JAKARTA, investor.id – Kepala Danantara Muliaman Hadad dan Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod akan menyerahkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Hal itu disampaikan oleh Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi melalui pesan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya pihak Danantara telah menyelesaikan dan melakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan agar Danantara bisa segera beroperasi.
“Pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara,” kata Anto melalui keterangan tertulis.
Ia menyampaikan pihaknya kini tengah mengupayakan supaya ketika PP dan Perpres terkait diterbitkan, KemenPAN RB dapat langsung mengesahkan kebijakan tersebut.
“Agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB,” pungkas dia.
Sebelumnya Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah mengungkapkan bahwa Danantara akan berperan sebagai badan pengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengelola aset-aset milik pemerintah.
“Semua aset pemerintah yang telah dipisahkan akan diurus oleh badan ini. Namun, tentu dilakukan secara bertahap; badan dibentuk terlebih dahulu, diikuti dengan pembuatan undang-undangnya,” kata Muliaman seusai pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News