WELLINGTON, KOMPAS.com - Sebuah kesepakatan yang memberikan hak hukum kepada Gunung Taranaki (Taranaki Maunga) di Selandia Baru, yang setara dengan hak yang dimiliki seorang manusia telah tercapai. Kesepakatan itu kemudian disahkan menjadi undang-undang setelah melalui proses negosiasi selama bertahun-tahun.
Hal itu berarti Gunung Taranaki akan memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan yang biasanya diperoleh seseorang atau entitas hukum. Suku setempat, iwi, akan bertindak sebagai perwakilan gunung itu dan iwi tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola gunung itu.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada suku Maori dari wilayah Taranaki terkait ketidakadilan yang dialami mereka selama penjajahan - termasuk penyitaan tanah secara luas.
“Kita harus mengakui penderitaan yang disebabkan oleh kesalahan di masa lalu, agar kita dapat menatap masa depan untuk mendukung iwi mewujudkan aspirasi dan peluang mereka sendiri,” kata Paul Goldsmith, menteri yang bertanggung jawab atas perundingan tersebut, seperti dikuti BBC.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ganti Rugi Kolektif Taranaki Maunga disahkan menjadi undang-undang oleh parlemen Selandia Baru pada Kamis (30/1/2025). UU itu memberikan nama resmi secara hukum pada gunung tersebut dan melindungi puncak dan daratan di sekitarnya.
UU itu juga mengakui pandangan orang-orang Maori yang menyatakan bahwa elemen-elemen alam, termasuk gunung, merupakan nenek moyang serta makhluk hidup.
“Hari ini, Taranaki, maunga (gunung) kami, maunga tupuna (gunung leluhur) kami, dilepaskan dari belenggu, belenggu ketidakadilan, ketidaktahuan, kebencian,” kata Debbie Ngarewa-Packer, salah satu pemimpin partai politik Te Pati Maori (Partai Maori) sebagaimana dilansir BBC.
Ngarewa-Packer merupakan salah satu dari delapan iwi Taranaki, di pantai barat Selandia Baru, yang menganggap gunung itu suci.
Ratusan warga Maori lainnya dari wilayah tersebut juga hadir di parlemen pada Kamis kemarin untuk menyaksikan rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Gunung itu tidak akan lagi secara resmi dikenal sebagai Egmont - nama yang diberikan penjelajah Inggris, James Cook, pada abad ke-18 - dan sebagai gantinya akan disebut Taranaki Maunga. Sementara taman nasional di sekitarnya akan diberi nama Maori.
Aisha Campbell, yang juga berasal dari iwi Taranaki, mengatakan kepada 1News bahwa sangat penting baginya untuk menghadiri acara tersebut, dan bahwa gunung "adalah sesuatu yang menghubungkan kita dan yang mengikat kita bersama sebagai satu bangsa".
Kesepakatan Taranaki Maunga merupakan yang terbaru yang dicapai dengan suku Maori dalam upaya memberikan kompensasi atas pelanggaran Perjanjian Waitangi – yang menetapkan Selandia Baru sebagai sebuah negara dan memberikan hak tertentu kepada masyarakat adat atas tanah dan sumber daya mereka.
Kesepakatan itu juga disertai dengan permintaan maaf dari pemerintah atas penyitaan Gunung Taranaki dan lebih dari satu juta hektar tanah dari suku Maori setempat pada tahun 1860-an.
Paul Goldsmith mengakui, "Pelanggaran terhadap Perjanjian mengakibatkan kerugian sangat besar dan semakin parah yang dialami oleh whanau (keluarga besar), hapu (sub-suku) dan iwi di Taranaki, yang menyebabkan kerugian yang tidak terkira selama beberapa dekade".
Dia menambahkan, telah disepakati bahwa akses ke gunung itu tidak akan berubah dan "semua warga Selandia Baru akan dapat terus mengunjungi dan menikmati tempat paling menakjubkan itu untuk generasi mendatang".
Gunung itu bukanlah fitur alam Selandia Baru pertama yang diberikan status hukum. Pada tahun 2014, hutan asli Urewera menjadi yang pertama mendapatkan status tersebut, disusul oleh Sungai Whanganui pada tahun 2017.