JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, SNP ini dibentuk agar warga negara Indonesia tidak sekadar mendapat pekerjaan, tetapi bekerja dengan kelayakan, dan bukan mengalami perbudakan.
"Kalau bekerja (saja), perbudakan itu juga pekerjaan, tetapi tidak layak. Perdagangan manusia, itu juga diberi kerja, tapi eksploitatif," ucap Atnike dalam pidatonya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, dokumen SNP bertujuan untuk mendorong kesadaran bahwa pekerjaan yang layak adalah hak yang harus dijamin bagi setiap orang tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan, dan tanpa eksploitasi.
"Ini agak mirip dengan konsep decent work itu ya, fair, safety, security, dan seterusnya. Secara internasional, hak atas pekerjaan yang layak sudah diakui di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948," ujar Atnike.
Menurut Atnike, pekerjaan yang layak adalah pekerjaan yang adil dan bisa mencukupi hidup seseorang secara sejahtera.
Selain itu, SNP juga membahas tanggung jawab sektor pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang lebih baik di masa depan.
"Ada tanggung jawab sektor pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang lebih baik lagi. Sektor industri dan perdagangan untuk membangun praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia," imbuh dia.
Atnike menjelaskan, ke depan, Komnas HAM akan lebih banyak berperan mengawasi pelaksanaan penggunaan SNP tersebut.
"Apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal. Dalam konsep hak asasi, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya, itu ada yang namanya progressive realization," ucap Atnike.
"Artinya, negara tentu tidak bisa menghadirkan seketika. Tadi misalnya soal outsourcing. Tapi negara harus punya agenda," kata dia melanjutkan.