Presiden memiliki staf khusus untuk kelancaran tugas. Lantas, apa itu staf khusus presiden yang kini dijabat oleh Yovie Widianto? Ini tugas hingga gajinya. [759] url asal
Sejumlah orang masih bingung dengan jabatan staf khusus (stafsus) presiden. Istilah itu ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik penyanyi Yovie Widianto sebagai staf khusus.
Pelantikan Yovie Widianto berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Ia dilantik bersamaan dengan beberapa tokoh lain yang mengemban amanah sebagai utusan khusus, kepala badan dan penasihat khusus.
Lantas, apa itu staf khusus presiden yang diemban Yovie Widianto? Simak penjelasan lengkap mulai dari pengertian, tugas, masa bakti hingga gaji yang diterima.
Apa Itu Staf Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Stafsus terdiri paling banyak 15 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Pemilihan stafsus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau orang lain yang dipercaya presiden. Bagi PNS, TNI atau Polri yang diangkat menjadi stafsus tetap menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan syarat diberhentikan dari jabatan organik selama menjadi stafsus dan tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Bahkan mereka dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan bersangkutan.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai stafsus ASN tersebut akan kembali aktif bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Jika pensiun selama mendampingi presiden akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Staf Khusus Presiden
Stafsus bekerja di bawah perintah presiden dan akan menjalankan tugas-tugas tertentu di luar cakupan yang diberikan oleh kementerian atau instansi pemerintah. Secara sekilas, inilah tugas yang dijalankan stafsus:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah disampaikan.
2. Secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet
3. Dalam pelaksanaan tugas, wajib berkoordinasi dengan koordinator stafsus presiden yang diangkat oleh presiden.
4. Setiap pelaksanaan tugas, stafsus bertanggung jawab kepada presiden.
5. Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
6. Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas stafsus dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerjanya.
7. Pengangkatan dan tugas pokok stafsus ditetapkan melalui keputusan presiden.
Masa Bakti Staf Khusus Presiden
Dalam Pasal 41 disebutkan masa bakti stafsus berlangsung sesuai dengan jabatan presiden yakni selama 5 tahun. Artinya, ketika periode presiden berakhir maka selesai juga masa kerja stafsus.
Untuk periode pemerintah Presiden Prabowo yang baru dilantik tahun 2024, akan berakhir di tahun 2029. Setelah masa bakti selesai, stafsus tidak diberikan uang pensiun atau pesangon.
Selama menjalankan tugas akan dibantu oleh asisten yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIA. Menurut aturan, asisten yang akan membantu maksimal 5 orang.
Gaji yang Diterima Stafsus Presiden
Ketentuan gaji yang diterima stafsus diatur dalam Pasal 40 yakni hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA.
Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus yakni Rp 36.500.000. Nominal tersebut merupakan hak keuangan yang diberikan negara setiap bulan kepada stafsus presiden.
Demikian ulasan tentang pengertian staf khusus presiden, tugas, masa bakti hingga gaji yang diterima. Semoga membantu ya!
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada ... [332] url asal
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.
Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," katanya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.