JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," ujarnya lagi.
Berikut barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi:
- Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
- Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
- Ponsel iPhone 15 milik Hasto
- Buku bertuliskan Kompas TV di depannya
- Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
- Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI-P
- Kuitansi DPP PDI-P Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
- Buku tabungan BRI Simpedes
- Kartu eksekutif Menteng Apartemen
- Dompet kartu warna hitam
- Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Johannes mengatakan bahwa penggeledehan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.
"Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur," kata Johannes.
Johannes menyebutkan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDI-P tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Dia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
Dia mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK karena meminta ponsel.
Saat itu, menurut Johannes, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto. Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Johannes mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
"Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujarnya.
Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya.