SKCK secara total. SKCK masih tetap diperlukan untuk kasus berat seperti, korupsi, terorisme, atau kejahatan seksual. Selain itu, catatan kriminal lainnya bisa dihapus setelah beberapa tahun jika tidak ada pelanggaran baru.
Hal lain yang perlu juga dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal bagi para mantan narapidana agar mereka bisa mandiri dan berwirausaha. Pemberian insentif bagi para pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan para mantan narapidana juga bisa menjadi langkah lanjutan.
Di samping itu, langkah yang tak kalah penting adalah dengan mengedukasi masyarakat agar mau menerima mantan narapidana. Berbagai dukungan ini diperlukan agar para mantan narapidana dapat berintegrasi di masyarakat.
Pada akhirnya, perubahan seseorang sejatinya tidak hanya bergantung pada niat individu, tetapi juga perlu dukungan sosial dan kebijakan yang memungkinkan mereka mendapatkan kesempatan kedua. Dengan begitu, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan memberikan ruang bagi setiap orang untuk memperbaiki diri.
Penghapusan SKCK bukanlah satu-satunya jawaban; perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung lainnya. Mantan narapidana memang butuh kesempatan kedua, tetapi pengusaha, perusahaan, dan masyarakat juga butuh rasa aman. Solusi terbaik adalah menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak, bukan sekadar menghapus atau mempertahankan SKCK semata.
Oki Kurniawanmahasiswa Program Studi Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Sekolah Pascasarjana UGM
Saksikan Live DetikSore :
Polri Respons Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus
Polri merespons usulan dari Kementerian HAM yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menghargai adanya usulan tersebut. [494] url asal
#skck #polri #skck-dihapus #kementerian-ham #prabowo-subianto #surat-keterangan-catatan-kepolisian #kepolisian #narapidana #pencabutan-skck #polri-respons #penguatan-ham #penerbitan-skck #gedung-bareskrim-polri
Jakarta - Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," jelas Trunoyudo.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," lanjut dia.
Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ujarnya menguraikan.
Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).
Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.
(ond/fca)
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 dan Hukum Zakat Fitrah Tengah Ramadhan
Umat Islam perlu mengetahui tanggalan Hijriah untuk ibadah. Simak konversi kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 dan hukum zakat fitri. [1,120] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-zakat-fitrah #lebaran #sofyan-chalid-bin-idham-ruray #fitrah #rasulullah #islam #arbaah #nu-online #umar #kalender-hijriah #hanabilah #surat-lf-pbnu-n
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 20 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar tanggal Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah hari ini 20 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Kalender Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Tanggal Berapa?
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 20 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Kamis, 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Kamis, 20 Maret 2025, menjadi 20 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Saat ini, sudah memasuki paruh kedua Ramadhan 1446 H/2025 M. Apakah boleh bayar zakat sekarang? Atau mesti menanti hingga lebaran tiba?
Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan bolehnya zakat fitrah dikeluarkan sejak awal atau pertengahan bulan suci ini.
Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa. Oleh karena itu, boleh-boleh saja mengeluarkan zakat fitrah ketika Ramadhan sudah dimulai. Pendapat pertama ini dipedomani oleh ulama-ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan sejak sebelum Ramadhan.
Pendapat kedua, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada awal ataupun pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah dikeluarkan karena berakhirnya Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di antara dalil yang dijadikan landasan atas pendapat kedua ini adalah:
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan)." (HR Bukhari)
Juga hadits di bawah ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Landasan lainnya adalah karena hikmah dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk menutup kebutuhan umat Islam pada hari raya. Hal ini didasarkan atas penjelasan Ibnu Abbas RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Daud no 1427)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, plus pembahasan ringkas mengenai hukum bayar zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/apu)
Ulang Tahun, Nikita Mirzani Tulis Surat dari Tahanan
Bila merujuk pernyataan polisi pada awal penahanan, Nikita Mirzani dijadwalkan ditahan hingga 24 Maret 2025. [348] url asal
#syam-indradi #im #pengancaman #nikita-mirzani-tulis-surat #polisi #tindak-pidana #akun-media-sosial-nikita-mirzani #jaya-kombes #polda #pemerasan #penahanan-nikita-mirzani #pidana #polda-metro #peremp
(CNN Indonesia) 17/03/25 13:30
v/99347/
Nikita Mirzani mengunggah pernyataan dari dalam tahanan di media sosial. Pernyataan yang diunggah oleh staf tersebut dilakukan dalam rangka Nikita Mirzani ulang tahun ke-39 pada hari ini, 17 Maret.
Menurut keterangan dalam unggahan itu, pernyataan ini ditulis Nikita Mirzani dua hari sebelum berulang tahun pada 17 Maret dan kemudian diunggah pada Minggu (16/3) tengah malam.
"Tidak apa-apa jika dirimu tidak bahagia dan positif setiap hari. Dirimu bukan robot, dirimu manusia yang punya emosi. Dirimu harus memberi dirimu sendiri waktu istirahat dan membiarkan merasakan apa pun yang sedang dirasakan dan mengatasinya," tulis Nikita dalam bahasa Inggris.
"Jangan terlalu keras pada dirimu sendiri! Jadi, dirimu tidak mesti menjadi cukup baik hanya demi orang lain mencintaimu. Cukuplah baik untuk dirimu sendiri, agar orang lain mencintaimu," lanjutnya.
"Selamat ulang tahun diriku, Selamat ulang tahun perempuan kuat, perempuan yang tidak merugikan negara dan tidak mengambil uang rakyat dan saya akan terus berjuang untuk kebenaran!" kata Nikita.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin untuk mengutip unggahan tersebut.
Akun media sosial Nikita Mirzani saat ini dipegang oleh stafnya dan masih tetap mengunggah sejumlah iklan produk meski sang empunya akun ditahan di Polda Metro Jaya berkenaan kasus tuduhan pemerasan dan pencucian uang.
Bila merujuk pernyataan polisi pada awal penahanan, Nikita Mirzani dijadwalkan ditahan hingga 24 Maret 2025.
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.
"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 4 Maret 2025.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
[Gambas:Instagram]




